FORKOM EKS MENWA UI
FORKOM EKS MENWA UI
FORKOM EKS MENWA UI
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksPortalMilisWebBeritaGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
PARA ALUMNI DAN ANGGOTA RESIMEN MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA SILAHKAN BERGABUNG DI FORUM KOMUNIKASI INI ...
ANDA ANGKATAN APA?
Latest topics
» LENSA: 4 Cara Suap Resmi di Indonesia: Militer AS vs Militer RI
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime4/3/2015, 14:55 by uddin_jaya4

» SalamYonUI
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime4/3/2015, 14:27 by uddin_jaya4

» TEMU ALUMNI MENWA UI 2014
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime5/3/2014, 22:11 by suci.pratiwi

» KESAN: Pengalaman Sebagi Perwira TNI
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime5/10/2013, 17:18 by hanung sunarwibowo

» FOTO: LASARMIL MENWA UI 2010
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime7/6/2011, 14:57 by roy

» UCAPAN: Selamat Natal dan Tahun Baru
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime28/12/2010, 11:37 by Administrator

» jual kamera cctv 3G cam cuma 2,35jt aj
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime21/12/2010, 10:06 by toekang.modem03

» jual modem xtend pengganti supreme hrg terjangkau
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime21/12/2010, 10:02 by toekang.modem03

» ESAI: Negara Manakah Terkaya di Dunia?
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime1/9/2010, 01:56 by Administrator

» WEBINFO: Alamat Internet Situs Alumni MENWA UI
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime23/8/2010, 03:04 by Administrator

» WEBINFO: E-mail Alumni MENWA
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime23/8/2010, 02:32 by TESQSCAPE

» INTRO: TESQSCAPE
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime23/8/2010, 02:26 by TESQSCAPE

» LENSA: Pendidikan Bela Negara MENWA UI
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime23/7/2010, 06:50 by Administrator

» WTS: M1306 Black 300rb + PCI Serial + USB 3.0
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime20/7/2010, 11:28 by toekang.modem03

» KOSMOS: Semesta Kita Ternyata Hologram Raksasa
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime22/2/2010, 08:44 by Administrator

» HEBOH: KontroVersi Sekitar Buku "Membongkar Gurita Cikeas: Dibalik Skandal Bank Century"
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime11/1/2010, 20:47 by Administrator

» KASUS: Mengungkap Skrenario Di Balik Kasus Antasari - Rani - Nasruddin
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime11/1/2010, 20:41 by Administrator

» KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime11/1/2010, 20:37 by Administrator

» LENSA: KontroVersi MENKES RI: NAMRU-2 Alat Intelijen AS di Indonesia
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime4/1/2010, 08:33 by Administrator

» LENSA: KontroVersi Kabinet: Rahasia dibalik Bursa Pemilihan Para Menteri SBY
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime4/1/2010, 08:17 by Administrator

» KONTROVERSI: BALIBO: Pembantaian Lima Wartawan Australia oleh TNI di TimTim
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime4/1/2010, 07:22 by Administrator

» WTS: WaveCom Terlengkap Buat Server Pulsa
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime10/12/2009, 11:10 by toekang.modem03

» INFO ALUMNI: Tubagus Haryono Enjoy Urus Hilir Migas
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime15/10/2009, 06:50 by Administrator

» INFO ALUMNI: Tubagus Haryono Calon Kuat Menteri ESDM?
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime15/10/2009, 05:26 by Administrator

» INFO ALUMNI: Tubagus Haryono Dianugerahkan Tanda Kehormatan SatyaLancana WiraKarya
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime15/10/2009, 05:24 by Administrator

» LENSA: OutBound di Lingkungan MENWA UI
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime8/10/2009, 19:00 by Administrator

» INFOTEK: REAL-KILLER CELLULAR FIREGUN: Senjata Api Pembunuh Berbentuk PonSel
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime26/9/2009, 15:23 by EE ONE S

» INFOTEK: ANTICRIME CELL STUNGUN: Senjata BelaDiri Kejutan-Listrik Tegangan-Tinggi Berbentuk PonSel
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime26/9/2009, 14:45 by EE ONE S

» KULTUM: FITHR dan FITHRAH. Apa Ma'na Sebenarnya?
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime26/9/2009, 13:48 by EE ONE S

» UCAPAN: Selamat 'Iydul Fithri - Mohon Ma'af Lahir dan Bathin
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime26/9/2009, 07:52 by Administrator

» KULTUM: SHILATURRAHIMI: Kenapa? Untuk Apa? Bagaimana?
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime26/9/2009, 06:50 by Administrator

» DIKLAT: Terjun | AeroSport: Parachuting + Sky Diving
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime25/9/2009, 08:34 by Administrator

» LOGO: Forum Komunikasi Alumni MENWA UI
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime25/9/2009, 08:26 by Administrator

» INFO: Angkatan MENWA UI
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime22/9/2009, 18:35 by hanung sunarwibowo

» LAPOR: Hanung Sunarwibowo 1987: Calon Tamtama Baru
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime22/9/2009, 17:38 by Administrator

» INFO: Hari-Raya Lebaran | 'Iydul Fithri 1 Syawal 1430 H = 20 September 2009 M
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime16/9/2009, 17:49 by Administrator

» NEWS: UI Targetkan Beasiswa Capai Rp 40 Miliar
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime16/9/2009, 16:58 by Administrator

» LENSA: Wujud Nyata Toleransi Antar Umat Beragama
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime28/8/2009, 07:26 by Administrator

» DZIKIR: Muslim? Segera Dirikan Sholat. Waktu Tiba. Allah Tunggu Laporan Anda!!!
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime28/8/2009, 04:50 by Administrator

» ACARA: Buka Puasa Bersama MENWA UI 2009: Sabtu 05-09-09 16:00 WIB
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime27/8/2009, 20:26 by Administrator

» LAPOR: Arfan. Angkatan Rencong. Salam
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime27/8/2009, 20:13 by Administrator

» PUASA: Jadwal Sholat dan Imsyak Ramadhan Seluruh Wilayah Indonesia
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime23/8/2009, 12:27 by Administrator

» NEWS: Jakarta Kembali Diguncang Teror Bom 17-07-09
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime8/8/2009, 18:16 by Administrator

» INFO: Uang Pecahan Baru Rp 2.000
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime20/7/2009, 08:24 by Administrator

» UCAPAN: Met UlTah ... ... ...
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime19/7/2009, 21:38 by Mona Liza

» UNIK: A Very Special Time Forever: 12:34:56 07/08/09
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime19/7/2009, 06:51 by Administrator

» SERBA-SERBI: Sesal Dahulu Pendapatan. Sesal Kemudian Tak Berguna
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime18/7/2009, 10:10 by Administrator

» KONFERENSI PERS SBY: INFO BIN: SBY Akan Ditembak Teroris di Kepala
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime18/7/2009, 10:00 by Administrator

» LAPOR: Lapor Juga: Mona Liza Merpati ...
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime18/7/2009, 09:51 by Administrator

» LAPOR: Andra. Arjuna 96: Salam Kenal
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime18/7/2009, 09:49 by Administrator

Top posters
Administrator (383)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap 
uddin_jaya4 (48)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap 
EE ONE S (36)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap 
ben (29)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap 
hanung sunarwibowo (12)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap 
Dedy Afianto (10)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap 
Chandra Susanto (5)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap 
toekang.modem03 (4)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap 
Mona Liza (4)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap 
fanan (2)
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcapKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_voting_barKASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap 
Statistics
Total 113 user terdaftar
User terdaftar terakhir adalah rmochtar

Total 546 kiriman artikel dari user in 117 subjects
User Yang Sedang Online
Total 2 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 2 Tamu

Tidak ada

User online terbanyak adalah 37 pada 14/8/2023, 20:30
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
May 2024
MonTueWedThuFriSatSun
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
CalendarCalendar
MILIS EXMENWA-UI

Untuk yang sudah bergabung



klik ikon diatas ini untuk
melihat pesan e-mail terakhir!



Untuk yang belum bergabung



klik ikon diatas ini untuk
menjadi anggota milis.
Berita Terkini
UNIVERSITAS INDONESIA


Provided By :
Administrator Forum EXMENWA-UI


Provided By :
Administrator Forum EXMENWA-UI


Provided By :
Administrator Forum EXMENWA-UI
Poll
Anda Angkatan Apa?
WALAWA | SATGASMA
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap7%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 7% [ 1 ]
Kalong
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap7%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 7% [ 1 ]
Garuda
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Rajawali
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Jaya IV
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap7%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 7% [ 1 ]
Yudha
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Ksatria
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Mandala
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap7%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 7% [ 1 ]
Elang
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Kobra
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap14%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 14% [ 2 ]
Lumba-Lumba
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Cakra
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Merpati
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap7%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 7% [ 1 ]
Kamboja
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Seroja
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Pasopati
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Bima
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Arjuna
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap7%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 7% [ 1 ]
Yudistira
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Kresna
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Nakula-Sadewa
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Gagak
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Rencong
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap14%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 14% [ 2 ]
Wira Makara
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap0%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 0% [ 0 ]
Lainnya
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_lcap29%KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 I_vote_rcap
 29% [ 4 ]
Total Suara : 14
Internet Banking
Iklan

 

 KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI

Go down 
Pilih halaman : Previous  1, 2, 3, 4
PengirimMessage
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7716
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime3/1/2010, 16:43

First topic message reminder :



——————— Gerakan CICAK dan Sejarah Kisah Cicak Melawan Buaya ———————

" ... cak kok mau melawan buaya ..."
(Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Susno Duadji, Majalah TEMPO 6-12 Juli 2009)

Dalam beberapa hari terakhir ini, kemunculan Cicak menjadi perhatian unik tatkala Cicak dikatakan akan melawan Buaya. Yang pasti, bukanlah cicak dan buaya yang sesungguhnya. Cicak merupakan gerakan Cinta Indonesia Cinta KPK yang muncul sebagai respons pernyataan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Susno Duadji (Kabareskrim SD) dalam wawancara majalah Tempo Edisi 6-12 Juli 2009 yang mengatakan KPK sebagai Cicak, sementara Kepolisian adalah Buaya.

Kita tahu bahwa dengan kasus Antasari, lembaga KPK mulai terasa digembosi oleh berbagai pihak. Jauh sebelumnya, pada April 2008, Ahmad Fauzi- anggota DPR dari Partai Demokrat meminta KPK dibubarkan [sumber]. Dua bulan yang lalu, Nursyahbani Katjasungkana, anggota DPR dari fraksi PKB meminta KPK tidak mengambil keputusan alias tidak usah kerja lagi untuk proses penyelidikan korupsi yang membutuhkan keputusan terkait kasus Antasari [sumber]. Dan 3 minggu yang lalu 24 Juni 2009, Pak SBY mengatakan KPK telah menjadi lembaga superbody sehingga wewenangnya butuh diwanti (dikurangi wewenangnya). [Kompas Cetak] Dan terakhir pernyataan Kabareskrim SD yang mengatakan "ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak (KPK) kok melawan buaya (Polisi)" [sumber]

Pernyataan SD langsung menuai antipati dari para aktivis LSM anti korupsi dengan menggantikan simbol tikus sebagai koruptor dengan simbol buaya [simbolisasi lembaga kepolisian dari Komjen Pol. SD]. Selama ini, tikus selalu diidentikkan dengan koruptor karena sifatnya yang suka menggerogoti barang. Namun, sekarang tikus harus mengalah dari buaya. Sebab, koruptor, saat ini diidentikkan dengan buaya.



Cikal Bakal Cicak vs Buaya [sumber]

SD gerah ketika telepon genggamnya tersadap oleh KPK. Penyadapan itu terkait dengan penanganan kasus Bank Century. Dalam pembicaraan tersebut, SD deal-dealan dengan pihak Boedi Sampoerna yang akan memberi Rp 10 miliar bila depositonya berhasil dicairkan dari Bank Century.

Susno menyatakan dirinya tak marah atas penyadapan itu. "Saya hanya menyesalkan," ujarnya. Lulusan Akademi Kepolisian 1977 ini menyebut penyadapan itu sebagai tindakan dodol. Sehingga, ujarnya, ia justru sengaja mempermainkan para penyadap dengan cara berbicara sesuka hati.

Sebelumnya, polisi memeriksa Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah lantaran disebut-sebut melakukan penyadapan tak sesuai prosedur dan ketentuan. Pemeriksaan Chandra dituding sebagai upaya polisi untuk melumpuhkan komisi yang galak terhadap koruptor itu. Apa yang terjadi sebenarnya? Pekan lalu, wartawan Tempo Anne L. Handayani, Ramidi, dan Wahyu Dhyatmika menemui Susno Duadji di ruang kerjanya untuk sebuah wawancara. Berikut petikan wawancara tersebut.

Polisi dituduh hendak menggoyang KPK karena memeriksa pimpinan KPK dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang penyadapan. Komentar Anda?

Kalangan pers harus mencermati, apakah karena dia (Chandra Hamzah) pimpinan KPK lalu ada masalah seperti ini tidak disidik. Katanya, asas hukum kita, semua sama di muka hukum. Jelek sekali polisi kalau ada orang melanggar undang-undang lalu dibiarkan. Kami sudah berupaya netral dan menjadi polisi profesional.

Apa memang ditemukan penyalahgunaan wewenang untuk penyadapan itu?

Saya tidak mengatakan penyalahgunaan atau apa. Silakan masyarakat menilai. Menurut aturan, yang boleh disadap itu orang yang dalam penyidikan korupsi. Kalau Rhani Juliani, apa itu korupsi? Dia bukan pengusaha, bukan pegawai negeri, bukan juga rekanan dari perusahaan. Kalau korupsi, korupsi apa, harus jelas.

Tapi sikap Anda ini dinilai menggembosi KPK?

Kalau kami mau menggembosi itu gampang. Tarik semua personel polisi, jaksa. Nanti sore juga bisa gembos. Lalu Komisi III nggak usah beri anggaran. Kami berteriak-teriak ini supaya baik republik ini.

Kami mendapat informasi, saat diperiksa Antasari membeberkan keburukan pimpinan KPK yang lain.

Saya tidak tahu, tanya ke Antasari. Lha, sekarang kalau pimpinannya yang mengatakan lembaga itu bobrok, berarti parah, dong. Dia kan yang paling tahu. Dia kan pimpinannya.

Ada kesan polisi dan KPK justru berkompetisi, bukan bersinergi. Benar?

Tidak, yang melahirkan KPK itu polisi dan jaksa. Saya anggota tim perancang undang-undang (KPK). Kami sangat mendukung. Tapi karena opini yang dibentuk salah, seolah-olah jadi pesaing. Padahal 125 personel yang melakukan penangkapan dan penyelidikan (di KPK) itu kan personel polisi. Penuntutnya juga dari kejaksaan. Kalau nggak gitu, ya matek (mati) mereka. Jadi, tak benar jika dikatakan ada persaingan

Anda, kabarnya, juga akan ditangkap tim KPK karena terkait kasus Bank Century?

Ah, ya enggak, itu kan dibesar-besarkan. Mau disergap, timbul pertanyaan siapa yang mau menyergap. Mereka kan anak buah saya. Kalau bukan mereka, siapa yang mau nangkap? Makanya, Kabareskrim itu dipilih orang baik, agar tidak ditangkap.

Kalau penyidik KPK yang menangkap?

Mana berani dia nangkap?

Karena adanya berita itu, Anda katanya marah sekali sehingga kemudian memanggil semua polisi yang bertugas di KPK?

Tidak, saya tidak marah. Mereka kan anak buah saya. Mereka pasti memberi tahu saya. Saya cuma kasih tahu kepada mereka, gunakan kewenangan itu dengan baik.

Apa benar Anda minta imbalan untuk penerbitan surat kepada Bank Century agar mencairkan uang Boedi Sampoerno?

Imbalan apa? Apanya yang dikeluarkan? Semua akan dibayar, kok. Bank itu tidak mati, semua aset diakui dan ada. Terus apa lagi yang mesti diurus? Yang perlu diurus, uang yang dilarikan Robert Tantular itu.

Jadi, apa konteksnya saat itu Anda mengirim surat ke Bank Century?

Konteksnya, saya minta jangan dicairkan dulu rekening yang besar-besar. Kami teliti dulu. Paling besar kan punya Boedi Sampoerna, nilainya triliunan rupiah. Kami periksa dulu, kenapa Boedi Sampoerna awalnya nggak mau melaporkan.

Menurut Anda, kenapa ada pihak yang berprasangka negatif kepada Anda?

Kalau orang berprasangka, saya tidak boleh marah, karena kedudukan ini (Kabareskrim) memang strategis. Tetapi saya menyesal, kok masih ada orang yang dudul. Gimana tidak dudul, sesuatu yang tidak mungkin bisa ia kerjakan kok dicari-cari. Jika dibandingkan, ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya. Apakah buaya marah? Enggak, cuma menyesal. Cicaknya masih dodol saja. Kita itu yang memintarkan, tapi kok sekian tahun nggak pinter-pinter. Dikasih kekuasaan kok malah mencari sesuatu yang nggak akan dapat apa-apa.



Ada Apa dengan Aparat Kepolisian [ sumb-1, sumb-2]

Dua lembaga penegakan hukum di Indonesia yakni Kejaksaan dan Kepolisian selama ini mendapat cap buruk sebagai sarang korupsi dan sarang tindakan kriminal. Pada tahun 2008, Polri mendapat peringkat pertama sebagai lembaga publik terkorup di Indonesia [TII, 2008]. Sedangkan 2009, giliran lembaga peradilan/kejaksaan mendapat æjuara" kedua sebagai lembaga terkorup setelah DPR. [TTI, 2009]. Belum cukup sampai disana, pada 24 Juni 2009, Amnesti Internasional merilis dokumen setebal 89 halaman berjudul "Urusan Yang Tak Selesai: Pertanggungjawaban Kepolisian di Indonesia" dengan inti laporan adalah kepolisian Indonesia melakukan penyiksaan, pemerasan, dan kekerasan seksual terhadap tersangka yang mana perilaku ini sebagai budaya melanggar hukum pada 2008 dan 2009 [sumber,2009]

Dan blunder yang paling panas adalah pernyataan Kabareskrim MSD yang menyatakan petinggi kepolisian tidak dapat disentuh oleh KPK. Pernyataan SD ini membawa ingatan kita pada perseteruan antara polisi dengan Independent Commission Against Corruption (ICAC), lembaga pemberantasan korupsi di Hongkong (Kompas, 2 Juli 2009).

Pada tahun 1977, "KPK Hongkong" tersebut membongkar kasus korupsi Kepala Polisi Hongkong yang tertangkap tangan menyimpan aset sebesar 4,3 juta dollar Hongkong dan menyembunyikan uang 600.000 dollar AS. Akibatnya, beberapa saat kemudian, Kantor ICAC digempur oleh polisi Hongkong. Setelah pengadilan memutuskan bahwa Kepala Polisi tersebut memang terbukti bersalah dan ICAC terbukti bersih, maka Hongkong pun kini dikenal sebagai negara yang relatif bersih dari tindak pidana korupsi. Dan fakta ini tak lepas dari kinerja ICAC.



Gerakan CICAK [sumber]

Berikut petikan wawancara dengan seorang aktivitis CICAK yang dirilis di Politikana.

Kenapa ada gerakan solidaritas CICAK untuk KPK? Bukankah, sebagaimana diberitakan media, KPK lembaga super?

KPK memang betul lembaga super, karena superioritas KPK ini, kami dari CICAK yakin, banyak pihak yang tidak suka dan mulai menyarangkan serangan tersistematisir terhadap KPK. Ini bukan kami mendramatisasi atau lebay lho, tapi coba Anda lebih jeli deh. KPK adalah lembaga super yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia. Kenapa disebut super? Karena KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan. Kewenangan penyelidikan dan penyidikan selama ini dikerjakan oleh kepolisian. Sedangkan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan dikerjakan oleh kejaksaan. Jadi kerja dua instansi penegak hukum dikerjakan oleh KPK.

Tambah lagi, dalam UU KPK no.30/2002, disebutkan untuk mengadili penuntutan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan korupsi. Artinya, dibentuk pengadilan baru. Kekhususan pengadilan korupsi ini terutama dari komposisi hakimnya yang terdiri dari hakim pengadilan negeri dan hakim ad-hoc serta proses beracara. Hakim ad-hoc adalah hakim tambahan yang bukan berasal dari hakim karir, dari unsur masyarakat.

Kewenangan super KPK lainnya adalah KPK berwenang untuk mengambil alih penyidikan yang sedang dikerjakan polisi. Apabila KPK mengambil alih penyidikan kasus, maka pihak kepolisian harus menyerahkan kasus tersebut dalam kurun waktu 14 hari pada KPK dan kepolisian tidak berwenang lagi menangani perkara tersebut.

Waks! Betul-betul super ya KPK ini. Bisa banyak musuh dong KPK?

Iya. Terutama musuh KPK adalah para koruptor, oknum pejabat dan aparat yang korup. Hal ini menjelaskan mengapa kami beranggapan ada serangan tersistematisir pada KPK

Ah, dasar cicak paranoid. Lembaga super begitu gimana mau diserang?

Anda sudah baca kan betapa superiornya kewenangan KPK dibanding aparat penegak hukum lain? Belum lagi kewenangan KPK lain seperti penyadapan, pencekalan, blokir rekening, perintah pemecatan sampai membina kerjasama dengan Interpol. Dengan sedemikian banyak kewenangan, para koruptor tentu perlu merapatkan barisan untuk melumpuhkan KPK.

Tadi Anda bilang ada upaya sistematisir penyerangan terhadap KPK. Seperti apa sih?

Contoh paling mudah dengan tertunda-tundanya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Memang betul sekarang ada pengadilan korupsi, tapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk peradilan korupsi, harus diatur dalam UU tersendiri, tidak bisa menclok dalam UU KPK seperti sekarang. Nah masalahnya, dalam putusan MK tersebut ada jangka waktu, yaitu paling lambat tanggal 19 Desember 2009, harus sudah terbentuk UU Pengadilan Korupsi baru. Sedangkan nasib RUU itu sendiri sekarang masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR. Dari limapuluh (50) anggota Pansus, hanya duapuluh (20) orang yang terpilih kembali. Masa sidang yang tersisa adalah dari 14 Agustus 2009 sampai 30 September 2009. Singkat kan? Itu baru sekedar contoh.

Kemudian seperti yang diberitakan oleh majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2009, dilakukan pemeriksaan atas Wakil Pimpinan KPK Bagian Penindakan Chandra M. Hamzah atas dugaan penyadapan handphone Rhani dan Nasrudin. Menurut kami, pemeriksaan tersebut terlalu mengada-ada. Bukankah penyadapan bagian dari kewenangan KPK? Bisa dilihat di UU KPK No.30/2002 pasal 12 ayat 1 huruf a.

Nah waktu itu ada wawancara di majalah mingguan terkemuka nasional, yang mewawancarai seorang petinggi kepolisian. Di wawancara tersebut, bapak polisi menyebut soal cicak dan buaya. Apakah ada hubungannya?

Oh, maksud Anda berita di majalah Tempo 6-12 Juli yang judulnya Ramai-Ramai Gembosi KPK? Terus terang kami dari gerakan CICAK merasa berterima kasih karena berdasarkan wawancara itu istilah æcicakÆ pertama kali muncul dan membuat kami makin terinspirasi untuk membuat suatu gerakan.

Apakah gerakan CICAK ditunggangi parpol?

Coba Anda perhatikan, selama ini justru kami para cicak yang menunggangi parpol. Sayangnya tunggang-menunggang sulit efektif kalau melibatkan parpol, apalagi mereka menyuarakannya hanya lima tahun sekali. Tolong catat ya.

Apakah "Kami CICAK" ini gerakan anti aparat?

Tentu tidak. Mengapa kami harus anti aparat penegak hukum? Tidak masuk logika dong, pemberantasan korupsi tanpa melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Jangan membuat orang berfantasi yang tidak sehat ah.

Lho, kalau begitu, kenapa sebut-sebut buaya? Terus apa hubungannya dengan cicak? Kan buaya tidak makan cicak?

Pertama, tahu darimana Anda buaya tidak makan cicak? Memang Anda buaya? Kedua, buaya itu personifikasi semua yang buruk dari korupsi/koruptor. Memang kasihan sih buayanya, tapi kami yakin penampakan buaya dimanapun pasti bikin ngeri. Sama seperti koruptor. Ketiga, cicak itu melambangkan kami yang jumlahnya banyak tapi sering tak diperhitungkan partisipasinya, sering dilupakan tapi sering apes terjepit pintu atau tertindih lemari. Persis seperti cicak. Keempat, meski buaya dan cicak sama-sama reptil, sama seperti kami dengan koruptor yang sama-sama manusia, tapi kami tidak mau mengambil apa yang bukan hak kami, tidak seperti koruptor.

Menurut Anda, penting ya mendukung gerakan KAMI CICAK ini?

Sekarang coba jangan gunakan kata "Anda" lagi. Gunakan kita. Karena kita sama-sama anti korupsi, kita percaya Indonesia kita ini, yang kita harus rawat sebaik-baiknya, akan lebih baik tanpa korupsi. Dan kita, seperti cicak yang sering tak berdaya, tidak dianggap dan terjepit, mampu dan berani bersuara melawan buaya koruptor

Wah, sepertinya Anda kompor betul ya!

Jangan gunakan Anda lagi! Anda, saya, kita semua, para cicak, akan mendeklarasikan GERAKAN CICAK. Tunggu tanggal mainnya.

Tunggu, tunggu, pertanyaan terakhir. Jadi siapa sebenarnya cicak?

Siapa itu cicak? Cicak itu anda, saya dan kita semua! Hidup CICAK (Cinta Indonesia, Cinta KPK)

. . . . . . .

Kita tahu apa dan siapa yang dimaksud sebagai cicak. Perumpamaan æcicakÆ jelas merupakan upaya pengkerdilan dan melemahkan gerakan anti-korupsi. Bila untuk mendukung gerakan anti-korupsi harus menjadi æcicakÆ, marilah kita semua menjadi cicak. Anda cicak, saya cicak, kita semua cicak. Dan mereka buaya.

Beberapa catatan penting, sudah saya bold atau beri warna pink dan merah.

Namun, sekali lagi diingatkan bahwa gerakan cicak bukan berarti gerakan anti kepolisian. Gerakan CICAK adalah gerakan solidaritas atas upaya melemahkan fungsi KPK untuk memberantas korupsi secara independen! Yang menjadi perlawanan CICAK adalah oknum yang berusaha mengkerdilkan KPK!

Bangkit dan lawan segala bentuk tindak pidana korupsi di negeri ini!

Tulisan-tulisan di atas merupakan kumpulan tulisan di :

Majalah Tempo Edisi 6-12 Juli 2009
Ayo Dukung Cicak Lawan Buaya!
Tanya Jawab Dengan Seekor CICAK
Lebih Ganas Daripada Tikus, Koruptor Kini Disimbolkan Buaya

Salam Nusantaraku,
ech-wan, 13 Juli 2009

Kok, Pejabat Polisi suka dengan analogi buaya. Apakah memang betul polisi itu "buaya darat", "buaya peradilan" dan "buaya uang negarai"?

Sumber:
http://nusantaranews.wordpress.com/2009/07/13/gerakan-cicak-dan-kisah-cicak-melawan-buaya-kpk-vs-polri/
2009 Juli 13

Kembali Ke Atas Go down

PengirimMessage
Administrator
Administrator
Administrator



Banyak Pemposan : 383
Sejak : 02.12.07

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime3/1/2010, 18:50

Pejabat yang Diduga Terkait Kasus Century Sebaiknya Mundur



TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah perwakilan fraksi di Panitia Khusus Hak Angket Bank Century meminta semua pihak yang terlibat dalam kasus itu mengundurkan diri.

"Dimintakan mengundurkan diri atau untuk pejabat tertentu diminta non aktif," kata Anggota Panitia Angket Bank Cantury dari Fraksi Golkar Ade Komarudin dalam rapat panitia angket di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (17/12).

Ade mengatakan pihak-pihak yang terkait kasus Bank Century perlu di nonaktifkan agar tak menghambat penyelidikan panitia angket. "Itu sikap Golkar," kata Ade.

Andi Rahmat, anggota pansus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpendapat serupa. Meski tak secara tegas, namun Andi mengatakan ada indikasi penggunaan wewenang oleh pihak tertentu untuk menghambat penyelidikan.

Ahmad Yani, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan penonaktifan pejabat yang diduga terlibat perlu dilakukan agar tak terjadi konflik kepentingan." Di BI sampai level direktur harus non aktif. Juga di Depkeu. Mengundurkan diri itu lebih bagus," kata Ahmad Yani.

Sikap berbeda diajukan anggota angket dari Fraksi Partai Amanat Nasional Tjatur Sapto Edy. Tjatur mengusulkan pansus memanggil mantan Ketua KSSK. "Setelah itu baru rekomendasi," kata Tjatur.

Adapun Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tak menyatakan sikap dengan jelas.

DWI RIYANTO AGUSTIAR

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2009/12/17/brk,20091217-214414,id.html
Kamis, 17 Desember 2009 | 17:52 WIB
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator



Banyak Pemposan : 383
Sejak : 02.12.07

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime3/1/2010, 18:51

BPK: Century Cacat dalam Kandungan

By Republika Newsroom




JAKARTA--Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri memaparkan dugaan izin merger pembentukan Bank Century dari Bank Indonesia (BI) - pada 2005 - dikeluarkan dengan pelanggaran peraturan BI dan manipulasi informasi. Salah satu manipulasi itu terkait pernyataan Gubernur BI saat itu - Burhanudin Abdullah - mengenai mutlaknya merger dilakukan.

''Setelah kami konfirmasi ke BA, 2 November 2009, dia kaget dan mengatakan tidak ada pernyataan demikian (pernyataan bahwa merger pembentukan Bank Century mutlak dilakukan, red). Karenanya dia membuat testimoni yang membantah hal tersebut,'' kata Hasan, dalam rapat pemeriksaan angket skandal century, Rabu (16/12). Dengan dasar itu, ujar dia, BPK berkesimpulan ada manipulasi informasi dalam merger pembentukan Bank Century pada 2005.

Dalam paparannya, Hasan mengatakan BPK berkesimpulan merger pembentukan Bank Century tidak hati-hati (prudent) karena beberapa dasar. Menurut penelusuran BPK, proses merger pembentukan Bank Century sudah dimulai sejak 2001. Yaitu, adanya rapat dewan gubernur BI pada 27 Juli 2001, dan ada permintaan dari Direktur Pengawasan Bank I BI - SAT - kepada deputi gubernur BI - Anwar Nasution dan Aulia Pohan - untuk memuluskan merger.

Sementara, dalam laporan yang sama disebutkan ada surat berharga senilai 127 dolar Amerika yang dianggap macet oleh pemeriksa BI, yang diubah statusnya menjadi 'lancar' oleh Komite Evaluasi Perbankan (KAP). Surat berharga yang macet harusnya disisihkan sebagai kerugian, dengan konsekuensi nilai aset berkurang dan membutuhkan tambahan modal. ''KAP merekomendasikan surat berharga dikategorikan lancar, tetapi rekomendasi itu belum dibawa ke forum rapat dewan gubernur untuk dimintakan persetujuan,'' kata Hasan.

Selain itu, pemeriksaan BI sepanjang 2002-2003 sudah menemukan beragam pelanggaran. Antara lain terkait devisa netto, pembelian surat berharga fiktif, dan keterlibatan Robert Tantular yang tak lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagai pengendali bank CIC pada 1999. ''(Semua data ini berasal) dari laporan BI dan dokumen khusus. Ada pemeriksaan khusus atau rutin dari BI, ketika ada pengajuan proses akuisi bank,'' ujar dia.

Sebelum proses merger, imbuh Hasan, sudah ada proses akuisi Chinkara yang berkedudukan di luar Indonesia, alias kepemilikan asing. Chinkara ini juga belum memenuhi beberapa persyaratan seperti laporan keuangan tiga tahun terakhir - untuk mengetahui bonafiditas perusahaan - dan belum mengantongi rekomendasi dari negara kedudukan hukum perusahaan tersebut.

''Dari uraian singkat tadi, dalam proses merger BPK patut menduga BI telah memberikan izin proses akuisisi dan merger dengan melanggar peraturan dan ada manipulasi informasi terkait rekomendai Burhanudin Abdullah,'' pungkas Hasan.

Terkait persoalan merger ini, anggota pansus yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta penegasan pendapat BPK apakah bank ini memang sudah bermasalah sejak lahirnya. Pertanyaan tersebut dijawab Ketua BPK Hadi Purnomo. ''Sejak lahir Bank Century sudah cacat ? Tidak Pak. (Tapi) sejak di kandungan sudah cacat,'' jawab Hadi. ann/kpo

sumber:
http://www.republika.co.id/berita/96414/BPK_Century_Cacat_dalam_Kandungan
Rabu, 16 Desember 2009 pukul 17:47:00
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7716
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime3/1/2010, 18:52

Jika Terlibat, Sri dan Boediono Harus Mundur


Boediono dan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia atau ICMI Azyumardi Azra menegaskan, mantan Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani harus mau mundur dari jabatannya jika memang terbukti terlibat melanggar hukum dalam skandal pengucuran dana bail out Bank Century.

Pengunduran tersebut, kata mantan Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini, merupakan konsekuensi dari proses hukum yang berjalan terhadap skandal yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun tersebut.

Proses pertama yang harus dijalani oleh keduanya, kata dia, adalah memberikan klarifikasi kepada Pansus Hak Angket Century.

"Kalau ada indikasi-indikasi, saya kira publik tak bisa dibohongi. Kalau memang dalam penjelasan panitia angket nanti mereka sangat terlibat, maka mau tidak mau harus dilakukan proses hukum selanjutnya, termasuk mundur dari posisinya," kata Azyumardi di Kantor ICMI, Jalan Warung Jati Timur, Jaksel, Rabu (16/12/2009) sore.

Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/12/16/18395519/Jika.Terlibat..Sri.dan.Boediono.Harus.Mundur
Rabu, 16 Desember 2009 | 18:39 WIB
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7716
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime3/1/2010, 18:53

Boediono dan Sri Mulyani Diganti, Ekonomi Tak Menentu?


JAKARTA, KOMPAS.com — Desakan agar Wakil Presiden Boediono dan mengundurkan diri dari jabatannya beberapa waktu terakhir ini semakin kuat terdengar. Ekonom BNI, Tony Prasetiantono, mengatakan ada dua skenario yang akan terjadi bila kedua pejabat Kabinet Indonesia Bersatu itu diganti.

"Saya memiliki imajinasi paling liar dengan skenario terburuk atas kasus Bank Century yang tidak kunjung selesai hingga sekarang, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Mantan Gubernur Senior BI Boediono mundur. Ada dua skenario kalau itu terjadi," ujarnya saat Diskusi World Bank di Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Masalahnya, menurut Tony, siapa yang akan menjadi pengganti kedua pejabat itu, sementara pasar selama ini masih merasa nyaman dengan kebijakan pemerintah.

Skenario pertama adalah bila kedua pejabat ini digantikan oleh orang yang juga kredibel. Oleh karena itu, hal tersebut tidak akan mengganggu persepsi pasar. Namun, jika tidak, maka pasar akan merespons dengan menarik capital inflow. Nilai tukar rupiah dan IHSG melemah. "Hal tersebut sudah terbukti pada kabinet tahun 2004. Isi kabinet tersebut diisi oleh orang yang tidak tepat," tambahnya.

Kemudian, skenario kedua adalah hanya Sri Mulyani yang diganti. Dikhawatirkan, pasar akan merespons negatif atas penggantian tersebut dan menyebabkan penarikan hot money yang ada di pasar bursa. Padahal, separuh investor di Indonesia merupakan investor asing jangka pendek.

Dia menjelaskan, komposisi dana asing di saham saat ini mencapai 50 persen. Bila investor asing ini cabut dari Indonesia, maka kondisi makro akan terganggu.
"Masalahnya, kondisi nilai tukar dan IHSG kita banyak dipengaruhi oleh sentimen dan bukan fundamental sehingga, saat ada sentimen kecil pun, kondisi makro akan goyang," tandasnya.

Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/12/16/18221697/boediono.dan.sri.mulyani.diganti.ekonomi.tak.menentu
Rabu, 16 Desember 2009 | 18:22 WIB
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7716
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime3/1/2010, 18:55

64 Transaksi Bank Century Mencurigakan


JAKARTA (Pos Kota) -Pansus Angket Bank Century belum tahu kapan akan membuka data-data transaksi bank yang mencurigakan dari Pusat Pelaporan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK).

“Nanti kita serahkan pada forum anggota. Dengan adanya dokumen yang diberikan kepada Pansus berarti setiap anggota mempunyai hak atas dokumen tersebut,” kata Wakil Ketua Pansus Yahya Sucawirya yang memimpin rapat saat konsultasi dengan PPATK kemarin.

Karena data tersebut sifatnya sangat rahasia, lanjutnya, maka tidak ada yang boleh tahu atau mendapatkan data itu selain anggota Pansus. Karena itu, nanti pimpinan Pansus akan merundingkan mekanisme pengamanannya.

“Kita mungkin akan beri kode, sehingga siapa yang membocorkan bisa ditelusuri,” jelasnya. “Yang pasti data itu khan tidak boleh bocor ke publik.”

Mengenai data lain seperti rekaman yang disebut-sebut dimiliki Pansus, anggota DPR dari Partai Demokrat ini mengaku belum tahu. “Kalau rekaman sampai sekarang saya belum tahu,” jawabnya singkat.

Menjawab soal aliran dana yang diduga mengalir ke partai, Yahya mengatakan masih akan ditindaklanjuti. “Karena hari Senin masih akan ada penambahan data mengenai transaksi ini, ini pertemuan awal. Akan ada pertemuan berikutnya, kita akan buka lagi perlu tidak yang ditelusuri lagi,” tambahnya.

Dalam rapat konsultasi, Ketua PPATK Yunus Husein menyerahkan data transaksi mencurigakan di Bank Century. Data yang diberikan itu dalam amplop tertutup diserahkan oleh Yunus kepada pimpinan Pansus Angket Century.

Disebutkan ada 64 transaksi mencurigakan, tapi belakangan disebutkan data itu hanya berisi 42 tansaksi dan sisangya baru hari Senin akan disampaikan lagi kepada pansus. (us/B)

Sumber:
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/12/17/64-transaksi-bank-century-mencurigakan
Kamis, 17 Desember 2009 - 17:09 WIB
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7716
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime3/1/2010, 18:56

Skandal Century Bisa Picu Revolusi




JAKARTA -- Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Azyumardi Azra mengingatkan agar Panitia Khusus (Pansus) Angket Century DPR RI bekerja maksimal untuk mengungkap skandal Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Menurutnya, jika itu tidak dilakukan, bukan tidak mungkin akan ada perlawanan dan pembangkangan sosial dari masyarakat yang mengarah pada "revolusi". "Akan ada gerakan sosial yang mengarah kepada "revolusi" dan perlawanan masyarakat jika tidak puas dengan kerja Pansus," kata Azyumardi Azra kepada wartawan di kantor ICMI, Jalan Warung Jati Timur, Jakarta, Rabu (16/12).

Karena itu, Azumardi meminta agar Pansus bekerja profesional dan dalam melakukan penyelidikan kasus Bank Century secara non partisan sehingga dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya.
Namun sejauh ini, kata dia, tidak ada gerakan perlawanan yang mengarah pada revolusi.

Meskipun hampir disetiap daerah terjadi demonstrasi. "Itu gerakan murni, belum ada gejala "revolusi". Kita harus berpikiran positif, jangan berpikir konspiratif bahwa kalau demonstrasi ada yang membonceng," katanya.

Terkait dengan kesepatakan Pansus yang menyebutkan rapat akan digelar tertutup jika yang diperika meminta, Azumardi mengatakan sebaiknya rapat Pansus tetap digelar terbuka. "Sebaiknya digelar terbuka agar masyarakat mengetahui secara trasparan dan obyektif apa yang sedang dibahas dalam Pansus," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengarah Silahturahmi Kerja Nasional ICMI, Sugiharto mengatakan penyelesaian kasus Bank Century dilakukan secara fokus dan cepat agar tidak tersendat-sendat sehingga menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Akibatnya, krisis kepercayaan kepada pemerintah yang akan mengganggu jalannya pembangunan.

Untuk itu, Sugiharto mengajak kepada seluruh elemen civil society terus mengawasi dan mendorong agar proses penegakan hukum kasus Bank Century berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Elit politik agar dapat lebih mengedepankan sikap kedewasaan dan kearifan sehingga tercipta kondisi sosial politik yang kondusif," katanya. (awa)

Sumber:
http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&id=76442
Kamis, 17-12-09 | 13:07
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7716
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime3/1/2010, 18:57

Skandal Century Buka Rivalitas Teknokrat-Politisi

By Republika Newsroom


JAKARTA -- Kasus Skandal Bank century saat ini mengkerucut pada pertarungan dua kubu, yaitu kubu teknokrat dan politisi. Kubu teknokrat diwakili BOediono dan Sri Mulyani dan politisi diwakili oleh para politisi Pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang memiliki pengaruh kuat di Parlemen.

''Kasus ini menunjukkan dua kubu itu saling berseteru, yaitu teknokrat dan kubu koalisi SBY non Demokrat. Saya yakin target utama mereka menurunkan Boediono dan Sri Mulyani bukannya SBY,'' tutur peneliti senior Lembaga Survei Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat dihubungi Republika, Sabtu (19/12). Putusan Pansus ini sebelumnya mengubah peta politik Koalisi Demokrat, yaitu anggota Koalisi non Demokrat mulai ambil jalan sendiri-sendiri lepas dari Demokrat.

Menurutnya hal ini mulai terlihat di dua kasus, yaitu pertama anggota Koalisi non Demokrat menyetujui pembuatan Pansus Angket Bank Century dan menyetujui penonaktifan dua pejabat negara tersebut. Ia menilai anggota koalisi saat ini bergerak mengikuti arah angin dalam artian, lebih mengarah ke kepentingan politik masing-masing. ''Mengikuti arah angin, apakah menguntungkan atau tidak,'' tuturnya.

Ia juga menilai koalisi ini sudah rentan dan rapuh, apalagi untuk seratus hari kedepan dalam masa kerja kabinet Indonesia bersatu jilid II. Ia menilai hal ini terjadi akrean sejak awal koalisi terbntuk bukan karena paltform politik yang jelas tetapi lebih kepada pragmatisme. ''Penandatangan Koalisi di Bravo Media Center pun tak kuat menyangga koalisi ini. Hal ini terjadi karena lebih pada kekuasan dan sumber penguasaan ekonomi,'' tuturnya.

Ia pun menilai jika pembangkangan ini terus berlanjut, maka bukan tidak mungkin SBY akan mengorbankan Sri Mulyani dan Boediono. Menurutnya hal ini bisa terjadi karena dengan mengorbankan keduanya adalah cara yang paling mudah dan tak beresiko, karena Sri Mulyani dan Boediono tak memiliki dukungan politik di parlemen. Tetapi hingga kini SBY belum melakukan hal tersebut, bahkan SBY masih memberikan perlindungan politik kepada keduanya. Seperti pidato penolakan menonaktifkan dua pejabat negara tersebut. Ia pun menilai pidato itu lebih ditujukan kepada para anggota koalisi yang ingin menjatuhkan BOediono dan Sri Mulyani. ''Bahkan SBY secara halus dan tidak langsung menyentil para anggota koalisi Non Demokrat untuk lebih obyektif dalam bekerja,'' pungkasnya. c12

Sumber:
Sabtu, 19 Desember 2009 pukul 14:38:00
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7716
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime3/1/2010, 18:58

KPK Janji Usut Century dengan Cepat


Bibit Samad Rianto (Kotan SI)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan bekerja optimal dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam skandal Bank Century. Meski sempat dianggap kalah cepat dengan Panitia Khusus Angket Century di DPR, KPK tak mau ambil pusing.

"Kita sedang meneliti kasus Century. Tidak usah cepat-cepat, yang penting selesai. Tapi lebih cepat lebih baik," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto saat dihubungi okezone, Sabtu, (19/12/2009).

Hingga kini, penyelidikan kasus Century terus dilakukan tim KPK yang dipimpin Direktur Penyelidikan Iswan Elmi. Komisinya juga masih mengkaji hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan termasuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi. "Timnya tidak mengejar kecepatan waktu tetapi berusaha menemukan dugaan tindak pidana," jelasnya.

Meski terkesan lambat, KPK, kata Bibit, tidak akan membiarkan skandal Century ini menguap. "Kalau sudah ketemu alat buktinya, langsung kita ajukan ke persidangan," katanya.

KPK sendiri akan menggelar rapat khusus bersama Kepolisian dan Kejaksaan pekan depan. Rapat ini ditujukan untuk membagi tugas di antara tiga lembaga penegak hukum itu. Seperti diketahui, KPK mengindikasikan tiga dugaan tindak pidana dalam skenario penyelamatan Bank Century melalui penyertaan modal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp6,7 triliun.

Dugaan tindak pidana itu adalah tindak pidana perbankan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi. Sementara, Badan Pemeriksaan Keuangan saat memberi keterangan di Pansus Century Rabu, 16 Desember kemarin mengemukakan adanya kerugian negara akibat kucuran dana talangan tersebut.

Kerugian negara ini, karena uang yang dikucurkan LPS berasal dari uang negara yang disertakan APBN sebagai modal awal dan asuransi premi bank. Selain kerugian negara, BPK menilai kebijakan penyelamatan bank itu cacat hukum lantaran dilandasi Perpu No 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang ditolak DPR. (frd)(hri)

Sumber:
Sabtu, 19 Desember 2009 - 18:46 wib
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7716
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime3/1/2010, 18:59

Skandal Century Melebar dan Tidak Menguntungkan SBY

Laporan: Firardi Rozy

Jakarta, RMOL. Setelah gonjang-ganjing seputar penggunaan Hak Angket dalam kasus Bank Century, kini babakan baru mulai berlangsung.

Dimulai dari konflik anggota Pansus dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo versus Menteri Keuangan Sri Mulyani maupun konflik Menteri Keuangan dan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie.

Bahkan paling akhir, publik politik terhenyak ketika seorang anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat mengungkapkan adanya dua mantan Menteri yang mengkhianati Presiden SBY lewat aksi-aksi semi makar termasuk aksi anti korupsi yang cukup akbar di tanggal 9 Desember.

Program Director Strategic Indonesia Audy Wuisang, berpandangan konflik antara elit politik dewasa ini menggambarkan saling tuduh, saling tuding yang bernuansa negatif dan dilakukan oleh tokoh-tokoh politik di lingkaran elit kekuasaan yang menggambarkan edukasi poitik yang sangat tidak baik bagi masyarakat Indonesia. Terlebih, karena konfliknya diumbar secara vulgar di media massa, tetapi penyelesaiannya cenderung tertutup dan artifisial. Ketidaksiapan secara kultural dalam menyikapi perbedaan dan konflik dan tidak digunakannya jalur dan media yang tepat dalam berkonflik, akan menghadirkan kondisi negatif bagi masyarakat.

Kedua, rentetan persoalan yang terkait masalah Kasus Bank Century terlampau banyak dikemukakan sebagai spekulasi ke publik dan melahirkan banyak ketidakpastian di tingkat masyarakat. Sangat diharapkan kedewasaan para pejabat publik, bahkan Pansus Angket Bank Century dan semua pihak yang terkait untuk menyelesaikannya secara elegan dengan menghormati koridor hukum dan etika politik. Perdebatan di tingkat Pansus yang terbuka bagi publik lebih merupakan pelajaran berharga bagi masyarakat ketimbang spekulasi politik yang diumbar masing-masing pejabat publik ke media massa.

Ia mengatakan pula, persepsi negatif masyarakat Indonesia dan dunia akan semakin kental jika konflik elite yang berlangsung tidak cepat diselesaikan secara politik maupun hukum. Pernyataan pers Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan sembilan tindak pidana dalam kasus Bank Century telah menegaskan perlunya penyelesaian hukum dan politik sekaligus. Sayangnya jika melihat jadwal Pansus Angket, penyelesaian secara politik bakal makan waktu cukup lama. Ketidakpastian yang ditimbulkan oleh penanganan yang makan waktu lama atas indikasi pelanggaran pidana, akan membuat stabilitas politik Indonesia mengalami ujian berat dalam waktu yang cukup lama, yang berakibat tidak kondusif bagi perekonomian Indonesia di mata dunia.

"Sikap proaktif Presiden sebagai Kepala Negara sangat diperlukan terutama dalam memediasi alur konflik politik yang lebih banyak efek negatifnya bagi perkembangan demokrasi Indonesia. Posisi SBY yang terkesan lamban dalam merespons masalah-masalah politik memang terkesan positif bagi citra Presiden, tetapi tidak efektif bagi manajemen pemerintahan. Terutama karena melebarnya persoalan melahirkan banyak spekulasi yang relatif tidak menguntungkan Indonesia," tandasnya kepada Rakyat Merdeka Online, di Jakarta, Sabtu (19/12). [ald]

Sumber:
http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2009/12/19/85335/Skandal-Century-Melebar-dan-Tidak-Menguntungkan-SBY
Sabtu, 19 Desember 2009, 19:25:07 WIB
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7716
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime3/1/2010, 19:00

SKANDAL BANK CENTURY

Boediono dan Sri Mulyani Ibarat Kanker



Adhie Massardi, Aktivis Gerakan Indonesia Bangkit.


JAKARTA (Suara Karya): Secara moral, Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani harus mundur agar mereka tidak menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam konteks itu, Boediono dan Sri Mulyani harus melihat bahwa penolakan Presiden menonaktifkan mereka berdua seperti imbauan Pansus Angket DPR tentang Bank Century sebenarnya isyarat bahwa mereka harus berinisiatif segera mengundurkan diri dari jabatan masing-masing.

Demikian pendapat aktivis Gerakan Indonesia Bangkit Adhie Massardi, Ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier, dan mantan Ketua MPR Amien Rais secara terpisah di Jakarta, Minggu.

Adhie Massardi mengingatkan, proses penyelidikan skandal Bank Century oleh Pansus Angket memerlukan waktu hingga delapan bulan. Karena itu, Sri Mulyani dan Boediono sebaiknya mundur dari jabatan masing-masing. Kalau hanya dinonaktifkan sementara, katanya, mereka berdua bisa menjadi beban bagi pemerintahan SBY.

"Mungkin maksud Presiden, kalau Boediono dan Sri Mulyani nonaktif, proses penyelidikan oleh Pansus DPR sendiri sampai delapan atau sembilan bulan. Ujung-ujungnya, Bu Sri dan Pak Boed juga minta mundur. Jadi, ngapain minta nonaktif? Proses (penyelidikan) selama delapan-sembilan bulan itu pun nggak jelas juntrungannya. Bisa-bisa malah kasusnya melebar kemana-mana. Karena itu, isyarat Presiden kepada Sri Mulyani dan Boediono sudah jelas, yaitu ya segera mundur," tutur Adhie.

Dia menyebutkan, Boediono dan Sri Mulyani seharusnya juga paham soal etika politik. "Artinya, mereka tidak perlu meminta pertimbangan Presiden soal desakan agar mereka berdua mengundurkan diri karena tindakan itu malah membebani Presiden," kata Adhie.

Menurut dia, jika Boediono dan Sri Mulyani terus bertahan di kabinet, Presiden niscaya terus ditekan publik. Justru itu, lama-lama Presiden sendiri tidak bakal tahan.

Adhie menekankan, mempertahankan Boediono dan Sri Mulyani di pemerintahan ibarat membiarkan penyakit kanker menggerogoti tubuh. "Biar sehat, kanker harus diamputasi. Begitu juga posisi Boediono dan Sri Mulyani di pemerintahan," katanya.

Adhie menambahkan, imbauan Pansus DPR agar pejabat negara, yang menurut hasil investigasi BPK berperan aktif dalam penyelamatan Bank Century, menonaktifkan diri (bukan mengundurkan diri), tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

Imbauan itu juga tidak sejalan dengan pernyataan Presiden sendiri yang bertekad melakukan "jihad" melawan koruptor.

"Tuntutan agar Boediono dan Sri Mulyani nonaktif terlalu soft dibanding di negara lain yang memiliki tradisi pejabat yang bermasalah mengundurkan diri dari jabatan publik, diminta ataupun tidak," ujar Adhie.

Dia mengakui, pejabat bermasalah mengundurkan diri tidak dikenal dalam konstitusi di Indonesia. Tapi, katanya, untuk melakukan hal yang baik, soal itu mestinya tidak menjadi halangan ataupun alasan.

Amien Rais juga mengatakan, secara moral Boediono dan Sri Mulyani sebaiknya mundur agar tidak mempersulit penyelesaian kasus Bank Century. Amien menegaskan, setelah ada proses hukum dan terbukti tidak bersalah, Boediono dan Sri Mulyani kemudian bisa kembali ke jabatan semula. "Harus diingat, di atas hukum masih ada moral. Tidak ada moral tanpa dasar agama," katanya.

Di lain pihak, Fuad Bawazier juga mendesak Boediono dan Sri Mulyani mengundurkan diri karena keduanya telah kehilangan legitimasi secara politik dan moral. "Keduanya telah menjadi beban buat SBY dan juga beban buat negara atas keterlibatannya dalam skandal Bank Century," kata Fuad.

Menurut dia, jika Boediono dan Sri Mulyani bertahan di posisi masing-masing, dikhawatirkan upaya hukum untuk mengusut skandal Bank Century menjadi mandek. Dia lantas membandingkan dengan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, yang langsung dinonaktifkan Presiden begitu mereka terbelit kasus. Padahal, kasus Bank Century terbilang lebih serius dibanding kasus yang menjerat kedua pimpinan KPK itu.

Fuad memprediksi, Boediono dan Sri Mulyani tidak lolos jeratan hukum atas kasus Bank Century ini. Dia mengingatkan, masyarakat justru akan mempertanyakan jika ternyata Boediono dan Sri Mulyani lolos. "Karena itu, Boediono ataupun Sri Mulyani harus tahu diri. Mereka sebaiknya mundur dari jabatan masing-masing," katanya.

Sementara itu, Pansus Angket Bank Century, Selasa ini, meminta keterangan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah. Menurut anggota Pansus Bambang Soesatyo, di sela sebuah diskusi di Jakarta, Minggu, Pansus akan menanyakan beberapa hal terkait aturan BI yang mengizinkan kucuran dana talangan bagi Bank Century yang kini sudah berubah nama menjadi Bank Mutiara. "Bank Century kan sudah dinilai bobrok sejak awal berdiri," ujarnya. Pansus juga sudah menjadwalkan memanggil mantan Wapres Jusuf Kalla.

Bambang juga mengatakan, Pansus akan mempelajari kemungkinan aset bodong dan perusahaan fiktif di Bank Century. Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada beberapa perusahaan yang diduga fiktif yang turut menikmati dana Bank Century.

Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, tim ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu II akan tetap kompak atau solid dalam menyelesaikan agenda-agenda pembangunan ekonomi nasional, sekalipun Pansus Angket Bank Century meminta keterangan Menkeu Sri Mulyani. "Menkeu juga sangat diperlukan untuk menyelesaikan agenda-agenda pembangunan ekonomi nasional kita," ujarnya di Jakarta, Minggu.

Sementara itu, anggota Pansus Angket Bank Century Maruarar Sirait mengatakan, pihaknya tidak akan memasalahkan pernyataan Presiden yang menolak imbauan Pansus menonaktifkan Menkeu Sri Mulyani dan Wapres Boediono. "Kita objektif saja. Apakah yang bersangkutan (Sri Mulyani dan Boediono) bisa menjalankan keduanya (kewajiban kenegaraan dan bersaksi) di tengah agenda Pansus yang begitu padat dan di tengah tugas negara yang begitu berat," katanya. (Rully/M Kardeni/Tri Handayani/Feber)

Sumber:
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=242536
Senin, 21 Desember 2009
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7716
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime3/1/2010, 19:01

Dari Peluncuran Buku

Kasus Antasari Jadi Momentum Serang KPK



Setelah aktif lagi sebagai wakil ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Bibit Samad Riyanto menerbitkan sebuah buku berisi pengalaman empirik selama dua tahun memberantas korupsi. Apa saja isi buku 176 halaman itu?

ANGGIT SATRIYO NUGROHO, Jakarta




RABU malam itu (16/12) sekitar 100 tamu sudah memenuhi ruangan di Ballroom Hotel Sultan. Mereka sabar menunggu sang pemilik hajat, Bibit Samad Riyanto. Seluruh undangan telah siap duduk melingkar menghadap meja-meja yang ditata di ruangan seluas setengah lapangan bola tersebut. Malam itu mereka akan memperoleh paparan pria 64 tahun terkait peluncuran buku barunya berjudul Koruptor Go to Hell, Mengupas Anatomi Korupsi di Indonesia .

Seperempat jam berselang. Sosok yang ditunggu muncul. Mengenakan kemeja panjang berdasi dibalut jaket cokelat muda, Bibit terlihat segar. Dia melambaikan kedua tangan kepada seluruh tamu undangan malam itu. Mereka bertepuk tangan menyambut ''bintang'' malam itu.

Pria yang dituakan di KPK tersebut lantas duduk di kursi paling depan. Satu kelompok dengan tokoh-tokoh senior yang hadir malam itu. Yaitu, mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie, ekonom Sri-Edi Swasono, Adnan Buyung Nasution, Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dan penasihat hukum yang setia mendampingi selama beperkara, Achmad Rivai. Istri Bibit, Titiek Sugiharti, anak, beserta cucunya juga hadir dalam peluncuran itu.

Sejurus kemudian, puluhan tamu merangsek ke deretan kursi yang ditempati Bibit. Mereka menodong Bibit agar bersedia membubuhkan tanda tangan di sampul halaman buku barunya itu. Dia pun melayani semua permintaan tamunya dengan senang hati.

''Waktu mau berangkat ke sini, saya tak menyangka akan ada penyambutan semeriah ini. Saya sangat berterima kasih,'' tutur Bibit.

Orang-orang sudah menunggu-nunggu peluncuran buku itu. Maklum, sang penulisnya adalah pelaku langsung dalam proses pemberantasan korupsi.

Penulisan buku itu dicicil sejak dua tahun lalu. Sejak dia kali pertama menjabat di lembaga antikorupsi tersebut. Setiap ada waktu luang, dia membuka laptop dan menuliskan buah pikirannya itu. Penyelesaiannya makin dikebut saat dia jeda memimpin lembaga karena berstatus nonaktif. ''Waktu nonaktif lalu, saya juga rajin menulis. Yang pasti, saya bicara apa adanya,'' terang pria kelahiran Kediri tersebut. Untuk mengeditnya, dia dibantu seorang wartawan senior Nurlis E. Meuko

Dalam buku tersebut, Bibit membeber panjang lebar soal pemberantasan korupsi di tanah air. Sebagian isi buku itu adalah pengalaman pribadi selama berkarir sebagai penegak hukum. Mulai tiga puluh tahun menjadi polisi hingga dua tahun terakhir menjabat di KPK. Di bab-bab awal dia menceritakan bagaimana hebatnya serangan balik koruptor yang belakangan membikin gonjang-ganjing KPK. Yang paling fenomenal, kriminalisasi yang menyeret dia dan koleganya, Chandra Marta Hamzah, beberapa waktu lalu.

Bibit mengakui, setelah penangkapan Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, ada kecenderungan untuk menyeret pimpinan KPK lain ke dalam pusaran kasus yang sama. ''Boleh jadi momentum Antasari inilah yang digunakan koruptor untuk melancarkan serangan balik kepada KPK,'' ujar Bibit.

Benih-benih serangan itu perlahan tampak saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Komisi III DPR. Beberapa anggota komisi yang membidangi hukum itu mempersoalkan kesahihan keputusan yang diambil pimpinan KPK apabila jumlahnya tak lengkap lima orang. Tembakan bertubi-tubi belakangan bermunculan. Mulai polemik kasus penyadapan Rani Juliani-Nasrudin yang sempat dipersoalkan kepolisian. ''Penyadapan (Rani-Nasrudin) ini perintah Antasari yang belakangan diingkari sendiri,'' ujar Bibit dalam bukunya.

Yang itu juga sudah menyeret-nyeret salah seorang pimpinan KPK. Hingga titik klimaksnya, kepolisian menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka dengan tudingan berubah-ubah, penyalahgunaan kewenangan, penyuapan, kemudian berubah lagi menjadi pemerasan. Objek tuduhannya tetap sama, terkait pencekalan bos PT Masaro Anggoro Widjojo.

Bibit juga mengurai lebih panjang anatomi korupsi di negerinya. Dia menceritakan dengan bahasa yang cair dan lugas soal maraknya kasus korupsi. Dia merata-rata dalam sehari laporan korupsi ke KPK mencapai 37 kasus.

Salah satu keprihatinannya menyangkut dampak buruk otonomi daerah. Yakni, terjadi perimbangan keuangan pusat dengan daerah hingga badan-badan legislatif. Fenomena baru itu mengakibatkan pejabat-pejabat rela menggelontorkan uang demi mengurus hak-hak daerah. Proses penyimpangan itu rumit karena melibatkan broker dengan pejabat penentu kebijakan atau pengguna anggaran.

Dalam bukunya, Bibit juga menceritakan bagaimana skandal pengadaan kerap terjadi. Itu merupakan kasus yang paling dominan ditangani KPK. Yang terjadi biasanya bermula dari kedekatan pengusaha dengan pejabat. Kasus semacam itu biasanya juga didominasi nafsu keserakahan. Pengusaha berusaha mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dari proses itu. Sebab, sebelumnya dia menjadi penyandang dana pemilu atau pilkada.

Dia juga menyorot ketimpangan gaji para kepala daerah dengan kebutuhannya selama ini. Hal tersebut menjadi titik awal kasus korupsi kepala daerah. Dia memperkirakan gaji gubernur sekitar Rp 10 juta per bulan. Apabila dikalikan 12 bulan dikalikan 5 tahun masa jabatan, pendapatan gubernur hanya Rp 600 juta. ''Kalau dikaitkan dengan aktivitasnya, semua tak sebanding. Jawabannya karena mereka memiliki hidden income,'' ujar dia.

Dalam pengamatannya, ada seorang bupati bergaji Rp 5,5 juta. Namun, dia bisa menetapkan anggaran kebutuhan rumah tangga bupati Rp 50 juta sebulan. Angka fantastis. Penghasilan terselubung itu bisa didapat dari banyak hal. Di antaranya, ongkos pungut pajak daerah, perizinan jasa bank, dan ''partisipasi komando'' dari proyek-proyek yang digarap para pemborong. KPK saat ini tengah getol menertibkan potensi-potensi koruptif tersebut.

Untuk menghilangkan persoalan itu, dia mengusulkan agar biaya kampanye bisa dipangkas. ''Harus segera dipikirkan kampanye yang tak pakai uang. Kalau perlu, fasilitas kampanye disiapkan negara,'' katanya. Persoalan lain yang disorot adalah ketimpangan gaji, keteledoran pengawasan, dan korupsi penegakan hukum.

Bibit juga berusaha menggelitik pembacanya. Dalam bukunya itu dia berusaha melontarkan istilah-istilah baru, namun umum dalam kasus korupsi. Misalnya, soal sogokan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS). Zaman Orde Baru, kata dia, biaya sogok cukup Rp 50 juta. namun, zaman sekarang, biayanya bengkak menjadi Rp 100 juta. Kenaikan itu karena adanya biaya reformasi.

Dalam pemilihan kepala daerah, para kontestan mati-matian ''berjuang'' agar terpilih. Rupanya, itu isitilah bagi para kontestan yang membagi-bagikan beras, baju, dan uang (berjuang). Dalam pengelolaan birokrasi, dia juga melontarkan istilah PGPS, untuk menggambarkan penggajian pegawai yang seragam, meskipun kemampuan mereka beda. PGPS merupakan kependekan dari ''pintar dudul pendapatan sama''. Isitilah itu kerap digembar-gemborkan KPK untuk mendorong reformasi birokrasi, yang tak semata-mata remunerasi gaji pegawai. Pegawai yang bermental buruk digambarkan 805, yang diartikan berangkat jam 8 pulang jam 5, tapi selama di kantor tak berbuat apa-apa alias nol.

Selama berkarir sebagai polisi, Bibit dikenal sebagai sosok keras dan tahan sogokan. Salah satu bukti adalah semasa menjabat Kapolda Kaltim. Dia berusaha meringkus 234 pembalak hutan tanpa ampun. Agar kasus mereka diendapkan di tingkat penyidikan, Bibit mendapat iming-iming sogok Rp 500 juta per kasus. Kalau dia bermental korup, setidaknya uang Rp 117 miliar sudah di kantong. Namun, semua itu ditolak.

Bibit juga menolak apabila ada permintaan setoran ke oknum pejabat di pusat. Sudah bisa diduga, gara-gara sikap keras kepala itu, karir Bibit di Polri tak mulus. Dia pensiun saat berpangkat irjen (setara Mayor Jenderal). Meski pensiunan jenderal, kehidupan Bibit juga sederhana.

Demikian halnya saat menjabat Kapolres Jakarta Utara. Ketika berbincang dengan Jawa Pos beberapa waktu lalu di rumahnya, dia bercerita bahwa pernah juga sempat dirayu seorang oknum pengacara agar setiap kasus pidana di polres bisa diendapkan. Pengacara juga menawarkan uang khusus untuk Bibit. ''Saya bilang, kalau Anda tak keluar dari ruangan saya saat ini juga, Anda saya tangkap,'' katanya saat itu. Sejak itu sang pengacara tak pernah lagi bertandang menemui Bibit.

Saat menjabat Kapolres itu pula, Bibit memberikan kebebasan kepada penyidiknya dalam menangani kasus hingga tingkat polsek. Dia berprinsip, penyidik harus independen. (*/agm)

Sumber:
http://www.jawapos.com/halaman/index.php?act=detail&nid=106235
Senin, 21 Desember 2009
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7716
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime3/1/2010, 19:02

HAM, Skandal Bank Century dan Pelarangan Buku

Oleh : Yoseph Tugio Taher

Kabar Indonesia - Tanggal 10 Desember adalah peringatan Hari Lahirnya Hak Asasi Manusia Se Dunia. Hal ini di tandai dengan dideklarasikannya secara universal pada tanggal 10 Desember 1948, pengakuan tentang pentingnya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia di dunia. Arti penting dari deklarasi ini adalah bahwa setiap orang yang dilahirkan memiliki hak yang sama dan wajib mendapatkan jaminan atas pemenuhan maupun perlindungan hak-hak dasarnya sebagai manusia. Selain itu, deklarasi ini juga mengandung arti bahwa setiap Negara di dunia ini juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak dasar rakyat tanpa syarat.

Sayangnya, Indonesia yang setelah merdeka menjadi anggota Perserikatan Bangsa Bangsa, baru menerima Deklarasi Hak Asasi Manusia ini pada tahun 1998-yaitu 50 tahun setelah Deklarasi ini dilahirkan- setelah Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan di Indonesia diluluh lantakkan, dihancur leburkan oleh tindakan rezim fasis Suharto yang mengangkangi bumi persada Indonesia selama kurang lebih sepertiga abad lamanya.

Selama Suharto memerintah dengan 'bedil dan bayonetnya', tidak satupun yang bisa bersuara mengumandangkan Hak Asasi Manusia. Nilai manusia saat itu tidak ubahnya seperti hewan, terutama kaum yang menjadi lawan politik Suharto, kaum komunis dan pengikut Bung Karno serta golongan progresip lainnya. Siapa yang berani bersuara, penjara tantangannya. Pembunuhan massal, pemerkosaan, penghancuran hak milik, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang merajalela. Para petinggi militer, Sudomo, Sumitro, Kemal Idris, Jasir Hadibroto dan banyak lagi lainnya menyatakan mendapatkan perintah dari Suharto buat menghabisi orang-orang komunis dan pengikut serta pendukung Sukarno. Atas perintah Suharto, tiga juta komunis di bantai oleh Kolonel Sarwo Edhi Wibowo dan 400 orang anak buahnya anggota RPKAD, yang mengharu birukan Jakarta, Jateng, Jatim dan Bali, membantai rakyat yang tak melawan, bahkan yang sudah ditahan yang ratusan ribu jumlahnya, yang istilahnya 'diamankan' oleh pemerintah di dalam kamp tahanan, diambil dan dikeluarkan malam hari dari kamp tahanan hanya untuk dibunuh dan dicincang. Duabelas ribu yang dibuang dan diasingkan dan mengalami kerja paksa (rodi) di Pulau Buru, membuka hutan belantara dan merobahnya menjadi ladang padi, yang menyebabkan banyak menelan korban nyawa para tahanan, mati karena kerja paksa dan kurang makan serta penyakit.

Disamping itu, para mahasiswa dan pelajar duta-duta muda bangsa di luarnegeri, dicabut paspor Indonesianya, sehingga mereka menjadi orang yang terbuang, menjadi 'kaum klayaban' atau 'kaum yang terhalang pulang' ataupun 'kaum yang dilarang pulang' karena nasib mereka ibarat penompang kapal yang pecah ditorpedo di tengah lautan hingga mereka terpaksa menggapai kesana kemari mencari pegangan untuk bisa hidup. Begitulah kenyataan Hak Asasi Manusia di bawah kekuasaan fasis otoriter Jenderal Suharto.

Setelah lengsernya Suharto karena aksi kaum muda Indonesia yang menuntut Reformasi pada tahun 1998, kendatipun terlambat 50 tahun setelah Perserikatan Bangsa Bangsa memproklamirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengadopsi dan menyesuaikan antara nilai-nilai universal dengan nilai-nilai yang sudah dianut berkaitan dengan hak asasi manusia, dengan melahirkan Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan tonggak sejarah yang strategis di bidang hak asasi manusia di bumi Indonesia.

Setelah itu, masyarakat mulai membuka mata dan berani bicara akan segala pelanggaran HAM di masa lalu, terutama di masa kekuasaan jenderal fasis Suharto. Dan kini, setelah 61 tahun deklarasi universal HAM, kesadaran Hak Asasi Manusia dari masyarakat sudah mengalami kemajuan. Ini dapat dibuktikan dengan perjuangan, peringatan dan demonstrasi menyambut Hari HAM 10 Desember 2009 yang lalu, kendatipun mayoritas rakyat di seluruh dunia, tak ketinggalan di Indonesia, yaitu klas buruh, kaum tani, klas pekerja lainnya serta golongan-golongan rakyat yang menderita dan miskin lainnya tidak juga beranjak dan mendapatkan kemajuan di dalam berbagai aspek kehidupan. Kesemua golongan rakyat tersebut justru jatuh dalam keterbelakangan dan kesengsaraan hidup yang semakin memerihkan hati kita semua.

Hak-hak dasar baik sosial-ekonomi, politik maupun budaya yang seharusnya dijamin dan dilindungi, namun yang terjadi justru sebaliknya, seluruh hak-hak dasar tersebut dilanggar dan dirampas bahkan terus dicampakkan. Ini dikarenakan "Kesadaran hukum dari pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Penegakan hukum yang dilakukan pemerintah tidak menunjukkan hasil menggembirakan. Sebaliknya, malah semakin buruk". Begitu penilaian resmi Kontras yang disampaikan Usman Hamid kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12) dalam peringatan Hari HAM tahun 2009 yang baru lalu.

Pernyatan Ketua Kontras itu memang ada benarnya. Kita lihat saya segala macam hiruk pikuk yang terjadi di bumi Indonesia, berkenaan dengan cicak dan buaya, berkenaan dengan KPK dan Kejagung, berkenaan dengan para elit pemerintahan yang terlibat dalam skandal korupsi besar Bank Century yang sampai kini belum diketahui sampai dimana ujungnya. Nampaknya, bagi elit pemerintah, HAM adalah cuma sekedar lip service, cuma sekedar untuk pidato bukan untuk dilaksanakan.

"Heboh mengenai skandal raksasa Bank Century masih terus berlangsung di seluruh negeri, dan bahkan makin melebar kemana-mana, dan diduga bahwa akhirnya akan menjadi masalah yang dampaknya akan luas sekali di bidang politik, sosial dan ekonomi. Sekarang makin kelihatan bagi banyak orang bahwa kasus Bank Century betul-betul menjadi pendorong atau pemacu terjadinya pergolakan-pergolakan dalam masyarakat dalam berbagai bentuk.

Pergolakan-pergolakan dalam masyarakat, yang antara lain berupa aksi-aksi terus-menerus oleh kalangan muda bangsa (terutama kalangan mahasiswa) di berbagai kota dan daerah, dan perdebatan yang ramai (dalam rapat-rapat, media pers dan televisi) mengenai berbagai soal yang berkaitan dengan skandal Bank Century, merupakan hal yang baik sekali bagi kehidupan bangsa. Oleh karena, perkembangan situasi yang demikian ini merupakan sumbangan besar sekali kepada persiapan-persiapan bagi terjadinya perubahan-perubahan besar di negeri ini.

Skandal Bank Century pada intinya (atau pada dasarnya) adalah manifestasi terpusat dari gabungan kerusakan moral pejabat-pejabat negara dan kebejatan akhlak segala jenis koruptor yang bersekongkol untuk melakukan kejahatan mencuri uang rakyat, dan juga manifestasi dari sistem politik dan ekonomi yang reaksioner, yang anti-rakyat, yang pro-neoliberal, yang pada umumnya adalah warisan Orde Baru dan bertentangan dengan ajaran-ajaran revolusioner Bung Karno.

Mengingat makin santernya desas-desus bahwa Presiden SBY diduga terlibat atau ikut bertanggungjawab tentang kasus Bank Century, ditambah lagi dengan munculnya kasus penerbitan buku oleh George Aditjondro « Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Century' » maka heboh yang lain sedang mencuat lagi dalam pers dan televise". (http://umarsaid.free.fr/)

Dengan banyaknya yang tersangkut dalam skandal Bank Century, maka ada pihak-pihak lain yang mencoba menutupi, mencoba mengalihkan persoalan yang maha besar ini kepersoalan lain, agar rakyat mengalihkankan perhatian, mengalihkan perjuangan dan sorotannya terhadap skandal Bank Century, agar dengan demikian mudah-mudahan para elit yang tersangkut skandal bisa 'selamat', melalui taktik smoke-screen yang dilancarkan.

Salah satu pihak yang mencoba mengalihkan perhatian rakyat atas skandal Bank Century ini adalah Kejaksaan Agung . Kita bisa melihat, berlawanan dengan tradisi umat Kristiani yang merayakan Natal se dunia dengan segenap sukaria dan damai sejahtera dengan pertukaran dan pemberian hadiah-hadiah persahabatan dan kasih mesra, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, justru dengan tangan-tangan kotornya, pada 23 Desember 2009 memberikan "hadiah Natal dan Tahun Baru" kepada bangsa Indonesia berupa pelarangan atas buku-buku:

1 -- Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto, oleh John Roosa.
2 -- Suara Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri, oleh Socrates Sofyan Yoman.
3 -- Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965, oleh Rhoma Dwi Arya Yuliantri.
4 -- Menuju Tuhan, oleh Darmawan
5 -- Mengungkap Misteri Keberragaman Agama, oleh Syahrudin Ahmad.

Adapun 'alasan' yang dipakai oleh Kejaksaan Agung untuk melarang beredar buku-buku tsb, sbb: "Dianggap menggangu ketertiban umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila"

Benarkah buku-buku tersebut diatas menggangu ketertiban umum dan bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila?" Kalau boleh kita bertanya, 'Umum' yang mana yang tergangu? 'Bertentangan' dengan UUD 1945 pasal berapa? "Bertentangan" dengan bab mana dari Pancasila? Dapatkah Kejagung menjelaskan dan memperinci alasan-alasan tersebut sebelum melakukan pelarangan atas buku-buku itu?

Mukadimah UUD 1945 berbunyi: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Apakah tindakan Kejagung melarang buku-buku itu tidak MELANGGAR kemerdekaan seseorang, tidak MELANGGAR hak segala bangsa dan tidakkah perbuatan dan tindakan Kejagung itu seperti PENJAJAH yang bertindak dan berlaku atas bangsa dan rakyat Indonesia? Lebih jauh lagi seperti yang tercantum dalam Mukaddimah UUD 1945 itu, Apakah tindakan Kejagung itu dilandasi atas dasar PERIKEMANUSIAAN dan PERIKEADILAN? Rasanya tidak! Nah, nampaknya Kejagung sendiri yang telah melanggar Mukaddimah UUD 1945 dan PANCASILA (Perikemanusiaan dan Perikeadilan!) dengan tindakannya melarang buku-buku tersebut.

Itu kalau kita lihat dari segi UUD 1945 dan Pancasila. Bagaimana kalau kita lihat dari Deklarasi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa 1948 yang telah diadopsi dan diterima oleh Pemerintah RI dalam Tap No.XVII/MPR/1998?

Artikel 19 dari Dekalarasi HAM berbunyi:
"Semua orang mempunyai hak atas kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat (the right to freedom of opinion and expression); hak ini mencakup kebebasan untuk mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan (to hold opinions without interference) dan kebebasan untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi dan gagasan (to seek, receive and impart information and ideas), lewat media yang manapun dan tanpa memandang perbatasan Negara".

Dalam hal ini, dimana Kejagung berdiri dalam negara yang telah menerima dan mengadopsi ayat HAM-PBB dan tercantum dalam Tap No.XVII/MPR/1998 itu? Tidakkah Kejagung harus menerima keseluruhan isi Deklarasi HAM PBB termasuk artikel 19 di atas?

Artikel 30 menjelaskan:
"Tidak ada satu pun bagian Deklarasi ini bisa diartikan oleh suatu negara, grup atau perseorangan, sebagai hak untuk melakukan kegiatan apa pun atau melancarkan tindakan apa pun yang bertujuan untuk menghancurkan semua hak-hak dan kebebasan yang dicantumkan di dalamnya".

Dasar pelarangan oleh Kejagung atas buku tsb. katanya "mengganggu ketertiban umum". Kalau boleh kita bertanya, "umum" yang mana yang dianggap oleh Kejagung terganggu ketertibannya, setelah buku tersebut berada di masyarakat selama 21 bulan?

Apakah bukan sebaliknya, dengan melarang buku-buku tersebut, tidakkah Kejagung sendiri yang mengganggu ketertiban umum, ketertiban masyarakat yang sedang bersatu dengan damai dan antusias dalam membongkar skandar raksasa Bank Century yang mengait tokoh-tokoh elit pemerintahan bahkan mungkin juga tokoh militer dan kejaksaan dengan mencoba menggunakan 'smoke screen', mengalihkan persoalan raksasa Bank Century kepada persoalan buku yang telah beredar dengan aman semenjak 25 Maret 2008 tanpa menimbulkan kegaduhan.?

Dengan menggunakan ayat-ayat dan hukum Kolonial untuk memberangus buku-buku tersebut menunjukkan-diakui atau tidak- bahwa sesungguhnya Kejagung masih merupakan alat Kolonialis atau sekurang-kurangnya pro Kolonial, bertindak secara otoriter dan meneruskan praktek-praktek fasis Orba/Suharto.

" Di Republik ini, pelarangan buku adalah cerita lama tentang congkaknya kekuasaan dan hasrat penguasa untuk jadi penafsir tunggal sejarah. Pelarangan buku dengan alasan "mengganggu ketertiban umum" terdengar sangat ironis - kalau tak boleh dibilang konyol - di tengah keinginan rakyat agar aparat hukum membersihkan dirinya dari oknum-oknum koruptor yang membebani Republik ini" begitu tulis Bonnie Triyana, Sejarawan, dalam Koran TEMPO edisi 29 Desember 2009. "Republik ini pun punya sejarah panjang ihwal pembungkaman penulis dan pelarangan buku, sejak zaman kolonial sampai dengan zaman kemerdekaan. Mungkin bukan kebetulan juga kalau alasan yang digunakan penguasa pada setiap masa selalu sama: mengganggu ketertiban umum! Sepertinya dibuat-buat, tapi memang begitulah kenyataanya".

Selanjutnya Bonnie Triyana mengatakan: "Seratus tahun yang akan datang, kelak para sejarawan kebingungan menafsir zaman macam apakah sekarang ini: pers relatif bebas bersuara, tapi seorang ibu diadili gara-gara mengeluhkan pelayanan sebuah rumah sakit; demonstrasi bisa dilakukan di mana pun, tapi memutar film (Balibo Five) dilarang; Indonesia diakui sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, namun baru-baru ini ada lima judul buku yang dibreidel Kejaksaan Agung; puluhan koruptor ditangkap KPK tapi buku Membongkar Gurita Cikeas karya George Junus Aditjondro tiba-tiba menghilang dari rak di toko.

Salah satu pasal warisan penjajah Belanda tersebut, yakni pasal 207 KUHP, masih tetap digunakan sebagai senjata ampuh membungkam mereka yang kritis terhadap penguasa.

Apakah benar kelima buku itu "mengganggu ketertiban umum"? Ambil contoh buku John Roosa yang sudah diluncurkan di Perpustakaan Nasional, Jakarta pada 25 Maret 2008 lampau. Selama satu tahun sembilan bulan beredar di Indonesia tak satu kerusuhan pun terjadi gara-gara orang membaca buku itu. Lantas ganguan ketertiban umum seperti apa yang dimaksud oleh Kejaksaan Agung?

Melarang buku hanya dilakukan oleh rezim penguasa yang fasis dan otoriteristik. Keputusan Kejaksaan Agung melarang peredaran kelima buku tersebut merupakan tindakan yang tidak tepat.. Ada baiknya Kejaksaan Agung mengikuti perkembangan zaman dan mendengar kehendak rakyat yang tak ingin lagi kembali kepada otoritarianisme ala Orde Baru yang main bredel, main tangkap dan main tuduh seenaknya sendiri zonder nalar." Begitu antara lain tulis sejarawan Bonnie Triyana dalam Koran TEMPO edisi 29 Desember 2009.

Kalau kita mau berpikir secara tenang, sesungguhnya benarlah ucapan Bung Karno kepada Rakyat Indonesia: "Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri." Ya, ini disebabkan karena bangsa sendiri berlaku dan bertindak seperti penjajah. Dalam hal ini, Kejagung yang main larang dan bredel, tanpa mau belajar dan melihat sejarah bahwa kini bukanlah lagi zamannya fasis Suharto yang berpegang kepada motto: "tangkap dulu orangnya, alasannya cari belakangan!".

Bung Karno pernah mengatakan: "Janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta! Masa yang lampau adalah berguna sekali untuk menjadi kaca bengala dari pada masa yang akan datang." (Pidato HUT Proklamasi 1966, Soekarno). Dan ini sesuai dengan apa yang pernah dikatakan oleh Gus Dur, yang baru saja wafat, meninggalkan kita semua bahwa: "Kalau kita ingin supaya masa depan bangsa ini cerah, harus ada keberanian untuk membongkar yang lama, sehingga kita tahu betul peristiwa ini bagaimana sebetulnya, adanya, dan sebagainya"

Nampaknya, inilah justru yang terjadi pada Kejagung. Mereka menutup mata dengan masa lampau, mereka takut melihat kebenaran akan masa lampau yang tidak sesuai menurut keinginan dan versi mereka. Menurut istilah Bung Karno, mereka "melihat masa depan dengan mata buta!". Sifat otoriternya mengharamkan catatan kebenaran sejarah masa lampau yang berlawnan dengan keinginan mereka dan golongannya. Dengan pelarangan buku, sebenarnya Kejagung tidak ingin rakyat menjadi melek dan mengetahui kebenaran tentang sejarah masa lampau. Inilah sebenarnya yang telah terjadi, mengapa mereka melarang buku. Mereka takut dengan kebenaran!.

Sesungguhnyalah, dengan pelarangan buku-buku tersebut, terutama buku "Dalih Pembunuhan Massal-G30S dan Kudeta Suharto" Kejagung sebenarnya telah menggangu ketertiban umum! Larangan Kejagung itu hanyalah akan meningkatkan kesadaran dan perjuangan masyarakat dan aktivis-aktivis pejuang reformasi, demokrasi dan HAM bahwa sebenarnya sisa-sisa kekuatan Orba masih bercokol dibadan-badan pemerintahan, dan perlawanan tegas dan konsisten terhadap mereka tak boleh kendur sedikitpun.

"Mari, bangkit bersama menolak Larangan Buku oleh Kejagung ini.Upaya pelarangan oleh Kejagung ini harus kita jadikan senjata untuk membangun kesadaran rakyat, bahwa rezim kapitalis telah mengorbankan rakyat Indonesia dengan membungkam kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berdemokrasi serta membodohi seluruh rakyat Indonesia.

Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI), sebagai penerbit buku Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto telah melancarkan perlawanan terhadap upaya pelarangan buku tersebut. ISSI telah melepas copyright buku tersebut kepada publik sehingga dapat disebarluaskan kepada media dan masyarakat umum".

Mari kita dukung bersama perjuangan ISSI. Dapatkan segera copy tulisan 'Dalih Pembunuhan Massal: G30S dan Kudeta Suharto' untuk dipelajari demi kecerdasan bangsa. (***)

Sumber:
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&jd=HAM%2C+Skandal+Bank+Century+dan+Pelarangan+Buku&dn=20100101111653
01-Jan-2010, 12:54:12 WIB
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7716
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime5/1/2010, 12:21

Pansus Century Gali Info dari Buku Gurita Cikeas

Insaf Albert Tarigan - Okezone


Buku Gurita Cikeas

JAKARTA - Buku Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century yang ditulis George Junus Aditjondro memang menuai kontroversi. Namun bukan berarti isi buku tersebut bisa diabaikan begitu saja, termasuk oleh Pansus Hak Angket Bank Century.

"Kita tidak mau terlibat perdebatan seperti itu. Tapi kalau sebagai informasi, tentu penting. Hanya sebagai petunjuk, bukan data," kata Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Idrus Marham kepada wartawan usai rapat pimpinan pansus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2010).

Seperti diketahui, dalam buku tersebut, George menyebutkan bahwa dana bailout Bank Century mengalir ke sejumlah orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Uang tersebut masuk ke sejumlah yayasan pendukung SBY dalam kampanye Pilpres 2009 lalu.

Beberapa orang dekat yang juga tim sukses SBY yang disebut dalam buku tersebut, yakni Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, dan Jero Wacik.

Namun tiga orang tersebut telah membantah tudingan George yang menurut mereka tidak berdasar atas fakta tersebut.


(lam)

Sumber:
http://news.okezone.com/read/2010/01/04/339/290802/339/pansus-century-gali-info-dari-buku-gurita-cikeas
Senin, 4 Januari 2010 - 17:02 wib
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7716
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime11/1/2010, 20:16

"Cicak" : Dua Pekan untuk KPK Tangkap Anggodo


Poster Anggodo berseragam Polri dipamerkan saat aksi damai anti korupsi di sekitar Bundaran HI, Jakarta, November 2009.


Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Cintai Indonesia Cintai KPK (Cicak) memberikan waktu dua pekan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Anggodo Widjoyo menjadi tersangka dalam kasus rekaman rekayasa penetapan tersangka pimpinan KPK.

"Kami memberikan deadline kepada KPK dalam dua pekan untuk menetapkan Anggodo Widjoyo menjadi tersangka," kata aktivitas Cicak yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, Mabes Polri telah melakukan penyelidikan terhadap kasus rekaman rekayasa penetapan tersangka pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah yang diperdengarkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).Rekaman tersebut adalah hasil penyadapan KPK terhadap Anggoro.

Mabes Polri menyerahkan kasus itu kepada KPK karena kesulitan untuk menemukan bukti-bukti kuat yang dapat menjerat adik buronan KPK terkait dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Dephut dan PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjoyo.

Febri menyatakan sebenarnya KPK tidak perlu ragu-ragu lagi menetapkan Anggodo sebagai tersangka, karena sudah ada bukti awal rekayasa penetapan tersangka pimpinan KPK tersebut.

"Yakni rekaman yang diperdengarkan di MK serta keterangan Ari Muladi, itu bisa menjadi dua alat bukti," katanya.

Terlebih lagi, kata dia, akibat perilaku Anggodo Widjoyo itulah, membuat kondisi KPK sampai "terpuruk". "Jadi harus menunggu apa lagi dalam menetapkan Anggodo sebagai tersangka," katanya.

Selain itu, kata dia, dari rekomendasi Tim Delapan menyebutkan bahwa Anggodo tersebut adalah makelar kasus. Tim Delapan yang dibentuk oleh presiden terdiri dari delapan tokoh dan bernama resmi Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

"Dengan adanya rekomendasi itu, tentunya KPK harus pro-aktif dalam menangani kasus Anggodo dibandingkan kepolisian dan kejaksaan agung (Kejagung)," katanya.

"Saat ini, penyelidikan sudah selesai, tapi kenapa lamban penanganannya. Ini harus dievaluasi dan perlu diperhatikan," katanya. (*)

Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/1262516968/cicak-dua-pekan-untuk-kpk-tangkap-anggodo
Minggu, 3 Januari 2010 18:09 WIB
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7716
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime11/1/2010, 20:17

KPK Terus Usut Anggodo


Anggodo Wijaya (ANTARA/Kencana)


Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan pihaknya terus mengusut kasus Anggodo meski perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Kita tetap melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Yang namanya penyelidikan kan, kalau dia tak datang, kita bisa minta keterangan dari yang lain. Tapi kalau penyidikan, tentu sudah punya kewenangan kita (untuk panggil Anggodo, red)," kata Tumpak di Istana Negara Jakarta, Kamis.

Dijelaskannya, KPK akan melihat dan mempelajari lebih jauh kasus tersebut dan melihat opsi yang ada."Kasus itu tetap kita tangani, punya niat tetap kita tangani kasus ini. Bagaimana opsi-opsi itu nanti akan dipilih oleh tim. Ada banyak opsi. Nanti tim yang akan merumuskannya," kata lalu mengatakan Anggodo telah dicekal.

Sebelumnya, KPK menunda pemeriksaan terhadap pengusaha Anggodo Widjojo karena ada hal lain yang akan didalami oleh penyelidik KPK.

"Permintaan keterangan Anggodo ditunda karena ada hal lain yang akan didalami," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Namun demikian, Johan tidak menjelaskan hal lain yang akan didalami oleh penyelidik sehingga harus menunda pemeriksaan terhadap Anggodo. Setelah ditunda, Anggodo akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/1).

Johan meralat pernyataannya sebelumnya bahwa surat panggilan terhadap Anggodo sudah dikirimkan. "Ternyata surat baru dikirim hari ini untuk dimintai keterangan besok Jumat," kata Johan.

Anggodo Widjojo akan diperiksa dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.Anggodo Widjojo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Nama Anggodo mencuat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK. Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan pengusaha Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi. (*)

Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/1262850320/kpk-terus-usut-anggodo
Kamis, 7 Januari 2010 14:45 WIB
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7716
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime11/1/2010, 20:36

Anggodo Widjojo Penuhi Panggilan KPK


Anggodo Widjojo melambaikan tangan saat memasuki kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait dugaan penyuapan pimpinan KPK, Jakarta, Jumat, (8/1). (ANTARA/Yudhi Mahatma)


Jakarta, (ANTARA News) - Pengusaha Anggodo Widjojo, Jumat, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.

Anggodo tiba di gedung KPK sekira pukul 09.00 WIB. Dia datang dengan didampingi dua pengacaranya, Bonaran Situmeang dan Thomson Situmeang.

Anggodo tidak bersedia memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan. Dia langsung masuk ke gedung KPK dan menuju ruang pemeriksaan.

"Saya akan penuhi panggilan dulu," katanya singkat.

Sampai dengan pukul 11.00 WIB, pemeriksaan terhadap Anggodo masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi tentang materi pemeriksaan.

Awalnya, para pengacara Anggodo tidak mendapingi pemeriksaan dan hanya menunggu di lobi gedung KPK. Namun, setelah itu, mereka dipersilahkan masuk.

Anggodo Widjojo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Nama Anggodo mencuat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK.

Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan pengusaha Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sugeng menjelaskan, orang-orang itu adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Tim pembela menjelaskan, para terlapor telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.

"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng.

Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerjasama dengan keempat terlapor untuk menghalangi tugas KPK.(*)

Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/1262922715/anggodo-widjojo-penuhi-panggilan-kpk
Jumat, 8 Januari 2010 10:51 WIB
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7716
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime11/1/2010, 20:37

KPK Periksa Anggodo Widjojo Selama 10 Jam


Anggodo Widjojo melambaikan tangan saat memasuki kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait dugaan penyuapan pimpinan KPK, Jakarta, Jumat, (8/1). (ANTARA/Yudhi Mahatma)


Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat, memeriksa pengusaha Anggodo Widjojo selama sepuluh jam dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi.

Anggodo keluar dari gedung KPK Jumat sekira pukul 19.15 WIB. Dia didampingi pengacaranya, Bonaran Situmeang, dan beberapa staf.

Kepada wartawan, Anggodo tidak memberikan keterangan panjang lebar. Dia hanya menjelaskan telah menjawab beberapa pertanyaan penyelidik KPK.

Dia berjanji akan kooperatif selama proses penyelidikan dan tidak akan melarikan diri.

"Tidak akan, tidak akan lari," katanya singkat.

Sementara itu, Bonaran Situmeang menjelaskan, kliennya menjawab 26 pertanyaan dari penyelidik KPK.

"Tapi pertanyaan inti ada 24," kata Bonaran.

Namun, Bonaran tidak bersedia menjelaskan substansi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik KPK.

Bonaran hanya menjelaskan, tidak ada penetapan status terhadap Anggodo karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Sempat terjadi aksi saling dorong saat Anggodo meninggalkan gedung KPK. Anggodo dan beberapa orang yang mendampinginya berusaha menembus kerumunan wartawan.

Bahkan, mobil jenis sedan yang dinaiki Anggodo sempat tidak bisa melaju karena tertahan oleh sejumlah wartawan yang akan merekam gambar.

Namun, akhirnya mobil bernomor polisi B 2214 BA itu bisa meninggalkan gedung KPK.

Anggodo Widjojo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Nama Anggodo mencuat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK.

Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sugeng menjelaskan, orang-orang itu adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Tim pembela menjelaskan, para terlapor telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.

"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng.

Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerjasama dengan keempat terlapor untuk menghalangi tugas KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan pengusutan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Sampai saat ini status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Johan.

Namun demikian, Johan menegaskan, KPK akan kembali meminta keterangan Anggodo. Rencananya, Anggodo akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (11/1).

"Ada beberapa informasi yang ingin kami dalami," kata Johan tentang alasan pemeriksaan lanjutan.

Namun Johan tidak bisa menjelaskan substansi pemeriksaan terhadap Anggodo karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.(*)

Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/1262955792/kpk-periksa-anggodo-widjojo-selama-10-jam
Jumat, 8 Januari 2010 20:03 WIB
Kembali Ke Atas Go down
Administrator
Administrator
Administrator
Administrator


Male
Banyak Pemposan : 383
Poin : 7716
Reputasi : 8
Sejak : 02.12.07
Predikat :
  • Alumnus
Angkatan Tahun : SATGASMA 1976—1982
Fakultas : FMIPA
Profesi | Pekerjaan : IT Consultant
Lokasi Domisili : Parung. Bogor | Sawangan. Depok
Slogan : Tiap sesuatu adalah unik

KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime11/1/2010, 20:37

Anggodo Kembali Diperiksa KPK



Jakarta, (ANTARA News) - Pengusaha Anggodo Widjojo kembali diperiksa oleh tim pehyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin, dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi.

Pemeriksaan ini adalah pemeriksaan kedua, setelah sebelumnya Anggodo menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam pada Jumat (8/1).

Juru bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, KPK memerlukan data tambahan, sehingga harus meminta keterangan Anggodo lagi."Ada yang harus didalami," kata Johan.

Anggodo memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa kedua kali. Dia datang sekira pukul 09.00 WIBB dengan didampingi penasihat hukumnya.

Anggodo tidak memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan. Dia langsung masuk ke gedung KPK, kemudian menuju ke ruang pemeriksaan.

Anggodo Widjojo adalah adik Anggoro Widjojo, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)di Departemen Kehutanan.

Nama Anggodo mencuat dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan KPK.

Sebelumnya, Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

"Mereka telah berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pidana korupsi," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, perbuatan itu adalah pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sugeng menjelaskan, orang-orang itu adalah pihak berperkara dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Tim pembela menjelaskan, para terlapor telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.

"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng.

Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerjasama dengan keempat terlapor untuk menghalangi tugas KPK.(*)

Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/1263183934/anggodo-kembali-diperiksa-kpk
Senin, 11 Januari 2010 11:25 WIB
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Empty
PostSubyek: Re: KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI   KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI - Page 4 Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
KASUS: Cicak VS Buaya | KPK VS POLRI: Skandal Bank Century dan Keterlibatan Para Petinggi Negara RI
Kembali Ke Atas 
Halaman 4 dari 4Pilih halaman : Previous  1, 2, 3, 4
 Similar topics
-
» HEBOH: KontroVersi Sekitar Buku "Membongkar Gurita Cikeas: Dibalik Skandal Bank Century"
» ESAI: Negara Manakah Terkaya di Dunia?
» TEKNOLOGI: Kasus Prita dan Teknologi Marketing 2.0

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FORKOM EKS MENWA UI :: FORUM BEBAS :: Wawasan Pemandangan :: Sosial - Politik - Ekonomi - Hukum dan Kriminalitas-
Navigasi: