FORKOM EKS MENWA UI
FORKOM EKS MENWA UI
FORKOM EKS MENWA UI
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksPortalMilisWebBeritaGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
PARA ALUMNI DAN ANGGOTA RESIMEN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA SILAHKAN BERGABUNG DI FORUM KOMUNIKASI INI ...
ANDA ANGKATAN APA?
Latest topics
» LENSA: 4 Cara Suap Resmi di Indonesia: Militer AS vs Militer RI
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime4/3/2015, 14:55 by uddin_jaya4

» SalamYonUI
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime4/3/2015, 14:27 by uddin_jaya4

» TEMU ALUMNI MENWA UI 2014
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime5/3/2014, 22:11 by suci.pratiwi

» KESAN: Pengalaman Sebagi Perwira TNI
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime5/10/2013, 17:18 by hanung sunarwibowo

» FOTO: LASARMIL MENWA UI 2010
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime7/6/2011, 14:57 by roy

» UCAPAN: Selamat Natal dan Tahun Baru
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime28/12/2010, 11:37 by Administrator

» jual kamera cctv 3G cam cuma 2,35jt aj
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime21/12/2010, 10:06 by toekang.modem03

» jual modem xtend pengganti supreme hrg terjangkau
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime21/12/2010, 10:02 by toekang.modem03

» ESAI: Negara Manakah Terkaya di Dunia?
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime1/9/2010, 01:56 by Administrator

» WEBINFO: Alamat Internet Situs Alumni MENWA UI
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime23/8/2010, 03:04 by Administrator

» WEBINFO: E-mail Alumni MENWA
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime23/8/2010, 02:32 by TESQSCAPE

» INTRO: TESQSCAPE
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime23/8/2010, 02:26 by TESQSCAPE

» LENSA: Pendidikan Bela Negara MENWA UI
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime23/7/2010, 06:50 by Administrator

» WTS: M1306 Black 300rb + PCI Serial + USB 3.0
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime20/7/2010, 11:28 by toekang.modem03

» KOSMOS: Semesta Kita Ternyata Hologram Raksasa
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime22/2/2010, 08:44 by Administrator

» HEBOH: KontroVersi Sekitar Buku "Membongkar Gurita Cikeas: Dibalik Skandal Bank Century"
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime11/1/2010, 20:47 by Administrator

» KASUS: Mengungkap Skrenario Di Balik Kasus Antasari - Rani - Nasruddin
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime11/1/2010, 20:41 by Administrator

» KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime11/1/2010, 20:37 by Administrator

» LENSA: KontroVersi MENKES RI: NAMRU-2 Alat Intelijen AS di Indonesia
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime4/1/2010, 08:33 by Administrator

» LENSA: KontroVersi Kabinet: Rahasia dibalik Bursa Pemilihan Para Menteri SBY
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime4/1/2010, 08:17 by Administrator

» KONTROVERSI: BALIBO: Pembantaian Lima Wartawan Australia oleh TNI di TimTim
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime4/1/2010, 07:22 by Administrator

» WTS: WaveCom Terlengkap Buat Server Pulsa
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime10/12/2009, 11:10 by toekang.modem03

» INFO ALUMNI: Tubagus Haryono Enjoy Urus Hilir Migas
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime15/10/2009, 06:50 by Administrator

» INFO ALUMNI: Tubagus Haryono Calon Kuat Menteri ESDM?
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime15/10/2009, 05:26 by Administrator

» INFO ALUMNI: Tubagus Haryono Dianugerahkan Tanda Kehormatan SatyaLancana WiraKarya
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime15/10/2009, 05:24 by Administrator

» LENSA: OutBound di Lingkungan MENWA UI
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime8/10/2009, 19:00 by Administrator

» INFOTEK: REAL-KILLER CELLULAR FIREGUN: Senjata Api Pembunuh Berbentuk PonSel
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime26/9/2009, 15:23 by EE ONE S

» INFOTEK: ANTICRIME CELL STUNGUN: Senjata BelaDiri Kejutan-Listrik Tegangan-Tinggi Berbentuk PonSel
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime26/9/2009, 14:45 by EE ONE S

» KULTUM: FITHR dan FITHRAH. Apa Ma'na Sebenarnya?
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime26/9/2009, 13:48 by EE ONE S

» UCAPAN: Selamat 'Iydul Fithri - Mohon Ma'af Lahir dan Bathin
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime26/9/2009, 07:52 by Administrator

» KULTUM: SHILATURRAHIMI: Kenapa? Untuk Apa? Bagaimana?
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime26/9/2009, 06:50 by Administrator

» DIKLAT: Terjun | AeroSport: Parachuting + Sky Diving
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime25/9/2009, 08:34 by Administrator

» LOGO: Forum Komunikasi Alumni MENWA UI
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime25/9/2009, 08:26 by Administrator

» INFO: Angkatan MENWA UI
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime22/9/2009, 18:35 by hanung sunarwibowo

» LAPOR: Hanung Sunarwibowo 1987: Calon Tamtama Baru
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime22/9/2009, 17:38 by Administrator

» INFO: Hari-Raya Lebaran | 'Iydul Fithri 1 Syawal 1430 H = 20 September 2009 M
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime16/9/2009, 17:49 by Administrator

» NEWS: UI Targetkan Beasiswa Capai Rp 40 Miliar
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime16/9/2009, 16:58 by Administrator

» LENSA: Wujud Nyata Toleransi Antar Umat Beragama
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime28/8/2009, 07:26 by Administrator

» DZIKIR: Muslim? Segera Dirikan Sholat. Waktu Tiba. Allah Tunggu Laporan Anda!!!
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime28/8/2009, 04:50 by Administrator

» ACARA: Buka Puasa Bersama MENWA UI 2009: Sabtu 05-09-09 16:00 WIB
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime27/8/2009, 20:26 by Administrator

» LAPOR: Arfan. Angkatan Rencong. Salam
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime27/8/2009, 20:13 by Administrator

» PUASA: Jadwal Sholat dan Imsyak Ramadhan Seluruh Wilayah Indonesia
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime23/8/2009, 12:27 by Administrator

» NEWS: Jakarta Kembali Diguncang Teror Bom 17-07-09
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime8/8/2009, 18:16 by Administrator

» INFO: Uang Pecahan Baru Rp 2.000
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime20/7/2009, 08:24 by Administrator

» UCAPAN: Met UlTah ... ... ...
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime19/7/2009, 21:38 by Mona Liza

» UNIK: A Very Special Time Forever: 12:34:56 07/08/09
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime19/7/2009, 06:51 by Administrator

» SERBA-SERBI: Sesal Dahulu Pendapatan. Sesal Kemudian Tak Berguna
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime18/7/2009, 10:10 by Administrator

» KONFERENSI PERS SBY: INFO BIN: SBY Akan Ditembak Teroris di Kepala
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime18/7/2009, 10:00 by Administrator

» LAPOR: Lapor Juga: Mona Liza Merpati ...
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime18/7/2009, 09:51 by Administrator

» LAPOR: Andra. Arjuna 96: Salam Kenal
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime18/7/2009, 09:49 by Administrator

Top posters
Administrator (383)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap 
uddin_jaya4 (48)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap 
EE ONE S (36)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap 
ben (29)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap 
hanung sunarwibowo (12)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap 
Dedy Afianto (10)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap 
Chandra Susanto (5)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap 
toekang.modem03 (4)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap 
Mona Liza (4)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap 
fanan (2)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap 
Statistics
Total 113 user terdaftar
User terdaftar terakhir adalah rmochtar

Total 546 kiriman artikel dari user in 117 subjects
User Yang Sedang Online
Total 5 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 5 Tamu

Tidak ada

User online terbanyak adalah 37 pada 14/8/2023, 20:30
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
May 2024
MonTueWedThuFriSatSun
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
CalendarCalendar
MILIS EXMENWA-UI

Untuk yang sudah bergabung



klik ikon diatas ini untuk
melihat pesan e-mail terakhir!



Untuk yang belum bergabung



klik ikon diatas ini untuk
menjadi anggota milis.
Berita Terkini
UNIVERSITAS INDONESIA


Provided By :
Administrator Forum EXMENWA-UI


Provided By :
Administrator Forum EXMENWA-UI


Provided By :
Administrator Forum EXMENWA-UI
Poll
Anda Angkatan Apa?
WALAWA | SATGASMA
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap7%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 7% [ 1 ]
Kalong
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap7%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 7% [ 1 ]
Garuda
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Rajawali
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Jaya IV
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap7%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 7% [ 1 ]
Yudha
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Ksatria
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Mandala
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap7%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 7% [ 1 ]
Elang
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Kobra
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap14%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 14% [ 2 ]
Lumba-Lumba
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Cakra
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Merpati
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap7%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 7% [ 1 ]
Kamboja
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Seroja
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Pasopati
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Bima
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Arjuna
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap7%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 7% [ 1 ]
Yudistira
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Kresna
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Nakula-Sadewa
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Gagak
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Rencong
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap14%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 14% [ 2 ]
Wira Makara
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Lainnya
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_lcap29%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI I_vote_rcap
 29% [ 4 ]
Total Suara : 14
Internet Banking
Iklan

 

 KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI

Go down 
Pilih halaman : 1, 2, 3, 4  Next
PengirimMessage
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 16:43



——————— Gerakan CICAK dan Sejarah Kisah Cicak Melawan Buaya ———————

" ... cak kok mau melawan buaya ..."
(Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Susno Duadji, Majalah TEMPO 6-12 Juli 2009)

Dalam beberapa hari terakhir ini, kemunculan Cicak menjadi perhatian unik tatkala Cicak dikatakan akan melawan Buaya. Yang pasti, bukanlah cicak dan buaya yang sesungguhnya. Cicak merupakan gerakan Cinta Indonesia Cinta KPK yang muncul sebagai respons pernyataan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Susno Duadji (Kabareskrim SD) dalam wawancara majalah Tempo Edisi 6-12 Juli 2009 yang mengatakan KPK sebagai Cicak, sementara Kepolisian adalah Buaya.

Kita tahu bahwa dengan kasus Antasari, lembaga KPK mulai terasa digembosi oleh berbagai pihak. Jauh sebelumnya, pada April 2008, Ahmad Fauzi- anggota DPR dari Partai Demokrat meminta KPK dibubarkan [sumber]. Dua bulan yang lalu, Nursyahbani Katjasungkana, anggota DPR dari fraksi PKB meminta KPK tidak mengambil keputusan alias tidak usah kerja lagi untuk proses penyelidikan korupsi yang membutuhkan keputusan terkait kasus Antasari [sumber]. Dan 3 minggu yang lalu 24 Juni 2009, Pak SBY mengatakan KPK telah menjadi lembaga superbody sehingga wewenangnya butuh diwanti (dikurangi wewenangnya). [Kompas Cetak] Dan terakhir pernyataan Kabareskrim SD yang mengatakan "ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak (KPK) kok melawan buaya (Polisi)" [sumber]

Pernyataan SD langsung menuai antipati dari para aktivis LSM anti korupsi dengan menggantikan simbol tikus sebagai koruptor dengan simbol buaya [simbolisasi lembaga kepolisian dari Komjen Pol. SD]. Selama ini, tikus selalu diidentikkan dengan koruptor karena sifatnya yang suka menggerogoti barang. Namun, sekarang tikus harus mengalah dari buaya. Sebab, koruptor, saat ini diidentikkan dengan buaya.



Cikal Bakal Cicak vs Buaya [sumber]

SD gerah ketika telepon genggamnya tersadap oleh KPK. Penyadapan itu terkait dengan penanganan kasus Bank Century. Dalam pembicaraan tersebut, SD deal-dealan dengan pihak Boedi Sampoerna yang akan memberi Rp 10 miliar bila depositonya berhasil dicairkan dari Bank Century.

Susno menyatakan dirinya tak marah atas penyadapan itu. "Saya hanya menyesalkan," ujarnya. Lulusan Akademi Kepolisian 1977 ini menyebut penyadapan itu sebagai tindakan dodol. Sehingga, ujarnya, ia justru sengaja mempermainkan para penyadap dengan cara berbicara sesuka hati.

Sebelumnya, polisi memeriksa Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah lantaran disebut-sebut melakukan penyadapan tak sesuai prosedur dan ketentuan. Pemeriksaan Chandra dituding sebagai upaya polisi untuk melumpuhkan komisi yang galak terhadap koruptor itu. Apa yang terjadi sebenarnya? Pekan lalu, wartawan Tempo Anne L. Handayani, Ramidi, dan Wahyu Dhyatmika menemui Susno Duadji di ruang kerjanya untuk sebuah wawancara. Berikut petikan wawancara tersebut.

Polisi dituduh hendak menggoyang KPK karena memeriksa pimpinan KPK dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang penyadapan. Komentar Anda?

Kalangan pers harus mencermati, apakah karena dia (Chandra Hamzah) pimpinan KPK lalu ada masalah seperti ini tidak disidik. Katanya, asas hukum kita, semua sama di muka hukum. Jelek sekali polisi kalau ada orang melanggar undang-undang lalu dibiarkan. Kami sudah berupaya netral dan menjadi polisi profesional.

Apa memang ditemukan penyalahgunaan wewenang untuk penyadapan itu?

Saya tidak mengatakan penyalahgunaan atau apa. Silakan masyarakat menilai. Menurut aturan, yang boleh disadap itu orang yang dalam penyidikan korupsi. Kalau Rhani Juliani, apa itu korupsi? Dia bukan pengusaha, bukan pegawai negeri, bukan juga rekanan dari perusahaan. Kalau korupsi, korupsi apa, harus jelas.

Tapi sikap Anda ini dinilai menggembosi KPK?

Kalau kami mau menggembosi itu gampang. Tarik semua personel polisi, jaksa. Nanti sore juga bisa gembos. Lalu Komisi III nggak usah beri anggaran. Kami berteriak-teriak ini supaya baik republik ini.

Kami mendapat informasi, saat diperiksa Antasari membeberkan keburukan pimpinan KPK yang lain.

Saya tidak tahu, tanya ke Antasari. Lha, sekarang kalau pimpinannya yang mengatakan lembaga itu bobrok, berarti parah, dong. Dia kan yang paling tahu. Dia kan pimpinannya.

Ada kesan polisi dan KPK justru berkompetisi, bukan bersinergi. Benar?

Tidak, yang melahirkan KPK itu polisi dan jaksa. Saya anggota tim perancang undang-undang (KPK). Kami sangat mendukung. Tapi karena opini yang dibentuk salah, seolah-olah jadi pesaing. Padahal 125 personel yang melakukan penangkapan dan penyelidikan (di KPK) itu kan personel polisi. Penuntutnya juga dari kejaksaan. Kalau nggak gitu, ya matek (mati) mereka. Jadi, tak benar jika dikatakan ada persaingan

Anda, kabarnya, juga akan ditangkap tim KPK karena terkait kasus Bank Century?

Ah, ya enggak, itu kan dibesar-besarkan. Mau disergap, timbul pertanyaan siapa yang mau menyergap. Mereka kan anak buah saya. Kalau bukan mereka, siapa yang mau nangkap? Makanya, Kabareskrim itu dipilih orang baik, agar tidak ditangkap.

Kalau penyidik KPK yang menangkap?

Mana berani dia nangkap?

Karena adanya berita itu, Anda katanya marah sekali sehingga kemudian memanggil semua polisi yang bertugas di KPK?

Tidak, saya tidak marah. Mereka kan anak buah saya. Mereka pasti memberi tahu saya. Saya cuma kasih tahu kepada mereka, gunakan kewenangan itu dengan baik.

Apa benar Anda minta imbalan untuk penerbitan surat kepada Bank Century agar mencairkan uang Boedi Sampoerno?

Imbalan apa? Apanya yang dikeluarkan? Semua akan dibayar, kok. Bank itu tidak mati, semua aset diakui dan ada. Terus apa lagi yang mesti diurus? Yang perlu diurus, uang yang dilarikan Robert Tantular itu.

Jadi, apa konteksnya saat itu Anda mengirim surat ke Bank Century?

Konteksnya, saya minta jangan dicairkan dulu rekening yang besar-besar. Kami teliti dulu. Paling besar kan punya Boedi Sampoerna, nilainya triliunan rupiah. Kami periksa dulu, kenapa Boedi Sampoerna awalnya nggak mau melaporkan.

Menurut Anda, kenapa ada pihak yang berprasangka negatif kepada Anda?

Kalau orang berprasangka, saya tidak boleh marah, karena kedudukan ini (Kabareskrim) memang strategis. Tetapi saya menyesal, kok masih ada orang yang dudul. Gimana tidak dudul, sesuatu yang tidak mungkin bisa ia kerjakan kok dicari-cari. Jika dibandingkan, ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya. Apakah buaya marah? Enggak, cuma menyesal. Cicaknya masih dodol saja. Kita itu yang memintarkan, tapi kok sekian tahun nggak pinter-pinter. Dikasih kekuasaan kok malah mencari sesuatu yang nggak akan dapat apa-apa.



Ada Apa dengan Aparat Kepolisian [ sumb-1, sumb-2]

Dua lembaga penegakan hukum di Indonesia yakni Kejaksaan dan Kepolisian selama ini mendapat cap buruk sebagai sarang korupsi dan sarang tindakan kriminal. Pada tahun 2008, Polri mendapat peringkat pertama sebagai lembaga publik terkorup di Indonesia [TII, 2008]. Sedangkan 2009, giliran lembaga peradilan/kejaksaan mendapat æjuara" kedua sebagai lembaga terkorup setelah DPR. [TTI, 2009]. Belum cukup sampai disana, pada 24 Juni 2009, Amnesti Internasional merilis dokumen setebal 89 halaman berjudul "Urusan Yang Tak Selesai: Pertanggungjawaban Kepolisian di Indonesia" dengan inti laporan adalah kepolisian Indonesia melakukan penyiksaan, pemerasan, dan kekerasan seksual terhadap tersangka yang mana perilaku ini sebagai budaya melanggar hukum pada 2008 dan 2009 [sumber,2009]

Dan blunder yang paling panas adalah pernyataan Kabareskrim MSD yang menyatakan petinggi kepolisian tidak dapat disentuh oleh KPK. Pernyataan SD ini membawa ingatan kita pada perseteruan antara polisi dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC), lembaga pemberantasan korupsi di Hongkong (Kompas, 2 Juli 2009).

Pada tahun 1977, "KPK Hongkong" tersebut membongkar kasus korupsi Kepala Polisi Hongkong yang tertangkap tangan menyimpan aset sebesar 4,3 juta dollar Hongkong dan menyembunyikan uang 600.000 dollar AS. Akibatnya, beberapa saat kemudian, Kantor ICAC digempur oleh polisi Hongkong. Setelah pengadilan memutuskan bahwa Kepala Polisi tersebut memang terbukti bersalah dan ICAC terbukti bersih, maka Hongkong pun kini dikenal sebagai negara yang relatif bersih dari tindak pidana korupsi. Dan fakta ini tak lepas dari kinerja ICAC.



Gerakan CICAK [sumber]

Berikut petikan wawancara dengan seorang aktivitis CICAK yang dirilis di Politikana.

Kenapa ada gerakan solidaritas CICAK untuk KPK? Bukankah, sebagaimana diberitakan media, KPK lembaga super?

KPK memang betul lembaga super, karena superioritas KPK ini, kami dari CICAK yakin, banyak pihak yang tidak suka dan mulai menyarangkan serangan tersistematisir terhadap KPK. Ini bukan kami mendramatisasi atau lebay lho, tapi coba Anda lebih jeli deh. KPK adalah lembaga super yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia. Kenapa disebut super? Karena KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan. Kewenangan penyelidikan dan penyidikan selama ini dikerjakan oleh kepolisian. Sedangkan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan dikerjakan oleh kejaksaan. Jadi kerja dua instansi penegak hukum dikerjakan oleh KPK.

Tambah lagi, dalam UU KPK no.30/2002, disebutkan untuk mengadili penuntutan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan korupsi. Artinya, dibentuk pengadilan baru. Kekhususan pengadilan korupsi ini terutama dari komposisi hakimnya yang terdiri dari hakim pengadilan negeri dan hakim ad-hoc serta proses beracara. Hakim ad-hoc adalah hakim tambahan yang bukan berasal dari hakim karir, dari unsur masyarakat.

Kewenangan super KPK lainnya adalah KPK berwenang untuk mengambil alih penyidikan yang sedang dikerjakan polisi. Apabila KPK mengambil alih penyidikan kasus, maka pihak kepolisian harus menyerahkan kasus tersebut dalam kurun waktu 14 hari pada KPK dan kepolisian tidak berwenang lagi menangani perkara tersebut.

Waks! Betul-betul super ya KPK ini. Bisa banyak musuh dong KPK?

Iya. Terutama musuh KPK adalah para koruptor, oknum pejabat dan aparat yang korup. Hal ini menjelaskan mengapa kami beranggapan ada serangan tersistematisir pada KPK

Ah, dasar cicak paranoid. Lembaga super begitu gimana mau diserang?

Anda sudah baca kan betapa superiornya kewenangan KPK dibanding aparat penegak hukum lain? Belum lagi kewenangan KPK lain seperti penyadapan, pencekalan, blokir rekening, perintah pemecatan sampai membina kerjasama dengan Interpol. Dengan sedemikian banyak kewenangan, para koruptor tentu perlu merapatkan barisan untuk melumpuhkan KPK.

Tadi Anda bilang ada upaya sistematisir penyerangan terhadap KPK. Seperti apa sih?

Contoh paling mudah dengan tertunda-tundanya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Memang betul sekarang ada pengadilan korupsi, tapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk peradilan korupsi, harus diatur dalam UU tersendiri, tidak bisa menclok dalam UU KPK seperti sekarang. Nah masalahnya, dalam putusan MK tersebut ada jangka waktu, yaitu paling lambat tanggal 19 Desember 2009, harus sudah terbentuk UU Pengadilan Korupsi baru. Sedangkan nasib RUU itu sendiri sekarang masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR. Dari limapuluh (50) anggota Pansus, hanya duapuluh (20) orang yang terpilih kembali. Masa sidang yang tersisa adalah dari 14 Agustus 2009 sampai 30 September 2009. Singkat kan? Itu baru sekedar contoh.

Kemudian seperti yang diberitakan oleh majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2009, dilakukan pemeriksaan atas Wakil Pimpinan KPK Bagian Penindakan Chandra M. Hamzah atas dugaan penyadapan handphone Rhani dan Nasrudin. Menurut kami, pemeriksaan tersebut terlalu mengada-ada. Bukankah penyadapan bagian dari kewenangan KPK? Bisa dilihat di UU KPK No.30/2002 pasal 12 ayat 1 huruf a.

Nah waktu itu ada wawancara di majalah mingguan terkemuka nasional, yang mewawancarai seorang petinggi kepolisian. Di wawancara tersebut, bapak polisi menyebut soal cicak dan buaya. Apakah ada hubungannya?

Oh, maksud Anda berita di majalah Tempo 6-12 Juli yang judulnya Ramai-Ramai Gembosi KPK? Terus terang kami dari gerakan CICAK merasa berterima kasih karena berdasarkan wawancara itu istilah æcicakÆ pertama kali muncul dan membuat kami makin terinspirasi untuk membuat suatu gerakan.

Apakah gerakan CICAK ditunggangi parpol?

Coba Anda perhatikan, selama ini justru kami para cicak yang menunggangi parpol. Sayangnya tunggang-menunggang sulit efektif kalau melibatkan parpol, apalagi mereka menyuarakannya hanya lima tahun sekali. Tolong catat ya.

Apakah "Kami CICAK" ini gerakan anti aparat?

Tentu tidak. Mengapa kami harus anti aparat penegak hukum? Tidak masuk logika dong, pemberantasan korupsi tanpa melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Jangan membuat orang berfantasi yang tidak sehat ah.

Lho, kalau begitu, kenapa sebut-sebut buaya? Terus apa hubungannya dengan cicak? Kan buaya tidak makan cicak?

Pertama, tahu darimana Anda buaya tidak makan cicak? Memang Anda buaya? Kedua, buaya itu personifikasi semua yang buruk dari korupsi/koruptor. Memang kasihan sih buayanya, tapi kami yakin penampakan buaya dimanapun pasti bikin ngeri. Sama seperti koruptor. Ketiga, cicak itu melambangkan kami yang jumlahnya banyak tapi sering tak diperhitungkan partisipasinya, sering dilupakan tapi sering apes terjepit pintu atau tertindih lemari. Persis seperti cicak. Keempat, meski buaya dan cicak sama-sama reptil, sama seperti kami dengan koruptor yang sama-sama manusia, tapi kami tidak mau mengambil apa yang bukan hak kami, tidak seperti koruptor.

Menurut Anda, penting ya mendukung gerakan KAMI CICAK ini?

Sekarang coba jangan gunakan kata "Anda" lagi. Gunakan kita. Karena kita sama-sama anti korupsi, kita percaya Indonesia kita ini, yang kita harus rawat sebaik-baiknya, akan lebih baik tanpa korupsi. Dan kita, seperti cicak yang sering tak berdaya, tidak dianggap dan terjepit, mampu dan berani bersuara melawan buaya koruptor

Wah, sepertinya Anda kompor betul ya!

Jangan gunakan Anda lagi! Anda, saya, kita semua, para cicak, akan mendeklarasikan GERAKAN CICAK. Tunggu tanggal mainnya.

Tunggu, tunggu, pertanyaan terakhir. Jadi siapa sebenarnya cicak?

Siapa itu cicak? Cicak itu anda, saya dan kita semua! Hidup CICAK (Cinta Indonesia, Cinta KPK)

. . . . . . .

Kita tahu apa dan siapa yang dimaksud sebagai cicak. Perumpamaan æcicakÆ jelas merupakan upaya pengkerdilan dan melemahkan gerakan anti-korupsi. Bila untuk mendukung gerakan anti-korupsi harus menjadi æcicakÆ, marilah kita semua menjadi cicak. Anda cicak, saya cicak, kita semua cicak. Dan mereka buaya.

Beberapa catatan penting, sudah saya bold atau beri warna pink dan merah.

Namun, sekali lagi diingatkan bahwa gerakan cicak bukan berarti gerakan anti kepolisian. Gerakan CICAK adalah gerakan solidaritas atas upaya melemahkan fungsi KPK untuk memberantas korupsi secara independen! Yang menjadi perlawanan CICAK adalah oknum yang berusaha mengkerdilkan KPK!

Bangkit dan lawan segala bentuk tindak pidana korupsi di negeri ini!

Tulisan-tulisan di atas merupakan kumpulan tulisan di :

Majalah Tempo Edisi 6-12 Juli 2009
Ayo Dukung Cicak Lawan Buaya!
Tanya Jawab Dengan Seekor CICAK
Lebih Ganas Daripada Tikus, Koruptor Kini Disimbolkan Buaya

Salam Nusantaraku,
ech-wan, 13 Juli 2009

Kok, Pejabat Polisi suka dengan analogi buaya. Apakah memang betul polisi itu "buaya darat", "buaya peradilan" dan "buaya uang negarai"?

Sumber:
http://nusantaranews.wordpress.com/2009/07/13/gerakan-cicak-dan-kisah-cicak-melawan-buaya-kpk-vs-polri/
2009 Juli 13

Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 16:45

KASUS: CICAK VS BUAYA - KPK VS POLRI
SKANDAL BANK CENTURY DAN KETERLIBATAN PARA PETINGGI NEGARA


Isu Cicak Vs Buaya, Kabareskrim Mengaku Tak Menuding Siapa pun
Didit Tri Kertapati - detikNews




Jakarta - Pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duaji soal 'Cicak kok melawan buaya' mengundang kontroversi. Banyak pihak yang mengasumsikan pernyataan ini bahwa KPK sebagai cicak dan buaya adalah Polri. Tapi tegas-tegas Susno membantahnya.

"Itu siapa lawan siapa. Saya katakan saya tidak pernah nyebut orang, itu siapa lawan siapa," kata Susno di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (9/7/2009).

Seperti ditulis Majalah Tempo edisi terbaru 6-12 Juli, dalam rubrik wawancara Susno menjawab pertanyaan soal pihak-pihak yang berprasangka negatif pada dia, dalam konteks isu penyadapan yang tengah hangat.

"...Jika dibandingkan, ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya. Apakah buaya marah? Enggak, cuma menyesal. Cicaknya masih dodol saja. Kita itu yang memintarkan, tapi kok sekian tahun nggak pinter-pinter. Dikasih kekuasaan kok malah mencari sesuatu yang nggak akan dapat apa-apa," ujar Susno seperti dikutip dari Majalah Tempo.

Bisakah Anda jabarkan soal isu cicak dan buaya itu? "Tidak ada jabar-jabaran. Saya hanya bilang begitu, saya hanya bilang begitu. Saya tidak menyebut lawannya siapa," ujar mantan Kapolda Jabar yang ramah kepada wartawan ini.

Dia kembali menegaskan bahwa ucapannya itu jelas-jelas tidak menunjuk suatu lembaga. "Enggak ada, terserah Anda menyebutnya siapa. Kalau Anda menyebut buayanya siapa, cicaknya siapa tanya saja sama yang menyebut. Saya tidak menyebut," tutupnya.
(ndr/asy)

Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2009/07/09/223352/1162390/10/isu-cicak-vs-buaya-kabareskrim-mengaku-tak-menuding-siapa-pun
Kamis, 09/07/2009 22:33 WIB
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 16:47

Gerakan Cicak Vs Buaya Ramai di Facebook

Rachmadin Ismail - detikinet


Karikatur Cicak Vs Buaya (facebook)

Jakarta - Ucapan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji soal cicak dan buaya direspons sejumlah kalangan. Bahkan kini muncul perlawanan terhadap ucapan Susno tersebut di Facebook. Gerakan ini ramai mulai Selasa (7/7/2009) lalu.

Pantauan detikcom, Jumat (10/7/2009) slogan-slogan yang kemudian bermunculan, misalnya saja 'Say no to buaya', 'Saya berani melawan buaya', atau 'Saya cicak siap melawan buaya'

Bukan hanya itu saja, gambar karikatur cicak dan buaya juga dibuat. Seperti gambar cicak dan buaya yang berdampingan dengan buaya, dengan tubuh buaya yang disilang, atau juga buaya yang memakai topi polisi.

Di gambar itu juga dituliskan gerakan CICAK yang diberi kepanjangan cintai Indonesia Cintai KPK. "Silakan memakai gambar ini", tulis keterangan di bawah gambar itu.

Tak hanya di Facebook, gerakan cicak melawan buaya juga ramai di blog dan milis.

Gerakan ini ramai, menyusul ucapan Susno saat diwawancara Majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2009. Dalam Tempo yang terbit Senin (6/7/2009), Susno membantah ingin menggembosi KPK terkait penyadapan teleponnya oleh lembaga anti korupsi itu.

"Kalau orang berprasangka, saya tidak boleh marah, karena kedudukan ini (Kabareskrim) memang strategis. Tetapi saya menyesal, kok masih ada orang yang dudul. Gimana tidak dudul, sesuatu yang tidak mungkin bisa ia kerjakan kok dicari-cari. Jika dibandingkan, ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya. Apakah buaya marah? Enggak, cuma menyesal. Cicaknya masih dodol saja. Kita itu yang memintarkan, tapi kok sekian tahun nggak pinter-pinter. Dikasih kekuasaan kok malah mencari sesuatu yang nggak akan dapat apa-apa," ucap Susno seperti dikutip Majalah Tempo.

Banyak pihak menafsirkan, apa yang disampaikan Susno itu yakni cicak mengarah kepada KPK dan buaya kepada Mabes Polri. Meski Susno tegas-tegas membantah ucapannya bila kata cicak dan buaya mengacu kepada institusi tertentu.

( ndr / ash )

Sumber:
http://www.detikinet.com/read/2009/07/10/142932/1162755/455/gerakan-cicak-vs-buaya-ramai-di-facebook
Jumat, 10/07/2009 14:29 WIB
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 16:48

Kronologis Mencuatnya Kasus 'Cicak vs Buaya'




KPK

Jakarta, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dua pimpinan KPK nonaktif, akhirnya ditahan Mabes Polri. Keduanya disangkakan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Bagaimana kisah hukum ini dimulai? Kisah ini berawal dari kabar bocornya penyadapan terhadap dugaan kasus penyuapan nasabah Bank Century. Dalam proses penyadapan itu, nomor handphone Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji ikut tersadap, karena berhubungan dengan pihak nasabah Bank Century.

Lantas bagaimana selanjutnya? Berikut kronologi hingga keduanya dikenakan pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 15 UU No 20/2001 jo ps 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan pasal 12 (e) UU 31/1999, jo UU No 20/2001 tentang pemerasan.

4 Agustus 2009

Testimoni Antasari Azhar beredar. Isinya menyudutkan para komisioner KPK lainnya. Antasari dalam testimoninya menuding ada dugaan suap terkait kasus yang ditangani KPK. Antasari diketahui menemui tersangka korupsi SKRT Anggoro Widjojo di Singapura

11 Agustus 2009

KPK melaporkan pembuatan surat pencabutan cekal palsu ke Polda Metro Jaya. Ini berkaitan dengan beredarnya surat cekal palsu itu

19 Agustus 2009

Polisi menahan Ari Muladi terkait penerimaan dana dari PT Masaro. Dia dikenai pasal penipuan dan penggelapan. Ari awalnya mengaku sebagai orang yang memberikan suap ke pimpinan KPK. Ini dia sebut dalam dokumen 15 Juli. Namun kemudian dia mencabutnya, dan mengaku tidak kenal pimpinan KPK

11 September 2009

Polisi memeriksa 4 pimpinan KPK atas laporan Antasari Azhar. Mereka yakni Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, M Jasin dan Haryono Umar.

15 September 2009

Polisi menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan disangkakan pada keduanya

16 September 2009

Chandra dan Bibit dikenakan wajib lapor, tidak ditahan

2-5 Oktober 2009

Tim pengacara KPK melaporkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji ke Presiden SBY dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. Susno dinilai melanggar etika profesi karena menemui Anggoro Widjaja pada 10 Juli 2009 di Singapura, padahal Anggoro resmi ditetapkan buron KPK pada 7 Juli 2009

9 Oktober 2009

Berkas Chandra dikembalikan Kejagung ke Polri, dianggap belum lengkap

16 Oktober 2009

Ari Muladi dibebaskan, masa penahanannya habis. Sebelumnya, pada 14 Oktober berkas Ari dikembalikan Kejagung ke Polri

20 Oktober 2009

Berkas Bibit dan Chandra dikembalikan Kejagung ke polisi karena belum lengkap

23 Oktober 2009

Transkrip rekaman rekayasa kriminalisasi KPK beredar. Isinya percakapan orang yang diduga adik buron KPK, Anggodo Widjojo dengan petinggi di Kejagung yang diduga suara eks Jamintel Wisnu Subroto dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. Percakapan pada Juli-Agustus 2009 itu disebut-sebut merancang kriminalisasi KPK. Nama petinggi kepolisian juga disebut, dan nama SBY ikut dicatut

26 Oktober 2009

Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui bila rekaman itu benar-benar ada

27 dan 28 Oktober 2009

Juru bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal menyebut bila nama SBY dicatut. Presiden juga memerintahkan pengusutan. Sedang Wakil Jaksa Agung AH Ritonga juga menggelar jumpa pers, dia merasa di dalam rekaman bukan suaranya. Mantan Jamintel Wisnu Subroto mengaku rekaman itu.

29 Oktober 2009

Mabes Polri mengumumkan penahanan Chandra dan Bibit, dengan alasan dikhawatirkan menggalang opini dengan menggelar jumpa pers

29 Oktober 2009

Chandra dan Bibit ditahan di Rutan Bareskrim Polri, saat melakukan wajib lapor. Sebelumnya mereka mengikuti sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.

Demikian dikutip dari Detik. (kilasberita.com/asd)


Sumber:
http://www.kilasberita.com/kb-news/kilas-indonesia/20148-kronologis-mencuatnya-kasus-cicak-vs-buaya
Jumat, 30 Oktober 2009 02:39
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 16:49

Kapolri Akui Cicak vs Buaya Pabrikan Oknum Polri



kapolrijempol

Jakarta – Kapolri, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mengakui bahwa istilah Cicak vs Buaya dikeluarkan oleh oknum Jenderal Polisi. BHD pun menekankan bahwa istilah itu hanya istilah oknum. Menurutnya, istilah itu tak pernah dipakai dalam proses hokum di Polri.

Bambang Hendarso pun meminta agar media massa tidak membesar-besarkan istilah 'buaya' dan 'cicak' sebagai istilah Polri vs KPK.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri dalam pertemuan dengan Pemimpin Redaksi sejumlah media massa di kantor Menkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (02/11).

Pada kesempatan tersebut Kapolri meminta maaf karena istilah tersebut membuat sejumlah kalangan merasa gerah.

“Kami mohon maaf. Sebutan itu muncul dari anggota kami. Saya berharap agar istilah cicak-buaya jangan diteruskan. Karena sebenarnya kami menjadi bagian itu," ujar Kapolri, Bambang Hendarso Danuri.

Kapolri pun mengaku merasa tidak enak dengan adanya istilah tersebut. Sebab Polri sesungguhnya bagian dari KPK.

“Ada banyak anggota Polri yang menjadi penyidik di KPK. Termasuk beberapa orang perwira bintang satu dan bintang dua,” sambung BHD.

Istilah Cicak dan buaya ke luar dari mulut Susno saat kasus Bank Century mencuat. Saat itu Susno mengaku disadap KPK, sehingga membuat Susno geram.

"Cicak kok mau melawan buaya," ujar Susno kala itu.

Cicak adalah istilah Susno untuk KPK dan buaya istilah untuk kepolisian.

(adi/waa)

Sumber: Era Baru News
http://erabaru.net/nasional/50-jakarta/6545-kapolri-akui-cicak-vs-buaya-pabrikan-oknum-polri
Senin, 02 November 2009
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 16:50

Sujiwo Tejo: Cicak Vs Buaya Tak Berimbang



Sujiwo Tejo

INILAH.COM, Jember - Budayawan Sujiwo Tejo mendukung KPK tetap melaksanakan tugasnya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Munculnya terminologi Cicak Vs Buaya dianggap karena tidak ada perimbangan kekuatan antara KPK dan Polri.

"KPK perlu dikuatkan karena banyak pihak yang sengaja membunuh lembaga yang serius mengusut tuntas kasus korupsi di Indonesia," kata Sujiwo Tejo usai menjadi narasumber dalam Seminar Budaya di Universitas Jember, Jawa Timur, Senin (1/11).

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti pokok persoalan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan yang dilakukan kedua pimpinan KPK nonaktif. "Saya tidak mau digiring ke arah hukum, namun saya akan berbicara terkait dengan terminologi cicak dan buaya dalam sudut pandang budaya," katanya.

Menurut dia, Polri yang diibaratkan sebagai buaya merupakan insntansi yang cukup kuat, sedangkan KPK sebagai cicak memiliki kekuatan yang lemah. "KPK adalah lembaga baru, bahkan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang, KPK memerlukan bantuan Kepolisian. Terminologi cicak dan buaya ada karena tidak ada perimbangan kekuatan antara kedua lembaga itu," ujarnya.

Ia menilai, banyak pihak yang merasa dirugikan kalau lembaga KPK tersebut tetap berdiri sehingga banyak pihak yang mencoba mengerdilkan gerak KPK. "Sejumlah tokoh nasional yang mendukung KPK atas penahanan kedua pimpinan nonaktif KPK bukan tokoh sembarangan sehingga perlu kebijakan yang arif dari pemerintah terkait persoalan ini," katanya.

Ia mengemukakan, korupsi yang merajalela merupakan sumber kehancuran suatu bangsa sehingga upaya pemberantasan korupsi harus didukung semua pihak. "Berapa banyak anak Indonesia yang tidak bisa sekolah karena uang negara dikorupsi. Saya siap berdiri disamping KPK," ujarnya.

Ia mengatakan, banyaknya pihak yang mendukung pembebasan kedua pimpinan KPK nonaktif, Bibit dan Chandra akan memberikan dampak kekuatan politik yang luar biasa. "Dilihat dari sisi budaya, dukungan yang dilakukan sejumlah pihak terkait kasus penahanan Bibit dan Chandra dapat memunculkan suatu kekuatan politik yang cukup besar," katanya.

Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah perlu membenahi lembaga penegak hukum yang menangani kasus korupsi, kemungkinan perlu satu lembaga saja untuk menangani kasus korupsi. "Kalau banyak lembaga yang menangani kasus korupsi maka akan terjadi seperti ini," katanya.

Ia menilai aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan belum mampu untuk mengusut tuntas kasus korupsi sehingga keberadaan KPK masih diperlukan untuk saat ini. "Tingkat korupsi di lembaga Polri dan Kejaksaan masih tinggi sehingga KPK sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi," imbuhnya. [*/bar]

Sumber:
http://www.inilah.com/berita/politik/2009/11/03/175914/sujiwo-tejo-cicak-vs-buaya-tak-berimbang/
03/11/2009 - 05:16
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 16:51

Telat Melerai Cicak vs Buaya, Eep Nilai Presiden Terjebak



ESP

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat politik Eep Saefuloh Patah, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut bersalah dalam kasus kriminalisasi KPK.

”Saya tidak percaya presiden tidak paham apa itu kriminalisasi KPK dan dia punya dua kesalahan karena terlambat bertindak dan sekarang terjebak dalam situasi yang sulit dan dilematis,” ujarnya usai aksi damai Cintai Indonesia Cintai KPK (Cicak) di Bundaran Hotel Indonesia.Senin (2/11).

Eep menegaskan, soal kriminalisasi Presiden punya pengalaman membela diri saat dia menjadi Kasdam dan dalam kasus Zaenal Maarif dia mengalami kriminalisasi dan inilah yang terjadi sekarang pada KPK. ”Menjatuhkan status seseorang atau kelompok orang yang sebetulnya membela haknya dan mengemban tugasnya dan menjalankan wewenangnya itu adalah kriminaisasi,” katanya.

Presiden kata Eep, keliru berpihak karena sudah sangat jelas Kepolisian tidak bisa menjelaskan kepada publik dengan terang benderang dan meyakinkan bahwa mereka punya alasan dan bukti yang kuat. ”Kok presiden mati-matian berada di belakang institusi itu, menurut saya itu kekeliruan tidak mudah saya mengerti.” katanya.

”Wakil presiden pada waktu itu bisa bersikap yang jelas dan memanggil Kapolri pada September lalu dan mengatakan kalau tidak ada bukti yang cukup SP3 kan kasus ini, kalu punya bukti lanjutkan.”

Ia mengatakan, pembentukan tim independen harus dilakukan sesegera mungkin dalam pekan ini. Dan presiden juga harus segera memerintakan Kepolisian menyegerakan kasus Bibit dan Candra ke Pengadilan, agar publi bisa melihat seberapa ajeg dan seberapa kukuh tuntutan itu dan seberapa rentan dia untuk digagalkan sebagai tuntutan hukum.

Eep mengatakan, Tim pencari fakta yang nanti di bentuk Presiden harus diberi kewenangan seluas luasnya karena kasus ini berkait dengan kasus Bank Century dan sangat sensitif buat pemerintahan yang kemungkinan beberapa pejabat tinggi terlibat. ”Dia harus siap dengan hal itu.”

Menurut Eep, nantinya dari hasil Tim Pencari Fakta bukan hanya sekedar rekomendasi, ada empat tindakan yang bisa dilakukan. Diantaranya, tindankan birokratis dengan memecat, tindak lanjut politik tata hubungan antar lembaga dan memperbaiki nama baik KPK, tindakan hukum diproses melalui jalur hukum, dan tindak lanjut publik yang akan menilai siapa yang bersalah. ”Tim pecari fakta haru diberi kewenangan melacak data yang seluas-luasnya.”

ALWAN RIDHA RAMDANI

Sumber:
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/11/02/brk,20091102-205850,id.html
Senin, 02 November 2009 | 17:28 WIB
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 16:53

Kapolri Tak Senang Istilah Cicak & Buaya



BHD

INILAH.COM, Jakarta – Istilah cicak dan buaya kini telah dikenal luas untuk memberi julukan bagi KPK dan Polri seperti pertama kali diungkapkan oleh Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Namun, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso ternyata tidak senang dengan julukan itu. Dia pun kini meminta maaf.

Menurut Bambang, penggunaan kata cicak dan buaya tidak tepat, sebab Polri merupakan bagian dari unsur KPK sejak awal. "Jadi yang disampaikan tidak benar. Ini kan oknum. Kami berikan teguran keras dan lain-lain," kata Bambang, saat bertemu dengan pimpinan media massa yang difasilitasi Menkominfo Tifatul Sembiring, di Jakarta, Senin (2/11).

Bambang selanjutnya berharap penggunaan dua kata tersebut tidak dipakai lagi oleh kalangan media. Dia mengajak media dan masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah.

Dia menjamin proses penyidikan Bibit dan Chandra akan berlangsung secara murni dan wajar. Saat ini berkas perkara keduanya telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Agung selaku penuntut umum. [*/nuz]

Sumber:
http://www.inilah.com/berita/politik/2009/11/02/175788/kapolri-tak-senang-istilah-cicak-dan-buaya/
02/11/2009 - 17:14
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 16:54

Dongeng Cicak vs Buaya: Datangnya Delapan Pendekar



simbol cicak versus buaya ini beredar di mana-mana

Seindah cerita dongeng yang biasa berakhir manis (happy ending), kisah cicak lawan buaya terus mengalir dan semakin diminati pemirsa Indonesia. Kejutan-kejutan muncul ketika semua orang mulai terbuai dan mencintai dongeng ini. Dan semuanya berlangsung sangat cepat, tidak lagi diputar setiap hari, tapi terus diputar dari menit ke menit dengan cerita yang semakin berkembang dan memanas.

Seolah paham betul dengan selera penonton, sutradara dongeng ini bergegas mengalihkan plot cerita dari adegan sedih yang menyayat hati dan perasaan ke suasana penuh suka cita. Beberapa tokoh yang sebelumnya tidak dikenal langsung menyedot perhatian pemirsa.

Di kisah terbaru menit ini, ada sosok pita hitam yang dikenakan oleh rakyat pecinta cicak di mana-mana. Lalu dari balik gerbang istana raja, keluar delapan orang pendekar sakti yang baru dikukuhkan oleh raja sebagai pasukan elite pengendali pertikaian yang sedang berkecamuk di Tanah Tinggi antara pasukan cicak dan buaya.

Lalu yang paling mengejutkan adalah tampilnya Pemimpin Tinggi di atas podium kerajaan. Penguasa buaya ini menandaskan bahwa buaya yang sedang mengepung cicak adalah oknum yang akan segera ditindak tegas. “Saya adalah bagian dari cicak,” tandas sang pimpinan.

Setelah raja mengumpulkan para pendekar dari penjuru negeri dan memerintahkan mereka menangani kekacauan yang sedang terjadi, rakyat menaruh simpati kembali kepada raja. Harapan agar pertikaian itu diakhiri kembali merekah. Mereka bahagia dan tersenyum gembira, karena harapan itu masih ada.

“Pertikaian ini harus dihentikan!”

“Jangan Biarkan dua ekor cicak dikeroyok sekawanan buaya!”

“Raja Tolong Selamatkan Cicak!!”

Begitu bunyi spanduk-spanduk yang terbentang di antara kerumunan rakyat yang sedang menyambut kedatangan Delapan Pendekar. Kerumuman orang dengan pita hitam di setiap kepala.

Dan begitu dikukuhkan oleh raja, Delapan Pendekar yang masing-masing menguasai ilmu tingkat tinggi langsung menuju ke lokasi pertikaian. Mereka segera menyusun strategi dan memetakan kekuatan, termasuk membaca kondisi Tanah Tinggi yang jarang didatangi oleh manusia manapun.

Dongeng Cicak Lawan Buaya memang tidak ada habisnya. Sang pembuat cerita sangat piawai memadu kisah sehingga dongeng lain kehilangan pamor. Semua pemirsa dengan setia menyaksikan kelanjutan kisah paling menegangkan ini. Mereka sangat terpikat dengan tokoh cicak yang begitu menggetarkan jiwa.

Bagaimana tidak. Sejak awal, cicak dikisahkan sudah sangat menderita. Masih ingat kan cerita sebelumnya ketika cicak-cicak ini pertama kali terjebak dalam pertikaian aneh? Ya, waktu itu, ketika belum banyak buaya yang mengepung Tanah Tinggi, sang raja memutuskan untuk menyerahkan serang mereka untuk cicak lain. Karena raja yakin keduanya tidak akan selamat, sementara sarang cicak tidak boleh ditinggal dalam keadaan kosong-melompong.

Kedua cicak ini sangat sedih begitu tahu sarangnya raib. Tapi meski sekarang mereka tidak punya sarang, dukungan rakyat (juga pemirsa) telah membuat hati keduanya tenang. Mereka berjanji akan terus bertahan hidup meskipun serangan buaya terus datang bertubi-tubi. Selamat dari pertikaian sudah menjadi anugerah besar tak terkira.

Bagaimana nasib cicak selanjutnya? Mampukah keduanya bertahan dari pertikaian hebat ini? Apakah Delapan Pendekar mampu menuntaskan misi mereka? Lantas apa yang akan dilakukan oleh Pimpinan Tinggi terhadap buaya-buaya tersebut? Apakah simpati terhadap cicak justru akan mengalahkan popularitas sang raja?

Mari kita ikuti terus dongeng ini. Sambil berdoa, agar kita terhindar dari segala bentuk kezoliman dan aniaya.

Sumber:
http://politik.kompasiana.com/2009/11/03/dongeng-cicak-vs-buaya-datangnya-delapan-pendekar/
3 November 2009 | 10:12
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 16:55

Maaf, Cicak VS Buaya itu Buatan Oknum Polri




Kapolri Jenderan Pol. Bambang Hendaro Danuri, meminta maaf kepada masyarakat tentang polemik Cicak melawan Buaya, saat bertemu pimpinan redaksi seiang ini di Depkominfo.

Menurut Kapolri, istilah cicak-buaya itu muncul, dari oknum. "Itu oknum Polri, jadi anggota kami yang salah. Polri tidak pernah menggunakan istilah itu. Kami mohon maaf," kata Kapolri.

Dia juga minta agar istilah cicak-buaya jangan diteruskan. "Karena sebenarnya kami menjadi bagian itu," kata Kapolri. Namun Kapolri tidak menyebut Susno Duaji sebagai oknum itu.

Istilah Cicak melawan Buaya muncul dalam wawancara majalah Tempo dengan Kabareskrim Irjen Pol. Susno Duaji. Begini kutipannya.:

Menurut Anda, kenapa ada pihak yang berprasangka negatif kepada Anda?

Kalau orang berprasangka, saya tidak boleh marah, karena kedudukan ini (Kabareskrim) memang strategis. Tetapi saya menyesal, kok masih ada orang yang dudul. Gimana tidak dudul, sesuatu yang tidak mungkin bisa ia kerjakan kok dicari-cari. Jika dibandingkan, ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya. Apakah buaya marah? Enggak, cuma menyesal. Cicaknya masih dodol saja. Kita itu yang memintarkan, tapi kok sekian tahun nggak pinter-pinter. Dikasih kekuasaan kok malah mencari sesuatu yang nggak akan dapat apa-apa.

Namun tunggu dulu, dengan permintaan maaf ini tidak kemudian menganulir tuduhan terhadap dua petinggi KPK nonaktif Bibit dan Chandra. Jadi, ya maaf kalau "kriminalisasi" belum dihentikan.

Sumber:
http://politikana.com/baca/2009/11/02/maaf-cicak-vs-buaya-itu-buatan-oknum-polri
Senin, 2 Nov '09 16:43
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 16:56

'Presiden terganggu dengan istilah cicak vs buaya'


oleh : Ratna Ariyanti

JAKARTA (Bisnis.com): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa kecewa dan terganggu dengan istilah cicak versus buaya.

“Presiden mau semua lembaga negara saling menjaga wibawa dan hubungan baik dengan lembaga lain. Terus bekerja sambil menjaga hubungan profesional,” ujar Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden, siang ini.

Cicak versus buaya selama ini digunakan untuk menggambarkan gesekan antara lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI.

Istilah cicak vs buaya ini muncul saat Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji dimintai komentar soal Komisi Pemberantasan Korupsi yang ingin mengusut kasus bank Century namun terbentur oleh langkah polisi yang melakukan hal sama. Saat itu Susno mengatakan, "Cicak kok mau melawan buaya."

Kepala Polri Bambang Hendarso Danuri telah meminta agar istilah Cicak vs Buaya tidak lagi dipakai. Harapan ini disampaikan dalam pertemuan dengan para pimpinan media massa di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, kemarin.

Hendarso mengatakan Kepolisian juga merupakan bagian dari cicak mengingat saat ini sejumlah anggota Kepolisian tengah bertugas sebagai penyidik di KPK.

Dia juga menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Susno perihal "cicak dan buaya" tersebut dan menyebutkan bahwa kalimat tersebut adalah pernyataan oknum dan bukan merepresentasikan institusi.(er)

Sumber:
http://web.bisnis.com/umum/hukum/1id144871.html
Selasa, 03/11/2009 14:07 WIB
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 16:57

Perlawanan Cicak VS Buaya Dalam Karikatur (Sindiran dan Refleksi)


by ruanghatiberbagi

Bagi seorang pelukis maupun seniman dengan melihat sebuah gambar baik foto lukisan kita sudah bisa memaknai secara dalam pesan pesan yang disampaikan oleh si pelukis dan perupa. Munkin bisa jadi tiap orang punya cara sendiri untuk mengekspresikan perasaan dan ungkapan hatinya. Bagi seorang penulis akan menuangkan perasaan dan ekspresi pemikirannya melalui tulisan, demikian pula perupa maka di tuangkanlah uangkapan dan ekspresi hatinya dalam guratan pensil gambar, foto ataupun kuas.



Karikatur-karikatur dukungan masyarakat pada KPK


Perlawanan pada korupsi misalnya dan kondisi dari keadaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang saat ini banyak mengundang simpati masyarakat mengingat keadaannya yang semakin memprihatinkan terkait penahanan 2 pimpinan non aktifnya yang seolah-olah dicari cari kesalahannya dengan dugaan masyarakat adanya upaya-upaya secara sistematis untuk mengebiri kekuatan KPK yang selam ini terbukti banyak mengungkapkan kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan penguasa di pusat dan didaerah. Mari kita simak foto-foto dan karikatur perlawanan Cicak VS Buaya yang banyak diistilahkan sebagai slogan akhir-akhir ini.





































Sumber:
http://ruanghati.com/2009/11/02/perlawanan-cicak-vs-buaya-dalam-karikatur-sindiran-dan-refleksi/
2009 November 2
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 16:59

Cicak Vs Buaya



Tim Liputan 6 SCTV

Liputan6.com, Jakarta: Episode cicak melawan buaya dimulai saat Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji kesal saat tahu telepon genggamnya disadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyidik kasus Bank Century.

Polri kemudian melancarkan serangan balasan dengan menyatakan dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto diduga telah menerima uang dari Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Tak lama kemudian polisi menetapkan Chandra dan Bibit sebagai tersangka. Terkait dengan itu, keduanya langsung diberhentikan sementara oleh Presiden sebagai pimpinan KPK.

KPK pun langsung memberikan perlawanan. Salah satunya dengan mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi dan berhasil dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.

Namun, kejutan datang saat Bibit dan Chandra mendatangi Mabes Polri untuk wajib lapor sebagai tersangka. Polisi menahan keduanya. Selain pasal suap dan pemerasan, keduanya diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pencekalan pengusaha Anggoro dan Joko Tjandra. Bibit dan Chandra ditahan di rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat [baca: Bibit dan Chandra Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob].

Kasus ini bermula dari rekaman pembicaraan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan Anggoro di Singapura. Rekaman yang kemudian dituangkan ke dalam testimoni ini, menyeret Bibit dan Chandra atas tuduhan menerima duit miliaran rupiah. Nama Anggoro terseret setelah KPK mengembangkan kasus pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api. Bos PT Masaro ini dituding menilap duit negara hingga Rp 13 milliar.

Banyak pihak beranggapan dengan dijebloskannya Bibit dan Chandra ke penjara merupakan puncak perseteruan KPK-Polri. Tanpa memberikan penjelasan rinci alasan ditahannya Bibit dan Chandra, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri malah menantang pihak yang menuduh adanya rekayasa atau kriminalisasi KPK.

Unjuk rasa mendukung Bibit-Chandra dan institusi KPK terjadi di mana-mana. Di dunia maya, ratusan ribu orang memberikan dukungan kepada komisi tersebut.

Menanggapi keadaan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai berpikir untuk menentukan sikap. Secara mendadak SBY memanggil tokoh masyarakat, seperti Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Teten Masduki (Sekjen Transparansi Internasional Indonesia), dan Hikmahanto Juwana (Guru Besar Ilmu Hukum UI) ke Istana Negara. Hasilnya Presiden membentuk tim independen yang diketuai Adnan Buyung Nasution [baca: Bahas Kasus KPK, SBY Panggil Sejumlah Tokoh].

Akhir bulan lalu, Anggodo Widjojo, adik Anggoro, melaporkan KPK dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebelumya tidak banyak yang tahu kiprah pria ini. Namun setelah diperdengarkan rekaman telepon dalam sidang di MK, terungkap bahwa pengusaha asal Surabaya itu, memiliki jaringan yang luas di kalangan penegak hukum.

Dukungan masyarakat akhirnya berbuah manis. Bibit dan Chandra ditangguhkan penahanannya. Dengan senyum mengembang, keduanya kembali mengikuti sidang di MK setelah beberapa hari mendekam di bui Markas Brimob.

Acungan jempol dialamatkan kepada MK yang dianggap berani membuat terobosan hukum untuk membenahi peradilan di Indonesia. Tapi, pemerintah dan kepolisian kembali mempertanyakan relevansi pemutaran rekaman pembicaraan telepon di persidangan. Apa yang sebenarnya terjadi di balik perseteruan KPK versus Polri. Simak penelusuran tim Sigi dalam tayangan video Sigi 30 Menit edisi 4 November 2009. Selamat menyaksikan. (IAN/YUS)

Sumber:
http://berita.liputan6.com/progsus/200911/249958/Cicak.Vs.Buaya.
04/11/2009 23:59
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 17:00

Cicak vs Buaya : Kanker Otak Kok di Tangani dengan P3K (Bodrex?)



Bencana Tsunami Keadilan di Balik Kriminalisasi Bibit dan Chandra

”Bila penegak hukum bisa diatur-atur oleh cukong dan jika polisi serta jaksa bisa dikendalikan oleh koruptor, maka tidak ada keadilan untuk rakyat. Keadilan tidak akan terealisasi bila korupsi, terutama mafia peradilan, tidak diberantas tuntas”.

”Betapa dasyatnya korupsi di tubuh pnegak hukum membuat kami yakin bahwa merupakan penyebab mengapa dalam banyak kasus penyelewengan, korupsi, pelanggaran HAM, perusakan lingkungan dan berbagai kasus lainnya, hukum tidak berjalan”

Dipetik dari Pernyataan Pers Komite Darurat Keadilan 4 Nopember 2009

Kasus Bibit – Chandra sejatinya adalah puncak gunung es dari tiadanya keadilan di negeri ini. Ini merupakan petunjuk kuat adanya persoalan besar di negeri ini yang harus diselesaikan oleh Presiden secepatnya. Apabila Presiden tidak segera menuntaskan persoalan ini, dikuatirkan demokrasi terancam dan keadilan akan semakin jauh dari rakyat

”Bencana Tsunami Keadilan” tidak mungkin hanya diselesaikan melalui pembentukkan Tim Verifikasi Fakta (TVF). TVP tidak memiliki cukup wewenang, otoritas dan sumber daya untuk membongkar berbagai skandal di Kejaksaan dan Kepolisian. Termasuk untuk membongkar skandal yang menjadi awal dari kriminalisasi Bibit – Chandra yakni skandal Bank Century.

Oleh karena itu Presiden harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan konkret untuk membersihkan mafia peradilan, bukan sekedar sibuk menjaga citra. Langkah itu meliputi pembersihan praktek korupsi, kong-kalikong dan berbagai penyelewengan lainya di institusi Kejaksaan Agung dan Kepolisian diantara dengan mencopot Jaksa Agung dan Kapolri, serta memilih pejabat tinggi penggantinya yang memiliki integritas.

Untuk itu Presiden dan lembaga negara lainnya harus memberikan dukungan politik kepada KPK untuk melakukan pembersihkan di kedua lembaga tersebut. KPK juga harus mengusut kasus dugaan korupsi Bank Century yang melibatkan elit politik dan ekonomi. Karena inilah yang merupakan awal dari sengketa Cicak vs Buaya.

Demikian pesan yang mengemuka dalam konferensi pers Komite Darurat Keadilan di Kantor Kontras, selepas rekaman hasil penyadapan komunikasi telpon yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi 3 Nopember 2009.

Menarik bahwa dalam konferensi pers ini sebuah kotak P3K lengkap dengan isinya serta buaya plastik angkuh yang bertengger diatasnya diletakkan de depan meja pembicara. Sebuah sindiran yang tajam dan pedas, dan ada juga korek kuping di kotak P3K itu

* dalam pernyataannya komite juga menuntut pembersihan advokat dari praktek korupsi. Rekaman yang diperdengarkan di MK adalah bukti peran advokat dalam mafia peradilan. Sebuah realitas yang selama ini diabaikan. Daripada sibuk berkelahi soal organisasi adalah lebih penting untuk mendorong pembersihan korupsi yang melibatkan advokat. Nah.... lo!

* Komite Darurat Keadilan: : ICW, KontraS, Walhi, Imparsial, PBHI-Jkt, PKMI, PPRP, Kiara, KRHN, IKOHI, TI Indonesia, PEC, JSKK, Pimp. Pemuda Al Irsyad, PB HMI MPO, IPC, Neo Indonesia Timur, HRWG, Demos, JAMAN, Koalisi NGO Aceh, Asmara Nababan, Suciwati, Bambang Widodo Umar, Dadang Trisasongko, Romo Sandyawan, Indra J Piliang, LeIP, PSHK, MM. Billah, Yayasan SET, LBH Masyarakat, LBH Jkt, PATTIRO, dll.


Pernyataan Pers Selengkapnya

http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/11/cicak-vs-buaya-kanker-otak-kok-di.html

http://lenteradiatasbukit.blogspot.com


Dikirim oleh : andreas
Pada tanggal : 05-11-2009, 11:43
kerja.pembebasan@gmail.com
nasional / hukum dan keadilan / feature

Sumber:
http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=2257
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 17:03

Cicak Vs Buaya di Puncak Gunung Es Century


Oleh EFFENDI GAZALI

Syamsuddin dan Gus Dur berpendapat, penahanan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah tidak bisa dilepaskan dari pengusutan kasus pencairan dana pada Bank Century (Kompas, 1/11).

”Jauh-dekat, kasus itu ada kaitannya dengan Bank Century yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara,” kata Din. Sementara Gus Dur mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tetap fokus mengusut kasus Bank Century.

Dari ungkapan dua guru bangsa ini (juga tokoh lain), babak baru kasus ”Cicak Lawan Buaya” terkuak! Publik sedang memasuki area disonansi kognitif dalam komunikasi politik dengan aneka pertanyaan. Apakah mereka berspekulasi? Atau, sebetulnya mereka memiliki data tetapi belum bersedia menjadi penyibak selubung? Atau mereka sama-sama yakin, sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11) ini, akan membuka jalan menuju puncak gunung es kasus Century? Atau nanti pasti muncul rekaman-rekaman lainnya?

Tak tertahan

Siapa pun yang mencoba menempatkan diri sebagai peneliti komunikasi politik hampir pasti meyakini kasus ini akan terus menggelinding. Ia bisa menjadi ”bola liar”. Dalam ilmu komunikasi politik standar, tidak terlalu dikenal istilah semacam ”bola liar”. Yang lebih umum adalah sejenis adagium ”siapa menabur (angin), siapa menuai (badai)”.

Tahapan umum yang dijelajahi adalah: 1) kasus yang tiba-tiba menarik perhatian publik; 2) seharusnya segera ada upaya pengurangan ketidakpastian; 3) harapan terhadap permainan peran yang memperkuat pengurangan ketidakpastian; 4) kasus bisa direduksi menjadi hal biasa, atau sebaliknya jika tiga tahap terdahulu tidak baik ditangani akan timbul pembentukan awal sikap tidak percaya; 5) delegitimasi dalam skala-skala tertentu.

Delegitimasi ini tidak harus berarti jatuhnya sebuah kekuasaan (seperti pada kasus Watergate), tetapi bisa saja pelan-pelan menuju hancurnya citra pemerintah dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Untuk analisis tahap pertama, saya setuju artikel Tjipta Lesmana (Kompas, 31/10) bahwa yang sedang dihadapi ”Bukan Kasus Biasa”. Untuk tahap kedua, saya sependapat dengan Hikmahanto Juwana yang dalam beberapa wawancara merasa konferensi pers presiden dan Kapolri tidak seperti diharapkan publik. Ini bisa dikaitkan dengan tidak adanya pengurangan ketidakpastian signifikan. Hikmahanto menyebut, jika tidak cermat ditangani, Bibit dan Chandra bisa menjadi simbol perlawanan rakyat seperti Aung San Suu Kyi.

Mengenai tahap ketiga, Anies Baswedan sebagai salah satu tokoh yang diundang ke istana presiden, Minggu (1/10), dalam wawancara televisi menyatakan publik terkesan belum melihat pembelaan dari presiden sebagaimana diharapkan. Jadi, menurut analisis ilmiah, kasus ini hampir pasti menggelinding ke delegitimasi dalam skala tertentu (tentu tidak diharapkan dalam skala besar).

Memperbaiki kerusakan

Apa yang kini bisa dilakukan pemerintah? Saya tidak akan memakai kata ”terlambat” atau belum. Mungkin lebih tepat dinyatakan ”kerusakan telah terjadi, kini bagaimana memperbaikinya?”. Jika Anda tidak percaya, dukungan ratusan ribu facebookers yang melaju cepat adalah buktinya. Ungkapan mereka sambil menyatakan dukungan.

Coba masukkan kata kunci ”cicak buaya Bank Century” pada situs pencarian di internet. Ada 8.200-54.000 tulisan atau diskusi di situ. Dalam semua buku pokok riset komunikasi politik (Kaid, 2004; Kaid & Holtz-Bacha, 2007), dewasa ini peran diskusi internet dan rumor politik merupakan elemen amat penting. Jauh lebih cepat daripada penelusuran Woodward dan Bernstein, dua jurnalis Washington Post dalam kasus Watergate.

Usulan solusi dari banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh nasional yang diundang ke istana presiden, sudah tepat. Bersamaan dengan itu, untuk tahap mutakhir setelah kasus ini dinyatakan sebagian pihak terkait Bank Century, harus dilakukan perbaikan ”kerusakan” (delegitimasi) terhadap aneka pertanyaan. Bagaimana membersihkan nama presiden.

Presiden telanjur memberi jawaban normatif, tidak terlibat skenario pelemahan KPK, apalagi kasus Bank Century? Mungkinkah Polri bertindak terlalu jauh dan relatif tidak cermat atas inisiatif sendiri, tanpa didorong atau dibiarkan pihak yang lebih tinggi? Kapan BPK dan PPATK membeberkan aliran dana Bank Century? Kapan figur kunci lain yang terlibat semua kasus, baik skenario pelemahan KPK maupun Bank Century, mulai diperiksa?

Jika sinyalemen Din Syamsuddin dan Gus Dur itu betul, maka sebagai pintu masuk (menyibak betulkah di bawahnya ada gunung es kasus Century), diucapkan selamat datang ke acara ”simak rekaman” secara ilmiah di sidang Mahkamah Konstitusi hari ini; sambil berharap beberapa kerusakan telah terjadi, dan masih bisa diperbaiki demi kepentingan bangsa.

Effendi Gazali Koordinator Program Master Komunikasi Politik Universitas Indonesia

Sumber:
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/03/02483787/cicak.vs.buaya.di.puncak.gunung.es.century
Selasa, 3 November 2009 | 02:48 WIB
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 17:05

Rekayasa Kasus KPK

Susno Luruskan Soal Cicak Vs Buaya


Gunawan Mashar - detikNews



Jakarta - Istilah "cicak versus buaya" telah dipakai secara luas untuk menggambarkan perseteruan antara KPK dan Mabes Polri. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji meluruskan penggunaan istilah tersebut.

"Kesempatan inilah yang paling baik untuk saya menjelaskannya," kata Susno dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dan Kapolri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2009).

Menurut Susno, saat itu dirinya ditanya oleh wartawan dari mana bisa tahu kalau pembicaraannya disadap. Susno menjawab dari alat yang dipunyai oleh Kepolisian. Alat tersebut selain menyadap bisa difungsikan untuk mendeteksi penyadapan dari luar.

Ditanya apakah alat sadap milik KPK bisa berfungsi ganda seperti itu, Susno menjawab mungkin tidak bisa. Wartawan lantas memintanya untuk menjelaskan lebih detil mengenai perbandingan alat sadap antara milik Mabes Polri dan KPK.

"Saya kan bukan orang yang mengerti mengenai teknologi. Kebetulan ada cicak. Kalau saya mau bandingkan dengan arwana kan tidak mungkin. Saya mau ngomong tokek, tapi staf saya bilang 'dengan buaya'," kata Susno.

Susno melanjutkan, jika dilihat dari segi kecanggihan alat sadap yang dimiliki, perbandingan antara Polri dan KPK ibarat buaya dengan cicak. Namun, bila dari segi kekuasaan, Polri adalah cicak, sedangkan KPK adalah buaya.

"Dari segi kekuasaan terbalik, kami yang cicak, dia (KPK) yang Buaya, karena kalau menangkap orang nggak pakai izin. Nah, bagaimana ceritanya kok alatnya saja yang populer?" Susno heran. (gun/irw)

Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2009/11/06/022206/1236259/10/susno-luruskan-soal-cicak-vs-buaya
Jumat, 06/11/2009 02:22 WIB
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 17:07

Sekali Lagi: 10 Keganjilan di Bank Century


Dandhy Dwi Laksono

Bila Anda baru membaca artikel ini di pekan terakhir November 2009, barangkali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengeluarkan laporan auditnya yang terbaru. Laporan hasil audit yang (semoga) paling lengkap, jujur, detil, dan akurat. Artikel ini saya tulis 21 November sore, tepat satu tahun keputusan pemerintah dan bank sentral mem-bail-out Bank Century. Dokumen yang saya rujuk adalah hasil audit BPK bulan April dan September 2009. Dua-duanya bukanlah hasil audit final, karena beberapa pertanyaan penting belum tuntas terjawab, terutama mengenai:... (ini dia) aliran dana!

Tapi meski baru laporan pendahuluan, BPK sudah mengendus aneka kejanggalan dan keganjilan yang cukup berentet untuk ukuran bank sekecil Century, baik fase sebelum bail-out, proses pengambilan keputusan, hingga pasca-bail-out. Dan yang disebut dengan "aliran dana Bank Century" -bagian yang barangkali dianggap paling seksi- sejatinya juga bisa dibagi dalam babakan tersebut. Jangan terburu nafsu membayangkan kisahnya akan seperti aliran dana Bank Bali sebesar Rp 500-an miliar yang berhasil ditelurusi akuntan publik Pricewaterhouse Cooper (PwC) hingga ke rekening-rekening individu dan perusahaan, namun tak ada tindakan hukum lanjutan kecuali terhadap Djoko Tjandra (PT Era Giat Prima), Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), dan Syahril Sabirin (Gubernur Bank Indonesia). Yang disebut pertama bahkan buron hingga kini.

Yang disebut "aliran dana Bank Century" pada babak sebelum bail-out (20-21 November 2008) adalah aliran dana yang patut diduga ilegal yang sumbernya dari kucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Jadi kita belum membicarakan dana Rp 6,7 triliun yang saya kategorikan dalam fase pasca-keputusan bail out. Seperti telah diurai di Keganjilan 8, antara 14-19 November 2008, Bank Century memeroleh kucuran dana FPJP sebesar Rp 689 miliar dari Bank Indonesia untuk mengatasi kesulitan likuiditas. Semula manajemen Bank Century meminta FPJP Rp 1 triliun dengan menyerahkan sejumlah jaminan berupa Aset Kredit yang belakangan dianggap bermasalah oleh BPK.

Nah, sebelum bank milik keluarga Robert Tantular itu diguyur Rp 689 miliar, Bank Indonesia telah menempatkan sejumlah pengawasnya di bank yang berstatus Dalam Pengawasan Khusus sejak 6 November 2008 itu. Jadi, delapan hari sebelum mulai dikucuri dana talangan, pembukuan dan brankas Bank Century (mestinya) sudah dipelototi orang-orang BI.

Tapi temuan BPK menunjukkan sebaliknya.

Pada tanggal 14 November 2008, tepat pada hari pertama kucuran FPJP dimulai, Robert Tantular meminta Kepala Bagian Operasional Bank Century Cabang Surabaya untuk memindahkan deposito milik seorang nasabah sebesar 96 juta dolar dari Kantor Cabang Kertajaya (Surabaya) ke Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan (Jakarta). Duit inilah yang disebut sebagai duit milik pengusaha Boedi Sampoerna. Sesampainya di KPO Senayan, keesokan harinya (15 November 2008), duit itu dicairkan sebanyak 18 juta dolar (sekira Rp 180 miliar) oleh Robert Tantular dan saudarinya, Theresia Dewi Tantular yang kini jadi buronan polisi. Jadi sampai episode ini, Anda sudah menemukan dua kali nama Boedi Sampoerna muncul. Pertama sebaga debitur yang kredit dan depositonya dijadikan jaminan FPJP ke Bank Indonesia (episode Keganjilan Cool, dan kedua sebagai nasabah (deposan) yang duitnya digangsir oleh keluarga Tantular. Sekali lagi, kita belum berbicara tentang uang Rp 6,7 triliun yang baru dikucurkan pada 24 November 2008 dalam skema bail out oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ini baru peristiwa yang terjadi pada periode pengucuran FPJP sebesar Rp 689 miliar.

Lantas untuk apa keluarga Tantular menggangsir duit nasabahnya sebesar Rp 18 juta dolar? Usut punya usut, BPK menyimpulkan, uang tersebut digunakan untuk menutupi kekurangan bank notes (uang kertas asing) yang selama ini telah digunakan untuk keperluan pribadi Dewi Tantular. Sebagai Kepala Divisi Bank Notes, selama ini ternyata Dewi telah menjual bank notes ke luar negeri, dengan jumlah melebihi yang semestinya tercatat. Ada yang menyebut, Dewi melakukan ini karena takut kepergok para pengawas Bank Indonesia yang sudah mulai memeriksa jeroan Bank Century (sejak 6 November 2008). Tapi melihat tanggal kejadiannya (14 November), BPK secara tak langsung meragukan dugaan ini dan lebih percaya pada fakta bahwa karena saat itulah uang dari Bank Indonesia mulai mengucur. Sebab, lubang sebesar 18 juta dolar milik Boedi Sampoerna itu, menurut laporan BPK, kemudian ditambal dengan dana FPJP dari Bank Indonesia.

Ada lagi yang menyebut bahwa duit 18 juta dolar itu digunakan Dewi untuk menutup dana para nasabah PT Antaboga Delta Securitas yang juga dimiliki keluarga Tantular. Sebagaimana diketahui, meski pemiliknya sama, Bank Century dan Antaboga adalah dua perusahaan yang berbeda secara bisnis. Yang satu bank, yang lain adalah lembaga investasi. Yang pertama memberi bunga (deposito) kepada nasabah, yang kedua memberi keuntungan (gain/yield) bagi hasil investasi. Tapi Tantular berhasil mengecoh sejumlah nasabah Bank Century untuk membeli produk reksadana di Antaboga yang memang "dimirip-miripkan" dengan produk keluaran Bank Century. Akibatnya, ketika Antaboga ambruk dan Bank Century kolaps, yang disebut "nasabah Bank Century" ini menjadi rancu karena keduanya sudah tercampur aduk. Kelompok pertama dijamin pemerintah (LPS), yang kedua sama sekali tidak. Nah, duit 18 juta dolar yang digangsir Dewi Tantular dari rekening Boedi Sampoerna di Bank Century itulah yang disebut-sebut digunakan untuk menutup bolong di Antaboga.

Kini pertanyaannya: andai keluarga Tantular tak mengutil 18 juta dolar dari FPJP dan andai para pengawas Bank Indonesia jeli terhadap bank yang berada dalam pengawasan khusus mereka, masihkah Bank Century perlu di-bail out oleh LPS? Pertanyaannya ini harus dijawab dan disimulasikan sebagai bagian dari audit BPK. Sebab, saya masih mengantongi dugaan bahwa ketidakberesan di fase pengucuran FPJP sebesar Rp 689 miliar inilah yang membuat pemerintah harus mengguyur Century Rp 6,7 triliun (LPS). Fase FPJP juga paling sedikit diributkan karena angkanya kalah seksi dengan fase LPS. Harus ada yang bertanggung jawab di fase ini meski FPJP telah dilunasi pada 11 Februari 2009 (tentu saja dengan duit suntikan LPS).

Pengusutan khusus pada fase FPJP ini sekaligus untuk mengurai secara gamblang apakah kebobrokan Bank Century memang ulah keluarga Tantular semata, atau ada "penumpang-penumpang" gelap lainnya yang akan diuntungkan (baik langsung atau tidak) dengan kebijakan bail-out sebesar Rp 6,7 triliun?

Kembali ke soal duit 18 juta dolar milik Boedi Sampoerna yang dipakai Dewi Tantular (saya lebih senang menganggapnya sebagai uang FPJP, seperti kesimpulan BPK). Duit inilah yang membawa-bawa nama Kepala Badan Reserse Kriminal, Komisaris Jenderal Susno Duadji (55 tahun). Boedi Sampoerna melalui seorang pengacara bernama Lucas, meminta agar duit tersebut ditarik, segera setelah Bank Century di-bail out dan dikucuri Rp 6,7 triliun melalui skema LPS (fase pasca-21 November 2008).

Lucas lalu meminta "surat keterangan" dari Susno sebagai Kabareskrim yang menyatakan bahwa duit yang digelapkan keluarga Tantular itu adalah duit kliennya yang sah, dan bukan duit hasil kejahatan. Surat clearence yang dikeluarkan Susno pada 7 April 2009 itu adalah salah satu syarat yang diminta oleh manajemen baru Bank Century (pasca-bail out). Maklum, saat itu Bank Century sudah disuntik LPS dengan dana segar yang jumlah totalnya belakangan menjadi Rp 6,7 triliun. Bank yang baru disuntik, tentu saja tak bisa seenaknya meloloskan duit para nasabah, meski hal itu menjadi hak legal mereka.

Di tengah proses pengurusan surat "bersih diri" atas uang 18 juta dolar itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus sesuatu. Inilah yang belakangan disebut-sebut sebaga cikal bakal "perang" antara Cicak melawan Buaya.

Sampai di sini persoalan sudah mulai ruwet. Padahal, kita belum lagi mengurai kasus Bank Century di tengah proses dan pasca-bail-out sebesar Rp 6,7 triliun ...


Sumber:
http://www.cicak.or.id/baca/2009/11/21/sekali-lagi-10-keganjilan-di-bank-century-9.html#komentar
Sabtu, 21 Nov '09 20:10
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 17:08

10 Keganjilan di Bank Century: Catatan Epilog untuk Presiden


Dandhy Dwi Laksono Dandhy Dwi Laksono

Apa kaitan antara kasus Bank Century, keributan Cicak versus Buaya (lengkap dengan drama Anggodo atau Tim Delapan), dan kasus Antasari Azhar (pembunuhan direktur BUMN, Nasrudin Zulkarnaen)?

Catatan epilog ini semoga bisa sedikit membantu mengurai dan meletakkan semua di tempatnya masing-masing: meski kita percaya dengan "teori konspirasi" yang aromanya memang tercium menyengat.

Pendekatannya sederhana saja, yakni dari urutan waktu kejadian:

  1. November 2008 - Pemberian FPJP Rp 689 miliar dan keputusan bail-out Bank Century Rp 6,7 triliun (November - Juli 2009).
  2. Maret 2009 - Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen ditembak dan tewas.
  3. April 2009 - Boedi Sampoerna mengutus seorang pengacara bernama Lucas (dengan surat Kabareskim Susno Duadji) untuk menarik dananya sebesar 18 juta dolar di Bank Century (sekarang Bank Mutiara).
  4. Apil 2009 - KPK mencium sesuatu dari proses penarikan dana Boedi Sampoerna yang dilakukan Lukas (dibantu Kabareskrim Susno), meski uang tersebut mungkin memang menjadi hak para nasabah (pasca-bail out).
  5. April 2009 - Hasi audit BPK menemukan ketidakberesan dalam skema pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar dari Bank Indonesia ke Bank Century.
  6. Mei 2009 - Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen bersama sejumlah orang (pengusaha Sigit Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan para eksekutor).
  7. Juli 2009 - Kasus Bank Century meledak ke permukaan (setelah pilpres dan periode pengucurannya "berakhir").
  8. Juli 2009 - Kabareskrim Susno Duadji terbang ke Singapura menemui Anggoro Widjojo (yang sudah dinyatakan buron oleh KPK dalam kasus korupsi di Departemen Kehutanan). Susno mengejar pengakuan Anggoro untuk "membidik" kasus pemerasan (penyuapan) yang dilakukan pimpinan KPK.
  9. Agustus 2009 - Antasari Azhar yang sedang ditahan polisi, mengeluarkan testimoni tentang praktik penyuapan atau pemerasan yang dilakukan pejabat KPK kepada Anggoro, kakak Anggodo. Testimoni ini menjadi "amunisi" bagi polisi untuk terus menyelidiki KPK (yang juga sedang menyelidiki hubungan Lukas-Susno terkait upaya penarikan dana Boedi Sampoerna di Bank Century). Belakangan Antasari menyatakan bahwa testimoni itu bukan inisiatifnya sendiri, melainkan karena diminta polisi.
  10. Agustus - September 2009 - Polisi mengubah-ubah keterangannya tentang kasus yang melibatkan Bibit dan Chandra. Semula penyalahgunaan wewenang pencekalan, lalu menjadi pemerasan.
  11. September 2009 - DPR (periode lama) meminta BPK melakukan audit atas kasus Bank Century (tanggal 1).
  12. September 2009 - Bibit dan Chandra menjadi tersangka (tanggal 13).
  13. September 2009 - Seminggu setelah itu (tanggal 22), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu tentang Pelaksana Tugas KPK, untuk mengisi tiga kursi pimpinan KPK yang kosong (Antasari, Bibit, dan Chandra).
  14. September 2009 - Tanggal 26, BPK kembali mengeluarkan hasil audit sementara yang berisi temuan-temuannya seputar bail out Bank Century.
  15. Oktober 2009 - Bibit dan Chandra resmi ditahan dan kasus Cicak versus Buaya merebak dan massif, lengkap dengan episode pemutaran rekaman hasil sadapan dan kemunculan Anggodo dkk (November 2009).
  16. November 2009 - Tim 8 dibentuk dan bekerja dengan rekomendasi antara lain: (a) membatalkan tuduhan atas Bibit-Chandra; (b) memerintahkan pengusutan kemungkinan adanya "para konspirator" di balik penjeratan Bibit-Chandra; dan (c) penyelidikan lebih lanjut upaya pencairan dana Boedi Sampoerna di Bank Century yang dilakukan Lucas (dengan bantuan Kabareskrim Susno Duadji).

Kronologi ini akan membawa kita pada kesimpulan: bila tarikan awalnya adalah dugaan skandal keuangan di Bank Century, maka episode Anggodo dan kawan-kawannya sesungguhnya hanya "riak-riak kecil" belaka. Meski, kemunculan Anggodo dan rekaman hasil sadapan itu telah membuka kotak pandora besar tentang praktik mafia peradilan (yang sebenarnya juga bukan barang baru). Anggodo jelas tak ada kaitan dengan Bank Century. Hubungannya yang "mesra" dengan polisi adalah hubungan simbiosis mutualisme dalam konteks upaya polisi "mengimbangi permainan" KPK yang sedang menekuni kasus Bank Century.

Di sisi lain, bagi Anggodo, ini adalah peluang untuk membebaskan diri dari kasus penyuapan menjadi kasus pemerasan. Yang pertama akan menempatkannya (dan Anggoro) sebagai tersangka, sedangkan yang kedua hanya akan membuatnya menjadi saksi korban belaka (pelapor).

Sementara, bila kita menilik gambar besar kasus Bank Century pasca-dikucuri duit Rp 6,7 triliun (dan namanya diubah menjadi Bank Mutiara), maka apa yang dilakukan pengusaha Boedi Sampoerna melalui pengacaranya, Lucas (dan menyeret-nyeret nama Susno Duadji), untuk menarik duitnya sendiri sebesar 18 juta dolar dari Bank Century, hanyalah salah satu dari ratusan usaha lain yang mungkin dilakukan nasabah-nasabah tertentu yang simpanannya lebih dari Rp 2 miliar (batas penjaminan LPS).

Dus, yang terjadi pada Bank Century pasca-keputusan bail out 21 November 2008 adalah sebuah antrean panjang para nasabah yang ingin menarik dananya masing-masing. Baik melalui "jalur normal" maupun "adu beking". Jadi tak heran bila kebutuhan likuidtas yang semula diperkirakan hanya Rp 632 miliar (setelah disuntik FPJP Rp 689 miliar), membengkak menjadi Rp 6,7 triliun. Hanya saja, kebetulan, KPK mengendus proses yang dijalani Lukas dan Susno. Ini terjadi pada bulan April 2009 yang ditandai dengan keluarnya surat dari Kabareskrim Susno Duadji.

Dua bulan sebelumnya, Maret 2009, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran tewas akibat ditembak, dan baru bulan Mei 2009, polisi menetapkan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai salah satu tersangka yang terlibat, dan kini sedang menjalani persidangan.

Dua peristiwa ini bisa sama sekali terpisah, bisa juga tidak. Yang percaya bahwa kedua kasus ini berhubungan adalah mereka yang percaya bahwa ada upaya sistematis untuk menggembosi KPK yang selama ini sepak terjangnya cukup mengharu-biru jaringan koruptor dan penegak hukum di Indonesia. Tentu saja ini kisah seksi.

Tapi sejauh ini belum ada bukti yang secara jernih menunjukkan korelasi antara kasus Bank Century dan Antasari (pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen). Para pendukung "teori konspirasi" percaya, bahwa kedua kasus ini saling terkait dan menjadi bagian dari proyek besar: merontokkan KPK. Ini dikaitkan pula dengan gerakan simultan di "front" DPR (Agustus-September 2009), yang tengah membahas RUU Pengadilan Tindak Pindana Korupsi di mana wewenang KPK untuk menyidik akan dikembalikan ke kejaksaan atau kepolisian saja. Gagasan "mengebiri" KPK ini kemudian kandas.

Yang jelas, setelah KPK mulai menyoroti hubugan Lucas dan Susno dalam usaha penarikan dana Boedi Sampoerna itulah, pada bulan Agustus 2009, Antasari yang sedang ditahan polisi, mengeluarkan testimoni tentang praktik penyuapan atau pemerasan yang dilakukan koleganya di KPK kepada Anggoro Widjojo, kakak "sang superstar" Anggodo. Susno Duadji-sang Kabareskrim yang masih gagal meyakinkan manajemen Bank Century untuk menarik 18 juta dolar- terjun langsung memburu kesaksian Anggoro di Singapura. Inilah awal mula ditetapkannya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka.

Dengan demikian, kini ada tiga pejabat KPK yang ditahan: satu orang tersangkut kasus pembunuhan, dua yang lain kasus penyuapan atau pemerasan. Lembaga itupun kini hanya dihuni dua orang saja: M Jasin dan Haryono Umar.

Pertanyaan tentang apakah kasus Antasari dan penahanan Bibit-Chandra saling berhubungan dan merupakan bagian dari upaya konspirasi merontokkan KPK, hanya bisa dijawab dengan kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:

  1. Antasari tidak terbukti terlibat pembunuhan. Bibit/Chandra tidak terbukti terlibat penyuapan/pemerasan.
  2. Antasari terbukti terlibat pembunuhan. Bibit/Chandra tidak terbukti terlibat penyuapan/pemerasan.
  3. Antasari tidak terbukti terlibat pembunuhan. Bibit/Chandra terbukti terlibat penyuapan/pemerasan.
  4. Kedua-duanya terbukti berbuat pidana.

Kombinasi atas empat kemungkinan itu setidaknya akan menuntun kita pada petunjuk ada atau tidaknya kaitan antara kedua kasus ini. Bila Antasari terbukti mendalangi pembunuhan, misalnya, maka vonis atas Antasari nantinya tak bisa dihitung sebagai bagian dari upaya melemahkan KPK. Sebab, bagaimana pun juga, kasus pembunuhan harus diselesaikan secara hukum dan ini tak ada kaitan sama sekali dengan institusi KPK. Begitu pula sebaliknya.

Dari keempat kombinasi di atas, hasil kerja Tim 8 telah menyentuh variabel atas kasus Bibit dan Chandra. Sementara variabel kasus Antasari, masih belum mengungkapkan fakta baru. Meski di pengadilan Kombes Williardi Wizar mengaku ada rekayasa, sejauh ini belum didukung bukti-bukti lain yang lebih kuat, apalagi setelah kesaksiannya dibantah para pejabat polisi yang memeriksanya.

Ada lagi keterangan "eksekutor" yang mengaku ada tim lain yang beroperasi di lapangan (selain mereka) saat terjadinya pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Meski ada (katakanlah) "tim bayangan" yang hendak menghabisi Nasrudin, tapi fakta siapa yang menembak dan atas komando siapa, tetaplah jadi pertimbangan hukum yang utama. Kejahatan ini bisa saja ada yang mendompleng. Tapi pelaku riilnya tetap tak bisa lepas dari jerat hukum: dengan atau tanpa konspirator. Hakim bisa memerintahkan untuk mengembangkan penyelidikan guna mencari tahu, siapa yang mengoperasikan "tim bayangan" itu.

Bila ternyata nanti muncul aktor baru, maka dia layak disidik dan mungkin bisa dicari benang merahnya dengan "hipotesis" tentang ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK. Tapi sekali lagi, bila "hipotesis" ini terbukti, tetap saja secara hukum, pembunuh Nasrudin (yang asli) pantas masuk bui. Dengan atau tanpa kehadiran konspirator lain.

Inilah yang membuat kasus Bank Century bercabang-cabang, dan dibutuhkan logika yang jernih dan runut untuk mengurainya. Apalagi di tengah kasus tudingan atas Bibit dan Chandra, kemudian muncul Anggodo dan rekaman pembicaraannya yang menggemparkan. Makinlah jalan cerita bercabang-cabang, menjalar ke persoalan mafia peradilan.

Itu semua terjadi di ranah hukum.

Sementara di ranah politik, selain dugaan adanya upaya penggembosan KPK melalui RUU Tipikor (yang gagal) di DPR, penyuka "teori konspirasi" makin curiga dengan "tindakan (tumben) sigap" Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK setelah ditinggal Antasari, Bibit, dan Chandra.

Potongan-potongan puzzle ini kemudian berkembang menjadi berbagai spekulasi yang bisa benar dan bisa tidak. Saya termasuk yang percaya dengan proses induktif, bahwa di sini, sekali lagi, ada lima persoalan yang harus dipisahkan dulu kasus per kasus (sebelum belakangan terbukti berkaitan secara mutlak):

  1. Kasus bail-out Bank Century dan segala persoalan teknis dan "bola liar politik"-nya (November 2008). Individu-individu yang terkait adalah para pengambil kebijakan (KSSK). Lembaga yang diharapkan ikut mengurainya adalah BPK (audit keuangan negara), KPK (terkait kerugian uang negara dan gratifikasi), DPR (proses politik seputar pengambilan kebijakan).
  2. Kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari Azahar (Maret-Mei 2009). Para pelakunya sedang diadili. Lembaga yang menangani adalah kepolisian, kejaksaan, dan kekuasaan kehakiman.
  3. Kasus kecurigaan KPK pada proses upaya penarikan dana salah satu nasabah Bank Century pasca-bail-out - April 2009. Individu-individu yang terkait adalah Lukas dan Susno Duadji. Lembaga yang (sedang) menangani kasusnya adalah KPK.
  4. Kasus tuduhan penyuapan atau pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK (Bibit dan Chandra) atas Anggoro-Anggodo (Agustus 2009). Individu yang terkait adalah para pimpinan KPK (Bibit dan Chandra). Ini berarti kita tetap membuka kemungkinan bahwa kasus penyuapan atau pemerasan ini memang ada. Lembaga yang sedang menangani adalah kepolisian dan kejaksaan.
  5. Kasus dugaan kriminalisasi dan konspirasi mafia peradilan untuk menjerat Bibit dan Chandra atas sesuatu yang (mungkin) tak pernah dilakukannya (November 2009). Individu yang terkait adalah semua nama yang disebut dalam rekaman percakapan Anggodo yang disadap KPK (termasuk pejabat Kejaksaan Agung, Mabes Polri, bahkan institusi atau individu Presiden -karena namanya juga disebut-sebut). Belum ada lembaga khusus yang menangani karena semua pihak dalam posisi conflict of interest (baik KPK, Kejaksaan Agung, Polri, maupun Presiden sendiri).

Dengan struktur berpikir seperti ini, maka rekomendasi Tim 8 kepada Presiden yang menyebut-nyebut tentang perlunya pengusutan upaya kriminalisasi KPK melalui penahanan Bibit dan Chandra, juga berlaku bagi pengusutan atas diri Presiden SBY sendiri. Nah, lantas lembaga mana atau siapa yang akan mengambil tugas ini? DPR melalui Hak Angket atau Interpelasi? Atau MPR melalui Badan Pekerja atau Ad Hoc? (DDL)


Sumber:
http://www.cicak.or.id/baca/2009/11/23/10-keganjilan-di-bank-century-catatan-epilog-untuk-presiden.html
Senin, 23 Nov '09 23:02
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 17:10

ALIRAN DANA BANK CENTURY


Dandhy Dwi Laksono



Kisruh DPT

Jangan membayangkan bahwa yang disebut "aliran dana Bank Century" adalah dana yang mengalir dari brankas Bank Century (setelah disuntik Rp 6,7 triliun) ke sejumlah nama yang tidak berhak, baik individu atau organisasi. Baik perusahaan atau partai politik. Tim sukses atau tim gagal. Yang disebut "aliran dana Bank Century" sesungguhnya adalah duit yang mengalir ke rekening-rekening (sah) para nasabah bank itu sendiri.

Lantas mengapa diributkan?

Sebab, tak semua nasabah Bank Century berhak dan boleh menarik duit mereka. Ada 1.427 rekening yang (mestinya) diharamkan melakukan aktivitas penarikan dana begitu bank tersebut berstatus Dalam Pengawasan Khusus oleh Bank Indonesia (6 November 2008). Tapi nyatanya, justru sejak hari itu hingga 10 Agustus 2009 (perhatikan baik-baik bulan dan tahunnya), Bank Century kebobolan hingga Rp 938 miliar!

Bobol tahap pertama sebesar Rp 344 miliar terjadi pada periode 6-13 November 2008, persis saat statusnya Dalam Pengawasan Khusus (Special Surveillance Unit/SSU). Kebobolan yang kedua terjadi pada periode 14-21 November 2008 sebesar Rp 273,8 miliar, saat bank milik keluarga Tantular itu dikucuri pinjaman Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia. Sementara kebobolan terlama adalah tahap ketiga, yang terjadi antara 24 November 2008 hingga 10 Agustus 2009, sebesar Rp 320,7 miliar alias saat bank itu sudah di-bail out pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Padahal, di periode ini, manajemen dan susunan direksi Bank Century sudah berganti.

Lantas mengapa kebobolan bisa bertubi-tubi dan tak ada seorang pun yang menghentikannya?

Dana Pihak Terkait (DPT)

Sebagaimana diketahui, pada 31 Oktober dan 3 November 2008, manajemen Bank Century mengajukan pinjaman Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun. Karena pengajuan itu, maka BI mulai menempatkan para pengawasnya pada 6 November 2008, dan pada hari yang sama langsung mengeluarkan surat yang melarang penarikan dana dari rekening simpanan milik pihak terkait (baik giro, tabungan, maupun deposito). Surat Deputi Gubernur BI (DpG) No.10/9/DpG/DPB1/Rahasia itu ditujukan kepada manajemen Bank Century (manajemen lama), yang memerintahkan agar tidak melayani "penarikan dana dari rekening milik pihak terkait dengan bank, dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia".

Secara normatif, surat perintah Deputi Gubernur BI ini merupakan prosedur standar yang ditujukan pada bank-bank yang berstatus Dalam Pengawasan Khusus sebagaimana diatur oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/38/PBI/2005 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank. Dalam aturan tersebut, yang dimaksud dana pihak terkait (DPT) ada 16 jenis, yang kurang lebih adalah individu atau perusahaan yang terafiliasi dengan pemilik atau manajemen (lama) Bank Century, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan bisnis dan kepemilikan saham bersama di bisnis tertentu. Sebab, Bank Indonesia tak mungkin menyuntikkan dana ke sebuah bank yang sakit, tapi uang itu kemudian ditarik oleh pemilik sendiri dan para koleganya. Atau orang-orang yang masih memiliki urusan utang-piutang dengan pemilik.

Tapi alih-alih diblokir, rekening-rekening DPT ini justru dibiarkan ngablak sehingga penarikan terjadi berkali-kali, dan akibatnya, dana suntikkan Bank Indonesia dan LPS tak pernah cukup untuk menyehatkan Century. Inilah salah satu penjelasan mengapa yang semula hanya dibutuhkan Rp 632 miliar untuk penyelamatan, kemudian membengkak menjadi Rp 6,7 triliun. Dus bila dijumlahkan dengan dana FPJP sebesar Rp 689 miliar dari Bank Indonesia (14-18 November 2008), maka sesungguhnya Bank Century ini sudah diguyur Rp 7,3 triliun!

Tentu saja ini ibarat mengisi tandon air tanpa pernah menutup sumber kebocorannya. Sebab, kebocoran itu sendiri terkesan dibiarkan dan berlangsung selama berbulan-bulan di depan hidung Bank Indoensia, LPS, bahkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Lantas apa yang sebenarnya terjadi?

Pada 14 November 2008 Bank Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan FPJP untuk Bank Century sebesar Rp 689 miliar (dari Rp 1 triliun yang diminta). Dana tersebut lalu digunakan untuk dua jenis kebutuhan besar: pertama untuk melunasi transaki antar-bank sebesar Rp 28,2 miliar, dan keperluan pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 661 miliar. Itu artinya, begitu dikucuri FPJP, para nasabah banyak yang menarik dana melalui rekening masing-masing, sehingga kucuran FPJP ini bak menyiram air di padang pasir. Tapi bukan ini bagian yang terburuk. Bagian terburuknya adalah: dari Rp 661 miliar duit kucuran FPJP yang ditarik para nasabah Century itu, Rp 273 miliar di antaranya adalah penarikan oleh pihak-pihak terkait yang mestinya diharamkan dan tak boleh lolos dari pengawasan Bank Indonesia. Apalagi, Bank Indonesia sendirilah yang menetapkan peraturan dan sudah mengirim surat larangan, dan menempatkan para pengawasnya di sana.

Sulit membayangkan, Bank Indonesia menggerojok Rp 689 miliar (input) tapi tak memperketat pengawasannya di jalur keluarnya uang (output). Apakah rekening-rekening itu tidak diblokir? Inilah keganjilan yang kesekian dari banyak keganjilan yang membelit kisah bail out Bank Century.

Meski surat larangan penarikan dana dari rekening pihak terkait sudah dilayangkan Bank Indonesia sejak 6 November 2008, manajemen (lama) Bank Century baru mengeluarkan memo internal 11 hari kemudian (17 November 2008), yang isinya melarang pihak-pihak terkait untuk menarik dananya, baik melalui rekening giro, tabungan atau deposito. Tentu saja banyak hal yang bisa terjadi dalam 11 hari. Apalagi, memo internal itu tidak merinci nama dan nomor rekening pihak terkait yang dimaksud, sehingga tidak dilakukan pemblokiran. Lalu apakah manajemen Bank Century membangkang perintah Bank Indonesia?

Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, blunder tentang mana rekening yang harus diblokir dan tidak, ada di pihak Bank Indonesia sendiri. Menurut BPK, "Bank Indonesia tidak segera memberitahukan dan menetapkan rekening pihak terkait bersamaan dengan penetapan status Bank Century sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus sebagaimana surat BI kepada Bank Century No.10/9/DpG/DPB1/Rahasia, pada 6 November 2008."

Tapi Bank Indonesia sendiri menyatakan bahwa daftar rekening-rekening yang seharusnya diblokir menjadi tanggung jawab Bank Century. Tentu saja ini logika yang agak mengganggu, setidaknya bagi saya. Bagaimana mungkin manajemen lama Bank Century yang mestinya dianggap tidak lagi kompeten, diberi kewenangan menetapkan sendiri daftar rekening yang boleh dan tak boleh melakukan aktivitas penarikan atau pencairan. Bukankah manajemen lama dengan mudah akan meloloskan dan mengamankan rekening-rekening mereka sendiri?

Situasi yang kacau ini berlanjut hingga periode masuknya LPS (opsi bail-out) tanggal 21 November 2008, setelah keputusan KSSK. Begitu diambil alih LPS, Direksi Bank Century mengeluarkan memo internal kedua, tertanggal 22 November 2008 yang memerintahkan kepada seluruh pimpinan cabang untuk memeriksa, melengkapi, dan mengaktualkan rekening-rekening pihak terkait mana saja yang seharusnya diblokir. Saat itulah, baru dilakukan pemblokiran atas 543 rekening.

Tapi metode pemblokiran yang digunakan manajemen (baru) Bank Century itu masih menggunakan pendekatan nomor rekening, sehingga bila seseorang yang terafiliasi dengan pemilik lama memiliki lebih dari satu rekening, maka rekening itu bisa saja lolos atau luput. Padahal, ada metode pelacakan lain yang disebut sebagai Customer Indentification File (CIF), di mana memungkinkan identifikasi berbagai nomor rekening untuk setiap nasabah. Metode inilah yang kemudian digunakan BPK untuk menjaring lebih teliti lagi, rekening-rekening mana saja yang bisa dikategorikan sebagai Dana Pihak Terkait (DPT). Dan benar saja, dari 543 rekening yang semula ditemukan, setelah menggunakan metode CIF, ternyata bertambah menjadi 694 rekening. Itu artinya, memang ada nama-nama tertentu yang memiliki lebih dari satu rekening.

Di tengah kekacauan inilah muncul sebuah fragmen di mana seorang pengawas Bank Indonesia pada tanggal 24 November 2008 (hari pertama dimulainya suntikan Rp 6,7 triliun), berinisiatif menyerahkan data 177 CIF atau sekitar 333 rekening kepada petugas Informasi dan Teknologi di Bank Century agar melakukan pemblokiran rekening-rekening tersebut, tanpa sepengetahuan direksi baru.

Di sisi lain, para petinggi LPS juga gelisah dengan belum tuntasnya daftar negatif (negative list) atas rekening-rekening ini. Empat hari setelah di-bail-outI (27 November 2008), Kepala Eksekutif LPS mengirim surat ke Direksi Bank Century yang menegaskan kembali agar mereka tidak mencairkan dana milik pihak terkait. Surat itu adalah tindak lanjut dari rapat yang digelar sehari sebelumnya dengan agenda pembahasan yang sama.

Tapi anehnya, kepada BPK, para Direksi Bank Century mengaku menerima surat-surat perintah tentang pemblokiran rekening itu (terutama dari BI) baru pada Agustus 2009! Dengan demikian maka manajemen baru Bank Century menolak dipersalahkan atas keluarnya dana melalui rekening-rekening pihak terkait sepanjang November 2008 hingga Agustus 2009 yang totalnya mencapai Rp 938 miliar!

Inilah ping-pong besar antara manajemen baru Bank Century, LPS (sebagai pemegang saham), dan Bank Indonesia (sebagai pengawas). BI dan LPS mengaku sudah mengirim surat larangan pencairan dana atas rekening-rekening tertentu sejak November 2008, sementara manajemen Bank Century merasa baru menerimanya pada Agustus 2009. Selisihnya tak tanggung-tanggung: 9 bulan! Dan selama itu pula duit terus mengucur kepada rekening-rekening yang dianggap tidak sah.

Setelah melakukan serangkain wawancara konfrontasi ke berbagai pihak, akhirnya BPK menarik kesimpulan bahwa "Bank Indonesia tidak melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Bank Century dalam menginventarisasi maupun melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening pihak terkait Bank Century sejak Bank Century ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus."

Tapi pejabat Bank Indonesia berkilah, pihaknya hanya berkewajiban memerintahkan bank melakukan pemblokiran dan mengawasi pelaksanaannya, tapi tidak berkewajiban menetapkan daftar pemilik rekening. Sebab, menurut BI, penetapan Dana Pihak Terkait (DPT) adalah tanggung jawab manajemen Bank Century.

Keterangan ini bertentangan dengan fakta bahwa pada 28 Januari 2009, Direktorat Pengawasan Bank (DPG) 1, Bank Indonesia, ternyata mengirim data yang berisi daftar pihak terkait Bank Century secara formal kepada Kepala Eksekutif LPS. Surat itu bernomor 11/16/DPB1/TPB1-7/Rahasia. Itu artinya, BI punya kewenangan menetapkan data tentang pihak terkait. Dalam data BI itu ternyata ditemukan 998 rekening yang layak masuk daftar negatif.

Fakta lain, LPS pada 14 Januari 2009 juga melayangkan permohonan data pihak terkait Bank Century kepada Bank Indonesia. Mungkinkah LPS meminta sesuatu kepada lembaga yang tidak memiliki kewajiban atau kewenangan melakukannya?

BPK sendiri berpegangan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/38/PBI/2005 yang menyebut bahwa bank yang berstatus Dalam Pengawasan Khusus dilarang melakukan transaksi dengan pihak terkait dan atau pihak-pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

Dus, sebuah lembaga yang berwenang menetapkan siapa yang boleh dan siapa yang tak boleh menarik atau mencairkan rekening, pastilah memiliki kapasitas untuk mengeluarkan daftar negatif itu.

Sumber:
http://www.cicak.or.id/baca/2009/11/25/aliran-dana-bank-century-1.htm
Rabu, 25 Nov '09 17:49
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 17:17

Pidato SBY menata papan catur untuk remis


wonggareng


Pidato SBY (terlampir) tentu akan mengundang berbagai macam reaksi pro dan kontra, dan mungkin tidak ada pihak yang berkepentingan yang merasa puas. Termasuk kubu Cikeas.

Meski tidak ada konklusi atau solusi, pidato ini sangat signifikan.

Dari segi politik, SBY mereposisi agrumen dan arahan proses. Layaknya menata kembali papan catur. Beberapa hal penting yang muncul

  • Kasus Bank Century kini menjadi permasalahan lingkar utama. Ini kemenangan bagi publik, karena kerugian materiil sangat besar dan sebagian aliran dana dicurigai dibayar kepada pihak2 yang berhubungan dengan partai politik, aparat, pejabat ekskutif dan legislatif.

  • Tetapi SBY kembali melemparkan penelitian dan penindaklanjutan kasus Bank Century ini kepada sistem yang berlaku, dengan argumen tidak ingini intervensi di proses. Ini adalah kemenangan sementara bagi pihak2 yang terlibat dengan kasus ini, karena sistem yang berjalan dicurigai dikontrol oleh pejabat/aparat yang memilik i kedekatan kepada pihak2 tersebut. (Sungguh sangat tidak sulit untuk PPATK memprint out aliran dana yang keluar dari Bank Century. Yang dibutuhkan hanya political courage saja)

  • Meskipun SBY berulang kali mengucapkan bahwa dia enggan untuk intervensi, sebenarnya intervensi formal sudah terjadi melalui pidato ini. Ini kemenangan untuk publik, karena ini preseden untuk intervensi dikemudian hari.

    4. SBY itu ternyata sangat reaktif terhadap tekanan masyarakat dan opini publik. Konsep pidato ini dikemas sangat strategis untuk respons desakan dan pertanyaan masyarakat. Dari segi konklusi dan solusi, tidak ada hal baru yang dihasilkan. Tetapi kemenangan tetap di publik, karena ternyata Peoples Power diperhitungkan dalam Politik Cikeas, dan ini celah yang harus terus dipergunakan dan dijaga.

  • Mengusulkan "out of court settlement" menunjukan bahwa SBY tidak bisa tegas (atau belum mau ambil posisi pada saat ini). Ini sangat buruk bagi publik dan pemerintahan SBY sendiri. Bila ini terjadi, ini kemenangan besar bagi oknum dan para pihak yang bermain. Solusi ini muncul karena SBY ingin menghindar dari terjadinya konflik pada saat sekarang, karena dia sadar bahwa bola api bisa lari dengan bebas kemana saja. Biaya yang harus dibayar publik adalah dilusi dari sistim hukum dan peradilan, yang ternyata ada pintu belakang yang formal. Preseden ini akan melegitimasikan "solusi pintu belakang" yang tidak transparan. Lebih baik Undang Undang dan Peraturan yang dirubah, daripada dilanggar dan dilompati. Biaya yang dibayar pemerintahan SBY adalah dengan kredibilitas, dimana pertanyaan dan hujatan masyarakat akan makin meningkat, dan program pembangunan yang mereka canangkan akan terganggu.

  • SBY mengimplikasikan bahwa dia tidak nyaman dengan terjadinya Independensi KPK dan Reformasi berarti ditubuh Kepolisian dan Kejaksaan. Dari pidato ini, kita bisa simpulkan bahwa ini harga mati kubu Cikeas. Ini kerugian besar bagi publik. Ini mengindikasikan bahwa Cikeas masih ditekan oleh pihak / oknum yang bermain atau berkepentingan, dan/atau Cikeas sendiri punya kepentingan yang harus jaga "at all costs". Implikasi dari posisi ini: besar kemungkinannya bahwa tidak akan terjadi konklusi dan solusi yang diharapkan masyarakat pada pemerintahan ini, karena mungkin Cikeas adalah bagian dari permasalahannya.


Terkadang dalam permainan catur, solusi terbaik bagi pihak yang terpojok adalah untuk mencari posisi remis. Pidato ini sangat tegas mengindikasikan keinginan Cikeas untuk menjaga status quo.



Wong Gareng

. . . . . . . . . . .


Berikut ini skrip lengkap SBY (copy dari www.cicak.or.id - trims cahPamulang)



TRANSKRIP PIDATO SBY SEKITAR CICAK VS BUAYA


Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam sejahtera bagi kita semua Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan

Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan
Yang Maha Kuasa serta dengan memohon ridho-Nya pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut dua isu penting yang berkait an dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita. Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century dan kedua kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka. Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran. Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.

Dalam waktu 2 minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak
mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, dengan alasan:
Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil
Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan atas permintaan DPR RI. Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK. Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century. Dengan demikian, malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.

Kedua, menyangkut kasus hukum Sdr Chandra M Hamzah dan Sdr Bibit Samad Riyanto malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan sikap pandangan dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu. Mengapa? Saudara-saudara masih ingat pada tanggal 2 November 2009 yang lalu dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidakpercayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuah Tim Independen, yaitu Tim IndependenVerifikasi Fakta dan Proses Hukum Sdr. Chandra M.Hamzah dan Sdr. Bibit Sama Riyanto. Tim Independen ini yang sering disebut Tim-8 bekerja selama 2 minggu, siang dan malam, dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya. Setelah selama 5 hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim-8, maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.

Saudara-saudara, Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat luas bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum. Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, tetap jernih dan rasional, serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya. Dan di atas segalanya kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dankeadilan.

Rakyat Indonesia yang saya cintai, Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu, yaitu sikap dan pandangan sayatentang kasus Bank Century.

Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century tersebut, situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis. Hampir di seluruh dunia terjadi goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian mereka.
Pada bulan November 2008 yang lalu, apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI,
mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap
keadaannya normal-normal saja. Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu, ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita. Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara, sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian. Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu, saya sedang mengemban tugas di luar negeri, tetapi saya memahami situasi yang ada di tanah air beserta rangkaian upaya untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomiankita.

Tetapi kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah:

Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau 'proper'?

Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini, Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang keduanya memiliki kewenangan
untuk itu?

Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada
yang 'bocor' atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula
desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY, fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.

Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?

Saudara-saudara Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita.

Saya juga ingin keempat pertanyaan kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.
Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank
Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajari dan pada saatnya nanti saya akan meminta Sdri. Menteri Keuangan dengan jajarannya bersama-sama dengan pihak BI untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.

Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan Hak
Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini
mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan tindakan yang keliru dan tidak tepat. Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah, berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini.

Saudara-saudara, Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap, pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.

Sejak awal, proses hukum terhadap 2 pimpinan KPK non-aktif ini telah menimbulkan kontroversi, pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh Lembaga Survey yang kredibel yang baru saja dilakukan, yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.

Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8, saya juga melakukan komunikasi dengan 2 pimpinan Lembaga Tinggi Negara di wilayah 'justice system, yaitu Sdr. Ketua Mahkamah Agung dan Sdr. Ketua Mahkamah Konstitusi. Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja saya pun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang 5 hari terakhir ini, sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya, juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya.

Dalam kaitan ini, sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat
mengenai apakah Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti ini. Dengan catatan, proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu 'fair, objektif dan disertai bukti-bukti yang kuat.
Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung, sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.

Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan
faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di
ketiga Lembaga Penegak Hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.
Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi,
kita tertibkan dan kita perbaiki.

Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah
pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri,
Kejaksaan Agung dan KPK. Solusi seperti ini saya nilai lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya.Tentu saja cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundangundangan dan tatanan hukum yang berlaku.

Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung. Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama diinstitusinya.


Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan.

Jika pada akhirnya, insya Allah, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum rampung. Justru
kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum. Kita semua para pencari keadilan juga merasakannya. Bahkan kalangan internasional yang sering 'fair' dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan.

Sementara itu prestasi Indonesia di bidang demokrasi, peng-hormatan kepada HAM dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia. Demikian juga pembangunan kembali perekonomian pasca krisis 1998 juga dinilai cukup berhasil. Sementara itu, dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif.

Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat
Indonesia bahwa 5 tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah. Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum sebagai prioritas utama. Kita sungguh serius.

Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, agar keadaan menjadi lebih aman dan
tertib, agar perekonomian kita terus berkembang, dan agar citra Indonesia di
mata dunia bertambah baik, maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar
sukses dan korupsi harus berhasil kita berantas.

Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, saya sedang
mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas di bawah Unit Kerja Presiden yang selama 2 tahun kedepan akan saya tugasi untuk melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum. Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua Lembaga Penegak Hukum, dari LSM dan Media Massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktikpraktik Mafia Hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dansejenisnya.

Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi yang dipetieskan di KPK atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung. Kalau tidak cukup bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik MafiaHukum tadi.

Akhirnya saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa.

Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan Lembaga-Lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.

Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu lagi dan
cegah perpecahan di antara kita.

Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing perjalanan bangsakita ke arah yang benar.


Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh



Sumber:
http://www.cicak.or.id/baca/2009/11/25/pidato-sby-menata-papan-catur-untuk-remis.html
Rabu, 25 Nov '09 10:53
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 17:19

Tangkap Segera Anggodo Widjojo


RACHMAD YULIADI NASIR


Setelah pekan-pekan ini kita menyaksikan sandiwara hukum tingkat tinggi yang melibatkan para jenderal dari polri, perang kata-kata antara buaya versus cicak, akhirnya drama ini untuk sementara di menangkan oleh cicak (KPK).

Dari penjelasan presiden SBY pada senin malam, 23/11/2009, publik kurang puas, bahkan di anggap pernyataan itu mengambang, SBY hanya minta kasus dua pimpinan KPK non aktif Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Ryanto tidak di lanjutkan ke pengadilan, katanya sih ini di lakukan karena masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada buaya "polri" dan kejaksaan agung, kasus aliran dana bank century sebesar Rp 6,762 tilyun, akhirnya memakan korban.

Mabes polri akhirnya mencopot komisaris jenderal (komjen) pol Susno Duadji dari jabatan beliau yaitu kepala badan reserse dan kriminal (Kabareskrim). kepala polri (Kapolri) kembali menempatkan posisi Susno Duadji sebagai salah satu perwira tinggi (pati) di mabes polri, terhitung selasa 24/11/2009 dan kepala bareskrim yang baru sekarang adalah Ito Sumardi mantan kapolda Riau (2005-2006) dan kapolda Sumsel (2006-2008) serta koordinator staf ahli kapolri (2008-2009).

Bandit Anggoro Widjojo harus segera di tanggap dan di proses walaupun katanya mabes polri akan menyerahkan kasus ini kepada KPK, karena memiliki alat bukti yang kuat. Masyarakat melihat kok bandit Anggono Widjojo terasa lebih "KAPOLRI " dari pada KAPOLRI BHD sendiri, ada apa ini? Pasti ada maksud yang terselubung, ada udang di balik batu, dasar bandit Anggodo widjojo berotak udang.

Seperti kita ketahui bersama dalam sidang kasus penyadapan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu, nama Susno di sebutkan dalam transkrip Anggodo W, membantu dalam melaksanakan perencanaan mengkriminalisasikan para pimpinan KPK, juga terdapat nama lain yaitu mantan Jampidum Abdul Hakim Ritonga serta mantan Jamintel Wisnu Subroto.

MASYARAKAT MENANTI LANGKAH SELANJUTNYA DARI PARA PENEGAK HUKUM.

Sumber:
http://www.cicak.or.id/baca/2009/11/26/tangkap-segera-anggodo-widjojo.html
Kamis, 26 Nov '09 13:16
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 17:20

Anggoro dan Anggodo Surati Presiden Minta Persamaan Perlakuan


maztrie maztrie





Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan adiknya, Anggodo Widjojo, melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar kasus mereka diberlakukan sama dengan kasus Bibit-Chandra yang tidak dibawa ke pengadilan.

"Atas nama keadilan, kami meminta Presiden Yudhoyono juga menghentikan kasus yang terkait (kasus Bibit-Chandra) secara menyeluruh dan utuh," kata Kuasa Hukum Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Bonaran menjelaskan, pada Rabu ini kliennya telah mengirimkan surat kepada Presiden Yudhoyono yang isinya meminta adanya perlakuan yang sama terhadap kasus mereka dengan kasus Bibit-Chandra.

Dalam surat tertanggal 25 Nopember 2009 tersebut disebutkan kuasa hukum Anggoro dan Anggodo menyambut baik pidato Presiden Yudhoyono yang menegaskan agar kasus Bibit-Chandra tak dilimpahkan ke pengadilan demi rasa keadilan dalam masyarakat.

Karena itu, demi terciptanya rasa keadilan tersebut, maka seluruh permasalahan yang berhubungan dengan kasus Bibit-Chandra juga harus dihentikan secara utuh dan menyeluruh.

Dengan demikian, kasus-kasus yang terkait seperti kasus proyek SKRT, kasus Anggoro Widjojo, Kasus Anggodo Widjojo dan permasalahan penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan KPK dan pihak terkait yakni Anggodo juga harus dihentikan.

"Kalau yang dihentikan hanya kasus Bibit-Chandra, maka rasa keadilan akan tercabit-cabik," kata Bonaran.

Menurut Bonaran, pidato Presiden Yudhoyono dengan jelas menegaskan adanya persamaan kedudukan dalam hukum. Presiden, tambahnya, tidak mau mencampuri masalah hukum.

"Karena persamaan kedudukan dalam hukum itulah, kasus terkait lainnya juga harus dihentikan," katanya.

Bonaran menambahkan, jika kasus terkait lainnya tidak dihentikan maka justru akan menimbulkan permasalahan baru dan menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Selain ditujukan kepada Presiden Yudhoyono, tembusan surat Anggoro dan Anggodo juga dikirimkan kepada Ketua DPR RI, Komisi III DPR RI, Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, dan Pimpinan KPK.


Dikutip dari ID.NEWS.YAHOO

Sumber:
http://www.cicak.or.id/baca/2009/11/26/anggodo-surati-presiden-minta-persamaan-perlakuan.html
Kamis, 26 Nov '09 11:51
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 17:21

PERPU yg menyebutkan MenKeu, Gubernur BI TIDAK DAPAT DIHUKUM


abieok



PERPU NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN (JPSK)



Ini adalah perpu tentang :

Jaring Pengaman Sistem Keuangan adalah suatu mekanisme pengamanan sistem keuangan dari Krisis yang mencakup pencegahan dan penanganan Krisis.


. . .


Dalam rangka menghadapi ancaman Krisis keuangan global yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, perlu dibuat suatu landasan hukum yang kuat sehingga mekanisme koordinasi antar lembaga yang terkait dalam pembinaan sistem keuangan nasional, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam tindakan pencegahan dan penanganan krisis dapat dilakukan secara terpadu, efisien dan efektif.

. . .


nah yang aneh itu pasal 29 nya:



Pasal 29

Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

. . .



siapa yg menetapkan ???






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2008



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd



DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


. . .


Perpu tersebut disahkan satu bulan sebelum diputuskan penyelamatan Bank Century

Mungkin aja nih:

Sri Mulyani sebenernya udah tau, kalau langkah penyelamatan ini "bermasalah", tapi dia ditekan oleh "kekuatan besar", sehingga dia mau juga, tp dia minta jaminan, supaya ke depannya dia engga bisa disalahkan, akhir nya dibuat lah Pasal 29 yg aneh itu.



Sumber:

http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/17685/Perpu4Tahun2008JaringPengamanSistKeu.pdf

http://www.cicak.or.id/baca/2009/11/26/perpu-yg-menyebutkan-menkeu-gubernur-bi-tidak-dapat-dihukum.html

Kamis, 26 Nov '09 20:54
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 17:22

PAK JK, CEPAT PULANG, NEGARA SEDANG KACAU


Oleh: M. Jusuf Kalla *



KOMPAS.com - Kalimat seperti itu sering saya baca saat membaca komentar di situs Detik.com, Kompasiana, dan beberapa situs online lainnya, ketika sedang liburan di Eropa. Terus terang sedih membaca yang seperti itu. Dan sedih karena saya juga dalam kondisi yang tidak bisa berbuat banyak untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini.

Kalau saya masih duduk di pemerintahan bisa saja hal tersebut bisa ditangani dalam waktu cepat. Mulai dari kasus penegakan hukum dan sampai yang betul-betul banyak dikeluhkan masyarakat adalah krisis listrik.

Persoalan listrik ini memang sangat vital. Karena dia tidak memiliki subtitusi. Begitu listrik padam, maka semuanya macet. Beda halnya dengan infrastruktur jalan, kalau Anda mau ke Bandung dan tol Cipularang rusak, maka anda masih bisa mencari jalur alternatif lainnya misalnya lewat Puncak, meski agak sedikit memutar.

Tapi kalau sudah listrik yang padam, Anda mau bikin apa? Tidak bisa nyalakan televisi, tidak bisa jalankan mesin, malam tidak bisa tidur karena kepanasan, tidak bisa nyalakan kipas angin atau AC.

Bagi Anda yang tinggal di Pulau Jawa mungkin kurang merasakannya, tapi yang di luar Jawa listrik padam itu seperti rutinitas minum obat, 3 kali sehari. Cuman katanya mulai agak jarang ketika saya berada di Makassar, kata beberapa teman-teman wartawan, "Nanti tunggu kalau Bapak balik ke Jakarta, listrik akan kembali sering padam seperti semula."

Persoalan krisis listrik ini, kita pernah alami 3 tahun yang lalu di Pulau Jawa, waktu itu beberapa pembangkit yang sedang kita bangun memang belum jadi. Tapi toh itu semua bisa kita atasi dengan melakukan re-schedule jam kerja industri. Jadi indsutri kita suruh bekerja bergiliran, jadi kalau rata-rata orang libur pada hari minggu, maka itu semua saya balik.

Ada yang libur pada hari Senin, hari Selasa, Rabu, Kamis dan seterusnya. Waktu itu memang banyak yang protes dengan alasan yang macam-macam. Tapi saya tetap tegas dan tidak peduli, cuman ada dua pilihan, "Mau kerja bergiliran atau tidak bisa kerja karena listrik Padam?"

Tapi entah kenapa hal seperti ini tidak ada lagi yang berani lakukan. Padahal yang namanya Pemerintah dia memang harus memerintah, bukan mengimbau. Kalau hanya sekadar mengimbau maka ganti saja namanya, bukan lagi "PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA" tapi menjadi "PENGIMBAU REPUBLIK INDONESIA".

Nah, kembali ke persoalan listrik, persoalan listik ini memang sudah diramalkan sejak tahun 2005. Bagaimana tidak, ekonomi sedang tumbuh maka otomatis permintaan akan energi listrik semakin meningkat, yang dulunya orang belum kenal mesin cuci, maka sekarang mulai mengenal mesin cuci, orang yang dulunya cukup hanya dengan kipas Angin maka sekarang mulai memakai AC.

Penduduk semakin banyak, anak-anak sudah mulai besar maka otomatis membutuhkan tambahan kamar lagi yang tentunya semuanya memakai energi listik. Belum lagi industri kita yang semakin giat, itu semua membutuhkan permintaan energi yang cukup besar.

Sementara di lain sisi, kita lupa membangun pembangkit listrik, kita lalai karena pemikiran bahwa kita masih krisis selalu tertanam di benak kita. Padahal permintaan akan energi semakin hari semakin meningkat. Memang dulu pada masa krisis kita tidak banyak memakai energi karena memang ekonomi lagi mandek, tapi begitu krisis selesai ekonomi mulai tumbuh maka permintaan energi semakin meningkat.

Memang sebelumnya kita pernah membangun pembangkit listrik sebelum krisis 1998, tapi semuanya dibatalkan atas arahan IMF, dan kita kena pinalty karena itu semua. Padahal seharusnya pembangunan Infrastruktur meskipun saat krisis tetap dilanjutkan, karena bagaimanapun paska krisis ekonomi tumbuh kembali maka otomatis permintaan energi semakin meningkat.

Pada tahun 2000-2005 kita hanya membangun pembangkit dengan daya kurang lebih 1500 MW. Sementara pertumbuhan ekonomi kita saat itu sedang melesat maju. Nah inilah yang saya amati waktu itu, saya ramalkan, kalau pembangkit listrik tidak ditambah maka pada tahun 2009 kita akan gelap gulita. Waktu itu saya melapor ke Presiden, dan Pak SBY setuju lalu meminta kepada saya untuk memimpin proyek pembangunan Infrastruktur listrik.

Nah masalah kemudian muncul, karena saat itu Pemerintah lagi tidak punya, dan PLN sedang rugi. Akhirnya satu-satunya yang harus dilakukan adalah melakukan crash program, di mana PLN melakukan pinjaman dengan jaminan sepenuhnya oleh Pemerintah.

Nah inilah yang tidak dipahami oleh beberapa Menteri, terutama menteri perekonomian. Dengan alasan bahwa crash program itu tidak ada dasar hukumnya. Inilah sulitnya untuk mengurus sesuatu di Indonesia kita harus terjebak dalam Hutan Rimba aturan. Dan parahnya mereka para birokrat mereka lebih memilih taat pada aturan dibanding harus merubah aturan tersebut untuk kesejahteraan bangsa.

Bagaimanapun KEPRES, KEPMEN, PP, dan sejumlah aturan lainnya bisa dirubah kalau merasa mengganggu jalannya pembangunan. Toh dia cuman buatan manusia. Yang tidak bisa diubah adalah hukum Tuhan yang tertuang dalam kitab suci.

Akhirnya setelah saya marah dan menekan barulah penjaminan itu keluar meski sudah terlambat. Seharusnya itu dimulai pada tahun 2006 agar tahun 2009 kita aman, namun baru keluar pada tahun 2007. Dan yang terjadi seperti sekarang ini, listrik padam di mana mana. Dan semoga pembangunan Infrastruktur listrik 10000 MW yang telah dicanangkan oleh pemerintah sebelumnya, tetap dilanjutkan oleh pemerintahan sekarang ini agar tahun depan keadaan tidak bertambah parah.

Memang persoalan energi sungguh ironi di bangsa kita yang kaya akan energi ini. Kita punya gas alam yang melimpah, energi matahari yang tiada henti-hentinya. Namun mengapa kita masih mengalami krisis energi? Ini karena kita lebih memilih mengekspor daripada energi tersebut dengan alasan menambah pendapatan negara.

Bagaimana ini bisa dibiarkan terjadi kalau kita sendiri memilih dibanding untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, malahan negara orang lain yang kita penuhi kebutuhannya. Padahal seharusnya kebutuhan dalam negri dulu kita penuhi baru kemudian kita bisa mengekspor. Yang terjadi malah sebaliknya, Jepang terang benderang karena mendapat pasokan energi dari kita, sementara kita sendiri gelap gulita karena kekurangan energi.

Untuk itulah waktu saya masih menjabat sebagai Wapres semua ekspor Gas saya larang sebelum kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Natuna saya mau serahkan ke Pertamina untuk dikelola, Tangguh saya perintahkan Re-Negoisasi, Donggi senoro saya larang untuk ekspor.

Bagaimana pun Gas sangat kita butuhkan untuk pembangkit listrik kita. Mengingat pembangkit diesel itu operasionalnya sangat mahal. Memang PLTD yang beroperasi hanya tersisa 25 persen tapi yang mesti diingat 25 persen itu memakan 75 persen anggaran untuk subsidi listrik. Maka jangan heran kalau anggaran yang kita habiskan untuk subsidi listrik antara 60-90 triliun setiap tahunnya. Sebagai ilustrasi untuk memproduksi listrik / 1 KWH untuk tenaga Diesel itu seharga 3000 Rupiah, sementara dijual rata-rata hanya 700 rupiah setiap KWH.

Untuk itulah penyelesaian proyek listrik 10000 MW ini sangat penting, karena selain memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, kita juga bisa mengganti PLTD yang masih beroperasi dan dijadikan cadangan saja, biar seandainya ada apa-apa dengan pembangkit utama terganggu atau rusak, pasokan listrik tidak terganggu.

Selaiknya memang kita butuh cadangan paling tidak 30 persen dari total energi yang tersedia. Pada kenyataannya kita hanya memiliki 5 persen cadangan padahal singapura cadangannya sampai dengan 100 persen.

Saya selalu berharap Pemerintah yang sekarang tetap komit untuk "Lanjutkan"…

*) dikutip dari blog M. Jusuf Kalla di Kompasiana


Sumber:
http://nasional. kompas.com/ read/xml/ 2009/11/26/ 16493310% 20/quotpak. jk.cepat. pulaaangg. negara.sedang. kacau...quot
25-11-2009
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7727
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime3/1/2010, 17:24

Cerita Jusuf Kalla tentang Bank Century


maztrie maztrie

13 November 2008. Pagi. Bank Century kolaps, bangkrut. Bank itu kalah kliring. Sore harinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama rombongan, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, terbang menuju Washington, Amerika Serikat, untuk menghadiri pertemuan G-20.

Sri Mulyani melaporkan kondisi Bank Century kepada SBY, 14 November. Hari itu juga, Sri Mulyani kembali ke Tanah Air. Tiba 17 November. Keadaan gawat.
Sejumlah tindakan genting harus diambil.

Sejumlah rapat dengan Gubernur Bank Indonesia ketika itu, Boediono, harus segera digelar.

***

PUKUL 03.30 waktu Jakarta, Rabu, 26 November 2008. Udara terasa dingin. Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, sepi. Pesawat Airbus A330-341 mendarat dengan mulus.

Setelah melewati penerbangan meletihkan 30 jam dari Lima, Peru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan rombongan turun dari pesawat.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut SBY dan rombongan di tangga pesawat. Kalla bukan hanya siap menyambut, melainkan juga siap melaporkan perkembangan di Tanah Air selama presiden ke luar negeri.

Selama SBY melakukan misi 16 hari di luar negeri (ke Amerika Serikat, Meksiko, Brasil, dan Peru), Kalla memimpin negara dan pemerintahan. Karena itu, ia segera melaporkan perkembangan di Tanah Air begitu pemberi mandat tiba.

Banyak yang dilaporkan. Salah satunya soal Bank Century. Ia melaporkan bagaimana Sri Mulyani dan Boediono menangani Bank Century.

Kalla juga melaporkan, "Saya sudah memerintahkan Kapolri untuk menangkap Robert Tantular (pemilik Bank Century). Ini perampokan."

"Baik, baik ...," begitu reaksi presiden seperti dikutip Kalla ketika menceritakan kisah tersebut di Studio Trans Kalla, Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (24/11).

Kalla terlihat lebih gemuk. Berat badannya naik dua kilo sejak lepas dari kesibukan sebagai wakil presiden, 20 Oktober lalu.

Dengan air muka yang cerah, Kalla berkata: "Sekarang tanggal 24 (November). Besok tanggal 25, persis setahun ketika Ani (Sri Mulyani) dan Boediono melaporkan Bank Century di kantor saya."

***

ISTANA Wakil Presiden RI, Jakarta, pukul 16.00 WIB, Selasa, 25 November 2008. Kalla ingat persis tanggal ini, lengkap dengan harinya.

Ketika itu, ditemani stafnya masing-masing, Sri Mulyani dan Boediono melapor kepadanya mengenai Bank Century. Mereka harus melapor ke wapres karena presiden sedang di luar negeri. Pemilu presiden masih setahun lagi dan hubungan SBY-Kalla masih mesra.

"Apa? Bantuan? Kenapa harus dibantu. Ini perampokan," kata Kalla dengan suara keras ketika Sri Mulyani dan Boediono melaporkan "upaya penyelamatan" Bank Century.

Belum ada yang menduga bahwa kelak Boediono akan berpasangan dengan SBY, dan menang. Kalla adalah bos ketika itu.

Menurut Kalla, kedua pejabat itu melaporkan bahwa Bank Century menghadapi masalah besar. Masalah muncul karena krisis ekonomi global. Karena itu, Bank Century harus dibantu pemerintah dengan cara mengucurkan dana bailout (talangan).

Bila tidak dibantu, demikian kedua pejabat itu meyakinkan Kalla, masalah Bank Century akan berimbas ke bank-bank lainnya. Pada akhirnya, perekonomian nasional akan oleng.

"Saya tidak setuju dengan pandangan itu. Krisis itu menghantam banyak orang. Masak ada badai cuma satu rumah yang kena. Tidak. Bila hanya Bank Century yang kena, itu bukan krisis. Yang bermasalah adalah Bank Century dan itu bukan karena krisis melainkan karena uang bank itu dirampok pemiliknya sendiri. Ini perampokan!" Kalla berteriak dengan keras.

"Lapor ke polisi," perintah Kalla kepada Sri Mulyani dan Boediono. "Sangat jelas, ini perampokan. Jangan berikan dana talangan."

Sri Mulyani dan Boediono tidak berani. Bahkan mereka sempat bertanya, pasal apa yang akan dikenakan.

"Itu urusan polisi. Pokoknya ini perampokan," teriak Kalla lagi.

Karena melihat Sri Mulyani dan Boediono tidak menunjukkan gelagat akan memproses kasus ini secara hukum, Kalla lalu mengambil handphone-nya, menelepon Kapolri Bambang Hendarso Danuri.
"Tangkap Robert Tantular...," teriaknya kepada Kapolri. Setelah menjelaskan secara singkat latar belakangan masalah, Kalla memerintahkan, "Tangkap secepatnya".

"Saya tidak tahu pasal apa yang harus dikenakan. Ini perampokan, tangkap. Soal pasal urusan polisi," cerita Kalla sambil tertawa.

Dua jam kemudian, Kapolri menelepon. Robert Tantular telah ditangkap oleh tim yang dipimpin Kabareskrim Susno Duaji.

Mengingat kecepatan polisi bertindak, dengan nada berkelakar, Kalla mengatakan, polisi itu baik asal diperintah untuk tujuan kebaikan.

***

DI ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 September 2009, Robert Tantular diadili. Ketika membacakan duplik, pengacaranya, Bambang Hartono, memprotes Kalla.

Ia menilai Kalla telah mengintervensi hukum karena memerintahkan Kapolri untuk menangkap kliennya.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia," protes sang pengacara.

Menurut Bambang, penangkapan Robert Tantular tidak memiliki dasar hukum. Ia mengutip Boediono: "Pak Boediono selaku Gubernur BI mengatakan bahwa tidak bisa dilakukan penangkapan karena tidak ada dasar hukumnya."

Mendengar protes pengacara itu, Kalla memberikan reaksi keras. Bahkan terus terang ia mengaku sangat marah.

Kata Kalla, "Saya marah karena saya disebut mengintervensi. Tidak. Saya tidak intervensi. Yang benar, saya memerintahkan polisi agar Robert Tantular ditangkap. Ini perampokan," katanya sambil tertawa.

Robert telah merugikan Bank Century, yang tentu saja ditanggung nasabahnya, sebesar Rp 2,8 triliun.

Bank yang "dirampok" pemiliknya sendiri itu justru mendapatkan bantuan pemerintah, melalui tangan Sri Mulyani dan Boediono, sebesar Rp 6,7 triliun.

Pengadilan memvonis Robert penjara empat tahun dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara.

***

24 November 2009. Kalla kini bernapas lega karena apa yang diyakininya sebagai perampokan di Bank Century pelan-pelan terkuak.

Hari Selasa kemarin, ia bangun pagi seperti biasa, membersihkan taman di depan rumahnya di Jl Haji Bau, Makassar. Enam anggota Paspampres (tiga dari Bugis), yang akan mengawalnya sepanjang hayat, juga ikut santai.

Satu demi satu ranting pohon dibersihkan. Sebuah pohon kira-kira setinggi dua meter yang bibitnya didatangkan dari Pretoria, Afrika Selatan, ikut dipangkas.
Nyonya Mufidah, istrinya, protes. "Aduh, Bapak ini tidak ngerti seni," komentar wanita Minang ini tentang pohon-pohon yang dipangkas.

Kalla membela diri. "Kalau daunnya banyak, pohon ini tidak bisa lekas besar karena makannya dibagi ke banyak daun. Kalau daunnya sedikit, makanannya dibagi ke sedikit daun. Pasti lebih cepat tumbuh."

Kalla berada di Makassar sepekan terakhir setelah pulang dari liburan di Eropa usai melepas jabatan. Di Makassar ia menghabiskan waktu dengan berdiskusi dengan kolega-koleganya, bermain dengan cucu, dan menikmati makanan kesukaannya, ikan.

Di belakang rumahnya, ia menikmati pohon yang buahnya delapan jenis. Kemarin ia makan siang di sebuah restoran sea food, lalu ke Studio Trans Kalla. Warga yang melihatnya spontan berteriak dan minta foto bersama. Paspampres lebih longgar dari biasanya.

Kalla ingin menikmati hidup sebagai rakyat biasa dan menghindari komentar tentang politik. Tapi kasus Bank Century, yang menguras kas negara Rp 6,7 triliun, terus menggodanya untuk berbicara.

"Saya tidak ingin rakyat terus menerus dikorbankan," katanya berapi-api tapi dengan banyak sekali komentar off the record (tidak untuk dipublikasikan).

***

KALLA ingat persis peristiwa tanggal 25 November 2008 itu. Hari itu Selasa sore. Sri Mulyani dan Boediono sama sekali tidak melaporkan berapa dana yang telah dikucurkan ke Bank Century.

Belakangan ia tahu, sesuatu yang aneh telah terjadi. Sri Mulyani dan Boediono telah membahas rencana pengucuran dana talangan ke Bank Century melalui rapat pada 20 dan 21 November.

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengucurkan dana Rp 2,7 triliun (dari total keseluruhan Rp 6,7 tiliun) ke Bank Century pada 22 November.

Tanggal itu merupakan tanggal merah karena hari Minggu. Sepertinya ada yang begitu mendesak sehingga LPS mengucurkan dana pada hari libur, hari Minggu. Tidak sembarang orang bisa memaksa transaksi sebegitu besar, apalagi pada hari libur.

Sri Mulyani dan Boediono melapor ke Kalla pada 25 November setelah dana mengucur, bukan sebelumnya.

Hasil audit investigatif BPK juga menemukan beberapa keanehan. Misalnya, BI yang dikomandoi Boediono melanggar aturan yang dibuat sendiri demi Bank Century.

Kalla belum mau bercerita mengenai keanehan-keanehan itu. Yang kelihatannya masih samar-samar adalah ini: ada kekuatan besar di balik Boediono dan Sri Mulyani.



[ Bukan berarti pro-JK, bukan pula anti ] Artikel ini dari TRIBUN, silahkan....! [uth]


Sumber:
http://www.cicak.or.id/baca/2009/11/27/cerita-jusuf-kalla-tentang-bank-century.html
Jumat, 27 Nov '09 01:53
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 4Pilih halaman : 1, 2, 3, 4  Next
 Similar topics
-
» HEBOH: KontroVersi Sekitar Buku "Membongkar Gurita Cikeas: Dibalik Skandal Bank Century"
» ESAI: Negara Manakah Terkaya di Dunia?
» TEKNOLOGI: Kasus Prita dan Teknologi Marketing 2.0

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FORKOM EKS MENWA UI :: FORUM BEBAS :: Wawasan Pemandangan :: Sosial - Politik - Ekonomi - Hukum dan Kriminalitas-
Navigasi: